Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-09/PP/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-09/PP/2020 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-03/PP/2020 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK | |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
A.
|
UMUM | ||||||||
|
|
Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap pelaksanaan penyesuaian persidangan dan layanan administrasi selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi terkini, perlu ditetapkan perubahan keempat terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN | ||||||||
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
| ||||||||
|
|
|
| |||||||
|
C.
|
RUANG LINGKUP | ||||||||
|
|
Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
D.
|
DASAR HUKUM | ||||||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||||||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
| |||||||
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
| |||||||
|
|
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
| |||||||
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
| |||||||
|
|
7.
|
Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
| |||||||
|
|
8.
|
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |||||||
|
|
9.
|
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
| |||||||
|
|
10.
|
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;
| |||||||
|
|
11.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;
| |||||||
|
|
12.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;
| |||||||
|
|
13.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020;
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
E.
|
KETENTUAN | ||||||||
|
|
1.
|
Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020, yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.
| |||||||
|
|
2.
|
Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
| |||||
|
F.
|
PENUTUP | ||||||||
|
|
1.
|
Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
| |||||||
|
|
2.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.