Areal Emplasemen

Definisi dari "Areal Emplasemen"

Areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya (Pasal 1 angka 21 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Areal Emplasemen | Perpajakan DDTC