Areal Belum Dimanfaatkan

Definisi dari "Areal Belum Dimanfaatkan"

Areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan atau areal yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan (Pasal 1 angka 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Areal Belum Dimanfaatkan | Perpajakan DDTC