Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 terdapat kekeliruan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Formulir Surat Setoran Pajak ada dua macam yaitu
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
yang berlaku untuk semua jenis setoran kecuali untuk setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 22 yang bersifat final; | |||||||||||||||||||||||||||||||
b. | yang berlaku untuk setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 22 yang bersifat final. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Bentuk, ukuran dan warna formulir Surat Setoran Pajak, ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Formulir tersebut tidak berlaku untuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Surat Setoran Pajak lembar ke-1 atas penyetoran Fiskal Luar Negeri dapat dipergunakan sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan ketentuan untuk setiap orang harus menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak untuk setoran Fiskal Luar Negeri, dan disetor oleh penanggung pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir Surat Setoran Pajak tersebut pada Pasal 1 ayat (1) sepanjang bentuk, ukuran, warna dan isinya tidak menyimpang dari bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan keputusan ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.11/1993 tanggal 01 Desember 1993 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak yang dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995, untuk penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER |