Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|||||||
|
4.
|
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||
|
|
||||||||
A.
|
Umum |
||||||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Instansi Pemerintah dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku dalam rangka pembenahan basis data Instansi Pemerintah/Bendahara.
|
||||||||
|
Kegiatan pembenahan basis data NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, meliputi Direktorat Peraturan Perpajakan I (PP I), Direktorat Peraturan Perpajakan II (PP II), Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP), Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB), dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
|
||||||||
|
|
||||||||
B.
|
Maksud dan Tujuan |
||||||||
|
1.
|
Maksud
|
|||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan penerbitan NPWP Instansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.
|
|||||||
|
2.
|
Tujuan
|
|||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk
|
|||||||
|
|
a.
|
menjelaskan proses bisnis
|
||||||
|
|
|
1)
|
penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah;
|
|||||
|
|
|
2)
|
penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, pencabutan pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/Bendahara; dan
|
|||||
|
|
|
3)
|
perubahan data, permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP Instansi Pemerintah;
|
|||||
|
|
b.
|
memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan prima kepada Instansi Pemerintah/Bendahara;
|
||||||
|
|
c.
|
meningkatkan akurasi basis data Master File Wajib Pajak (MFWP) Instansi Pemerintah/Bendahara.
|
||||||
|
|
|
|
||||||
C.
|
Ruang Lingkup |
||||||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||
|
1.
|
Pengertian;
|
|||||||
|
2.
|
Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah;
|
|||||||
|
3.
|
Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/Bendahara; dan
|
|||||||
|
4.
|
Perubahan Data, Permohonan Sertifikat Elektronik, dan Aktivasi Akun PKP Instansi Pemerintah.
|
|||||||
|
|
|
|||||||
D.
|
Dasar |
||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
|
|||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).
|
|||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069).
|
|||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268).
|
|||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut PMK-231.
|
|||||||
|
7.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.
|
|||||||
|
8.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012.
|
|||||||
|
|
|
|||||||
E.
|
Materi |
||||||||
|
1.
|
Pengertian
|
|||||||
|
|
a.
|
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
|
||||||
|
|
b.
|
Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
|
||||||
|
|
c.
|
Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
|
||||||
|
|
d.
|
Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
|
||||||
|
|
e.
|
Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disebut PKP Instansi Pemerintah, adalah Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
|
||||||
|
|
f.
|
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
|
||||||
|
|
g.
|
Aktivasi Akun PKP adalah proses aktivasi terhadap wadah layanan perpajakan secara elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
|
|
h.
|
Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus adalah pengaktifan kembali Wajib Pajak Hapus menjadi Wajib Pajak Aktif Sementara yang dilakukan secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimaksudkan agar hak atau kewajiban Wajib Pajak atas masa/tahun pajak sebelum NPWP dihapus dapat dilaksanakan.
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
2.
|
Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah
|
|||||||
|
|
a.
|
Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah dilakukan secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa, sesuai dengan data referensi Instansi Pemerintah yang tersedia pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
|
||||||
|
|
b.
|
Dalam hal Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, maka pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dilakukan bersamaan dengan penerbitan NPWP Instansi Pemerintah.
|
||||||
|
|
c.
|
Tanggal terdaftar Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak dan tanggal Instansi Pemerintah dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 April 2020.
|
||||||
|
|
d.
|
Standar pengisian data Instansi Pemerintah pada basis data MFWP dilakukan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
Instansi Pemerintah Pusat
|
|||||
|
|
|
|
a)
|
Kode referensi: Kode Satuan Kerja sesuai referensi Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
||||
|
|
|
|
b)
|
Penamaan: [nama Satuan Kerja] [nama unit organisasi], di mana nama Satuan Kerja merupakan nama unit yang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan nama unit organisasi adalah nama unit eselon I dan Kementerian/Lembaga.
Contoh: [KPP Pratama Bogor] [Ditjen Pajak Kementerian Keuangan]. |
||||
|
|
|
2)
|
Instansi Pemerintah Daerah
|
|||||
|
|
|
|
a)
|
Kode referensi: Gabungan dari 6 (enam) digit kode Pemerintah Daerah dan 8 (delapan) digit kode unik Instansi Pemerintah Daerah (2 digit Kode Urusan, 2 digit Kode Bidang, 2 digit Kode Unit dan 2 digit Kode Sub Unit) sesuai referensi Satuan Kerja pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||||
|
|
|
|
b)
|
Penamaan: [nama dinas atau sub unit penerimaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran] [nama Pemerintah Daerah], di mana nama Pemerintah Daerah adalah nama Provinsi/Kabupaten/Kota.
Contoh: [Dinas Pekerjaan Umum] [Kota Surabaya]. |
||||
|
|
|
3)
|
Instansi Pemerintah Desa
|
|||||
|
|
|
|
a)
|
Kode referensi: Kode Wilayah sesuai referensi data desa pada Kementerian Dalam Negeri.
|
||||
|
|
|
|
b)
|
Penamaan: Desa [nama desa] [nama kecamatan] [nama kabupaten/kota].
Contoh: Desa [Warung banten] [Kecamatan Cibeber] [Kabupaten Lebak]. |
||||
|
|
e.
|
Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, dan Direktur TPB menyiapkan data referensi Instansi Pemerintah yang akan diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan.
|
|||||
|
|
|
2)
|
Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK melakukan penelitian daftar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1).
|
|||||
|
|
|
3)
|
Direktur TIK membuat Berita Acara Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan yang ditandatangani bersama Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A.
|
|||||
|
|
|
4)
|
Berdasarkan Berita Acara Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan, Direktur PP I membuat rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan.
|
|||||
|
|
|
5)
|
Direktur DIP menerbitkan NPWP dan melakukan pengukuhan PKP pada basis data MFWP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan.
|
|||||
|
|
|
6)
|
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan, Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penerbitan NPWP Instansi Pemerintah Secara Jabatan kepada Instansi Pemerintah, dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B. Penyampaian pemberitahuan penerbitan NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan kepada Instansi Pemerintah dapat juga dilakukan melalui media elektronik, antara lain telepon, email, dan Short Message Service (SMS).
|
|||||
|
|
f.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah Secara Jabatan diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal terdaftar NPWP Instansi Pemerintah pada basis data MFWP.
|
||||||
|
|
g.
|
Dalam hal Instansi Pemerintah tidak dilakukan penerbitan NPWP secara jabatan oleh KPDJP dan tidak terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah dapat memproses penerbitan NPWP sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan.
|
||||||
|
|
h.
|
Kepala KPP menerbitkan NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf 9 dengan dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
|
|||||
|
|
|
|
a.
|
kepala Instansi Pemerintah Pusat, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
|
||||
|
|
|
|
b.
|
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
|
||||
|
|
|
|
c.
|
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk Instansi Pemerintah Desa;
|
||||
|
|
|
2)
|
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
|
|||||
|
|
|
3)
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
|
|||||
|
|
i.
|
Penerbitan NPWP oleh KPP sebagaimana dimaksud pada huruf g, tetap memperhatikan standar pengisian data sebagaimana dimaksud pada huruf d.
|
||||||
|
|
j.
|
Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf 9 tidak dapat diterbitkan pada Aplikasi Registrasi karena tidak memenuhi standar pengisian data, Kepala KPP menyampaikan permintaan untuk pemutakhiran data pada basis data MFWP ke Direktorat TIK.
|
||||||
|
|
k.
|
Dalam rangka pemutakhiran basis data referensi Instansi Pemerintah, KPDJP berkoordinasi dengan Instansi yang berwenang mengelola data referensi Instansi Pemerintah.
|
||||||
|
|
l.
|
Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data referensi Instansi Pemerintah sesuai dengan tata kelola penjaminan kualitas data yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
3.
|
Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara, serta Ketentuan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah/Bendahara
|
|||||||
|
|
a.
|
NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang dilakukan penghapusan NPWP adalah NPWP dengan kategori Bendahara pada basis data MFWP yang memenuhi kriteria:
|
||||||
|
|
|
1)
|
mempunyai KLU Bendahara sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
|
|||||
|
|
|
2)
|
nama Wajib Pajak mengandung kata Bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai Wajib Pajak Bendahara; atau
|
|||||
|
|
|
3)
|
Wajib Pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP.
|
|||||
|
|
b.
|
Penghapusan NPWP sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara jabatan oleh KPDJP yang termasuk dalam kategori Bendahara pada basis data MFWP dilakukan sepanjang data referensi sekolah penerima dana BOS telah tersedia pada basis data OJP.
|
||||||
|
|
c.
|
Penghapusan NPWP sekolah penerima dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf b dan penerbitan NPWP baru terhadap sekolah penerima dana BOS, dilakukan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
|
||||||
|
|
d.
|
Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dihapus secara jabatan oleh KPOJP pada basis data MFWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang lama.
|
|||||
|
|
|
2)
|
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak sebelum NPWP dihapus, tetap menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang lama.
|
|||||
|
|
e.
|
Dalam hal NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dihapus secara jabatan oleh KPDJP pada basis data MFWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku, tetap menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang lama melalui prosedur Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus yang dilakukan oleh KPP sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak.
|
|||||
|
|
|
2)
|
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah untuk masa pajak setelah PMK-231 berlaku, menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang baru.
|
|||||
|
|
|
3)
|
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak sebelum NPWP dihapus, tetap menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang lama melalui prosedur Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus yang dilakukan oleh KPP, sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|||||
|
|
|
4)
|
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sekolah penerima dana BOS untuk masa pajak setelah NPWP dihapus, menggunakan NPWP sekolah penerima dana BOS yang baru.
|
|||||
|
|
f.
|
Dalam hal NPWP yang telah dihapus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan/atau angka 2) seharusnya tidak dilakukan penghapusan NPWP dan Instansi Pemerintah tersebut tidak diterbitkan NPWP secara jabatan oleh KPDJP, maka Kepala KPP dapat menerbitkan NPWP Baru terhadap Instansi Pemerintah dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 2 huruf h, huruf i, dan huruf j.
|
||||||
|
|
g.
|
Dalam hal NPWP yang telah dihapus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) seharusnya tidak dilakukan penghapusan NPWP (misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan), maka Kepala KPP melakukan pembatalan penghapusan NPWP sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Terhadap pembatalan penghapusan NPWP tersebut, KPP menyampaikan permintaan untuk pemutakhiran data pada basis data MFWP ke Direktorat TIK.
|
||||||
|
|
h.
|
Dalam hal NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang dilakukan penghapusan berstatus sebagai PKP pada basis data MFWP, maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP Bendahara.
|
||||||
|
|
i.
|
Penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa serta Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
Direktur DIP melakukan identifikasi data NPWP Bendahara pada basis data MFWP (baik berstatus PKP atau tidak) dengan kriteria sesuai dengan huruf a dan membuat Daftar Wajib Pajak Bendahara pada Basis Data MFWP yang Memenuhi Kriteria Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP serta menyampaikan daftar tersebut ke Direktur PP I dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C.
|
|||||
|
|
|
2)
|
Direktur PP I melakukan penelitian daftar NPWP Bendahara sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan melakukan pembahasan bersama Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK.
|
|||||
|
|
|
3)
|
Direktur DIP melakukan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP serta membuat Berita Acara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan yang ditandatangani bersama Direktur PP I, Direktur PP II, Direktur PKP, Direktur EP, Direktur DIP, Direktur TPB, dan Direktur TIK dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D.
|
|||||
|
|
|
4)
|
Berdasarkan Berita Acara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan, Direktur PP I membuat rancangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan.
|
|||||
|
|
j.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara Secara Jabatan diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara pada basis data MFWP.
|
||||||
|
|
k.
|
Dalam hal NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa sedang dalam proses penghapusan NPWP di KPP dan tidak terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka Kepala KPP tetap memproses penghapusan NPWP tersebut sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
l.
|
Dalam hal NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa sedang dalam proses penghapusan NPWP di KPP dan terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka Kepala KPP menyampaikan permintaan mengenai pembatalan permohonan penghapusan NPWP pada basis data DJP ke Direktorat TIK.
|
||||||
|
|
m.
|
Terhadap NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang tidak dilakukan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh KPOJP, maka Kepala KPP memproses penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
n.
|
Penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf m terhadap sekolah penerima dana BOS, dilakukan sepanjang Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara sekolah penerima dana BOS yang lama.
|
||||||
|
|
o.
|
Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data referensi Instansi Pemerintah sesuai dengan tata kelola penjaminan kualitas data yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat menghapus NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
4.
|
Perubahan Data, Permohonan Sertifikat Elektronik, dan Aktivasi Akun PKP Instansi Pemerintah
|
|||||||
|
|
a.
|
Terhadap permohonan perubahan data, permohonan Sertifikat Elektronik aktivasi Akun PKP, dan/atau aktivasi EFIN yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah setelah menerima NPWP yang baru, Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
|
||||||
|
|
b.
|
Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti permohonan perubahan data NPWP Instansi Pemerintah dengan meneliti kelengkapan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
1)
|
fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
|
|||||
|
|
|
|
a)
|
kepala Instansi Pemerintah Pusat, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
|
||||
|
|
|
|
b)
|
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
|
||||
|
|
|
|
c)
|
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk Instansi Pemerintah Desa;
|
||||
|
|
|
2)
|
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
|
|||||
|
|
|
3)
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).
|
|||||
|
|
c.
|
Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti permohonan perubahan data yang diajukan oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
d.
|
Dalam hal perubahan data NPWP Instansi Pemerintah mengakibatkan pemindahan KPP administrasi, Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar menindaklanjuti dengan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
e.
|
Setelah melakukan prosedur perubahan data sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala KPP menerbitkan dan menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Kartu NPWP, dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada Instansi Pemerintah.
|
||||||
|
|
f.
|
Dalam hal Instansi Pemerintah tidak menyampaikan permohonan perubahan data sampai dengan tanggal 30 April 2020, Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar membuat dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf F.
|
||||||
|
|
g.
|
Kepala KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar melakukan monitoring atas surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen yang telah dikirimkan, dan menindaklanjuti dengan:
|
||||||
|
|
|
1)
|
melakukan perubahan data NPWP Instansi Pemerintah, menerbitkan dan menyampaikan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP, serta mengarsipkan dokumen klarifikasi atau kelengkapan yang diminta, dalam hal Instansi Pemerintah menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen; atau
|
|||||
|
|
|
2)
|
membuat daftar nominatif Wajib Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif secara jabatan, dalam hal Instansi Pemerintah tidak menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen.
|
|||||
|
|
h.
|
Kepala KPP menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Perubahan Data NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf G secara elektronik ke alamat email [email protected] dan/atau tertulis ke Direktorat TPB paling lambat akhir bulan Juli 2020.
|
||||||
|
|
i.
|
Berdasarkan hasil pemutakhiran basis data referensi Instansi Pemerintah sesuai dengan tata kelola penjaminan kualitas data yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan perubahan data secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan dan prosedur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
||||||
|
|
|
|
||||||
F.
|
Penutup |
||||||||
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||
|
|
||||||||
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
||||||||
|
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
|