Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan kepada Wajib Pajak dan adanya beberapa perubahan peraturan perpajakan yang berdampak pada tata cara pembayaran dan penyetoran pajak terutang, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
|
||||||||||||||||
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal diatas, perlu ditetapkan kembali bentuk formulir Surat Setoran Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun1994 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan lembaran Negara Nomor 3567);
|
||||||||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
||||||||||||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Pasal I |
|||||||||||||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 diubah, menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
"Pasal 2
|
||||||||||||||||
(2) |
Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari:
|
||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Pasal II |
|||||||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 1996 a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO |