Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-64/PJ.1/1996

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka peningkatan kepada Wajib Pajak dan adanya beberapa perubahan peraturan perpajakan yang berdampak pada tata cara pembayaran dan penyetoran pajak terutang, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal diatas, perlu ditetapkan kembali bentuk formulir Surat Setoran Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan lembaran Negara Nomor 3567);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    4.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
     

    Pasal I

    1.
    Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 diubah, menjadi sebagai berikut:
     
     
     
    "Pasal 2
      (2)
    Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
    Lembar ke-1
    :
    Untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran/pemungutan;
    Lembar ke-2
    :
    Untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
    Lembar ke-3
    :
    Untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    Lembar ke-4
    :
    Untuk penerima pembayaran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro);
    Lembar ke-5
    :
    Untuk Wajib Pajak/Penjual, untuk diserahkan ke PPAT,".
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Juni 1996
    a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    ttd.
    KARSONO SURJOWIBOWO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-64/PJ.1/1996 - Perpajakan DDTC