Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Cadangan Penjaminan
Definisi dari "Cadangan Penjaminan"
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2026
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Kredit
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Cadangan Tujuan
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
Bank Dalam Resolusi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Cadangan Penjaminan | Perpajakan DDTC