Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
|
|
|||||||
A.
|
UMUM |
||||||||
|
Sehubungan dengan ketentuan mengenai tidak diperhitungkannya masa pencegahan penyebaran COVID-19 ke dalam jangka waktu terkait pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020, serta demi memberikan kepastian hukum dan informasi yang terang kepada seluruh pihak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak mengenai Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.
|
||||||||
|
|
||||||||
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN |
||||||||
|
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.
|
||||||||
|
|
|
|||||||
C.
|
RUANG LINGKUP |
||||||||
|
Surat Edaran ini memuat penjelasan dan lampiran mengenai tanggal batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.
|
||||||||
|
|
||||||||
D.
|
DASAR HUKUM |
||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|||||||
|
2.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;
|
|||||||
|
3.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020;
|
|||||||
|
4.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;
|
|||||||
|
|
|
|||||||
E.
|
KETENTUAN |
||||||||
|
1.
|
Masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020 atau selama 83 (delapan puluh tiga) hari.
|
|||||||
2. | Berdasarkan ketentuan angka 5 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan banding yang disampaikan secara langsung tidak memperhitungkan masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam penghitungan jangka waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta dalam· hal batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan banding tersebut menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama 83 (delapan puluh tiga) hari sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini. | ||||||||
3. | Berdasarkan ketentuan angka 6 huruf a Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 a quo, ditetapkan jangka waktu terkait pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta dalam hal batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung tersebut menjadi tertangguh selama paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19. Sehingga jika batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud angka 1 menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 atau paling lambat tanggal 21 Juni 2020. |
||||||||
4. | Ketentuan mengenai jangka waktu lainnya meliputi jangka waktu persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengajuan banding melalui pos, pengajuan gugatan melalui pos, dan ketentuan lainnya tetap mengacu pada seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020. | ||||||||
|
|
|
|
|
|||||
F.
|
PENUTUP |
||||||||
|
1.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
|
|||||||
|
2.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2020 tentang Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang disampaikan secara langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
|
|||||||
|
3.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|
|
|||||||
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||||||||
|
|||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
|