Yang dimaksud dengan "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi:
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Perusahaan Perseroan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN (Persero));
- Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI (Persero)); dan
- badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.