Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia:
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
|
|||||||
|
|||||||
KESATU |
|||||||
Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
|
|||||||
|
|||||||
KEDUA |
|||||||
Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
KETIGA |
|||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
|