Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
Definisi dari "Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan"
Cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (Pasal 1 huruf c PMK Nomor 219/PMK.011/2012).