Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-233/PJ/2012


    TENTANG
     
    KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan dalam rangka mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih akurat dan informatif, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    5.
    Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113);
    6.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 62/PJ/2010.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK.
     
     

    KESATU

    Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    KEDUA

    Kode KLU dipergunakan untuk:
    a.
    Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan;
    b.
    Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    c.
    Keperluan khusus lainnya.
     
     

    KETlGA

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Pebruari 2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    KEEMPAT

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012
     
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
     
    2.
    Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
    3.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
     
     
    Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 10 Juli 2012
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY
     

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-233/PJ/2012 - Perpajakan DDTC