Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-01/PP/2020
Perubahan atau penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-01/PP/2020 TENTANG KEBIJAKAN LAYANAN PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Yth.
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
A.
|
UMUM
| ||||||||
|
|
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan penyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), perlu dilakukan langkah-langkah untuk memitigasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
| ||||||||
|
|
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
B.
|
MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||
|
|
1.
|
Maksud
| |||||||
|
|
|
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
2.
|
Tujuan
| |||||||
|
|
|
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
| |||||||
|
|
|
a.
|
Mencegah penyebaran dan melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar COVID-19.
| ||||||
|
|
|
b.
|
Memberikan panduan pelaksanaan pelayanan di lingkungan Pengadilan Pajak dengan memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19.
| ||||||
|
|
|
c.
|
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Pajak sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.
| ||||||
|
|
|
|
| ||||||
|
C.
|
RUANG LINGKUP
| ||||||||
|
|
Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
D.
|
DASAR HUKUM
| ||||||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
| |||||||
|
|
4.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
E.
|
KETENTUAN
| ||||||||
|
|
1.
|
Kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak
| |||||||
|
|
|
a.
|
Persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
| ||||||
|
|
|
b.
|
Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
| ||||||
|
|
2.
|
Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan
| |||||||
|
|
|
a.
|
Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
| ||||||
|
|
|
b.
|
Kurun waktu sebagaimana. dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam perhitungan jangka waktu pengajuan Banding dan/atau Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
| ||||||
|
|
3.
|
Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali
| |||||||
|
|
|
a.
|
Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
| ||||||
|
|
|
b.
|
Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
| ||||||
|
|
4.
|
Kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali
| |||||||
|
|
|
a.
|
Seluruh layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
| ||||||
|
|
|
b.
|
Dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud huruf a, pengguna layanan disarankan menggunakan sarana secara online yang telah tersedia seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak: (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana online lainnya.
| ||||||
|
|
5.
|
Kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali
| |||||||
|
|
|
a.
|
Pelayanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
| ||||||
|
|
|
b.
|
Kurun waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
| ||||||
|
|
|
|
| ||||||
|
F.
|
PENUTUP
| ||||||||
|
|
1.
|
Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.
| |||||||
|
|
2.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
Ketua Pengadilan Pajak,
ttd.
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.