Keputusan Presiden Nomor: 11 Tahun 2020
Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG
PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia:
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
| ||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
| |||||||
|
| |||||||
KESATU | |||||||
|
Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
| |||||||
|
| |||||||
KEDUA | |||||||
|
Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
| |||||||
KETIGA | |||||||
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.