Areal Cadangan Produksi

Definisi dari "Areal Cadangan Produksi"

Areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan, tetapi belum dilakukan pengambilan galian tambang (Pasal 1 angka 18 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Areal Cadangan Produksi | Perpajakan DDTC