Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.24/1996
 
TENTANG
 
RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-64/PJ.1/1996 TANGGAL 20 JUNI 1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENAMBAHAN KODE/MAP & SETORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.04/1996) DAN JASA PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI (KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.04/1996)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.
2.
Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut:
  
 
JENIS PENGHASILAN
KODE/MAP
KODE SETORAN
PENYETOR
1.
Jasa Pelayaran Dalam Negeri
0 1 1 5
9 4
Wajib Pajak sendiri
2.
Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
0 1 1 5
9 5
Wajib Pajak sendiri
JENIS PENGHASILAN
KODE/MAP
KODE SETORAN
PENYETOR
1.
Jasa Pelayaran Dalam Negeri
0 1 1 5
9 4
Wajib Pajak sendiri
2.
Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
0 1 1 5
9 5
Wajib Pajak sendiri
JENIS PENGHASILAN
KODE/MAP
KODE SETORAN
PENYETOR
1.
Jasa Pelayaran Dalam Negeri
0 1 1 5
9 4
Wajib Pajak sendiri
2.
Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
0 1 1 5
9 5
Wajib Pajak sendiri
  
3.
Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya.
4.
Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara lain:
 
Nama, alamat, NPWP.
5.
Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
9 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJO WIBOWO
​​​
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.