Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-02/PP/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-02/PP/2020 TENTANG
PERUBAHAN SE-01/PP/2020 TENTANG KEBIJAKAN LAYANAN PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||||
|
Yth
|
1.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
2.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
4.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
5.
|
Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
6.
|
Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
| |||||||
| A. |
UMUM | ||||||||
| Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. | |||||||||
| B. |
MAKSUD DAN TUJUAN | ||||||||
| Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai penyesuaian terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. | |||||||||
| C. |
RUANG LINGKUP | ||||||||
| Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam rangka penyesuaian terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK). | |||||||||
| D. |
DASAR HUKUM | ||||||||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||||||
|
|
3.
|
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
| |||||||
|
|
4.
|
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
| |||||||
|
|
5.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lan jut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||||||
|
|
6.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara;
| |||||||
|
|
7.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
E.
|
KETENTUAN | ||||||||
|
|
1.
|
Ketentuan mengenai kurun waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 mengenai:
| |||||||
|
|
|
a.
|
kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak;
| ||||||
|
|
|
b.
|
kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan;
| ||||||
|
|
|
c.
|
kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali;
| ||||||
|
|
|
d.
|
kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali; dan
| ||||||
|
|
|
e.
|
kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali,
| ||||||
|
|
|
yang semula tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 diubah menjadi tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.
| |||||||
|
|
2.
|
Ketentuan huruf E angka 1 butir b sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020, diubah menjadi:
| |||||||
|
|
|
"Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak".
| |||||||
|
|
3.
|
Ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 dalam rangka pelaksanaan kebijakan layanan Pengadilan Pajak sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dinyatakan tetap berlaku.
| |||||||
|
|
|
| |||||||
|
F.
|
PENUTUP | ||||||||
|
|
1.
|
Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.
| |||||||
|
|
2.
|
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
3.
|
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
|
| ||||||||
|
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 2020
Ketua Pengadilan Pajak
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.