Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Definisi dari "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)"

Yang dimaksud dengan "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. Perusahaan Perseroan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN (Persero));
  4. Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI (Persero)); dan
  5. badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) | Perpajakan DDTC