Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, perlindungan masyarakat, penerimaan negara, dan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan Cukai, efektifitas dan citra organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
|
|||
2.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
|
|||
3.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
|
|||
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
|
|||
|
|
|||
Memperhatikan |
||||
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1617/M.PAN/06/2007 tanggal 26 Juni 2007;
|
||||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
|
||||
|
||||
BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
|
||||
(1)
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(2)
|
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 3 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor wilayah menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di wilayah kerjanya;
|
|||
c.
|
pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pengendalian evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
|
|||
g.
|
pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
|
|||
h.
|
perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
i.
|
pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
j.
|
pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|||
k.
|
pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
l.
|
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|||
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
|
||||
Kantor Wilayah terdiri dari:
|
||||
a.
|
Bagian Umum;
|
|||
b.
|
Bidang Kepabeanan dan Cukai;
|
|||
c.
|
Bidang Fasilitas Kepabeanan;
|
|||
d.
|
Bidang Penindakan dan Penyidikan;
|
|||
e.
|
Bidang Audit;
|
|||
f.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 6 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan kepegawaian;
|
|||
b.
|
pelaksanaan urusan keuangan;
|
|||
c.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan;
|
|||
d.
|
penyiapan bahan koordinasi pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah;
|
|||
e.
|
pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
|
|||
f.
|
pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, dan hubungan masyarakat;
|
|||
g.
|
penyiapan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
|
|||
h.
|
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
Bagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subbagian Kepegawaian;
|
|||
b.
|
Subbagian Keuangan;
|
|||
c.
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
|
|||
(2)
|
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, serta pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 10 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penyiapan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
|
|||
d.
|
penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
|
|||
f.
|
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Kepabeanan;
|
||
|
b.
|
Seksi Cukai;
|
||
|
c.
|
Seksi Keberatan dan Banding;
|
||
|
d.
|
Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Keberatan dan Banding paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
|
|||
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Seksi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan, pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tata laksana impor dan ekspor, klasifikasi barang, nilai pabean, serta penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang impor dan ekspor.
|
|||
(2)
|
Seksi Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang cukai, pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi pelaksanaan tata laksana dan fasilitas di bidang cukai, penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan, dan fasilitas di bidang cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
|
|||
(4)
|
Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 13 |
||||
Bidang Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian fasilitas di bidang kepabeanan.
|
||||
|
||||
Pasal 14 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang Tempat Penimbunan;
|
|||
b.
|
pelaksanaan pemberian perijinan di bidang Tempat Penimbunan;
|
|||
c.
|
pelaksanaan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan pemberian fasilitas kepabeanan lainnya.
|
|||
|
|
|||
Pasal 15 |
||||
(1)
|
Bidang Fasilitas Kepabeanan terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Fasilitas Pabean;
|
||
|
b.
|
Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Kemudahan Impor Tujuan Ekspor paling banyak 3 (tiga).
|
|||
|
|
|||
Pasal 16 |
||||
(1)
|
Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang Tempat Penimbunan, pelaksanaan pemberian perijinan di bidang Tempat Penimbunan serta pemberian fasilitas di bidang kepabeanan lainnya.
|
|||
(2)
|
Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
|
|
|||
Pasal 17 |
||||
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 18 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, evaluasi dan penyiapan koordinasi pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen;
|
|||
d.
|
penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan dan premi;
|
|||
g.
|
penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah.
|
|||
|
|
|||
Pasal 19 |
||||
(1)
|
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Intelijen;
|
||
|
b.
|
Seksi Penindakan;
|
||
|
c.
|
Seksi Penyidikan dan Barang Bukti.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Penyidikan dan Barang Bukti paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
|
|||
Pasal 20 |
||||
(1)
|
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
|
|||
(2)
|
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah.
|
|||
(3)
|
Seksi Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan premi.
|
|||
|
|
|||
Pasal 21 |
||||
Bidang Audit mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 22 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pemantauan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 23 |
||||
(1)
|
Bidang Audit terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Perencanaan Audit;
|
||
|
b.
|
Seksi Pelaksanaan Audit;
|
||
|
c.
|
Seksi Evaluasi Audit.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Perencanaan Audit paling banyak 3 (tiga).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Pelaksanaan Audit paling banyak 3 (tiga).
|
|||
(4)
|
Seksi yang menangani Evaluasi Audit paling banyak 3 (tiga).
|
|||
|
|
|||
Pasal 24 |
||||
(1)
|
Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 25 |
||||
(1)
|
Berdasarkan karakteristik yang spesifik, di wilayah kerja Kepulauan Riau dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Wilayah Khusus.
|
|||
(2)
|
Karakteristik yang spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemisahan pelaksanaan fungsi penindakan dan penyidikan.
|
|||
|
|
|||
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau
|
||||
Kantor Wilayah Khusus terdiri dari:
|
||||
a.
|
Bagian Umum;
|
|||
b.
|
Bidang Kepabeanan dan Cukai;
|
|||
c.
|
Bidang Penindakan dan Sarana Operasi;
|
|||
d.
|
Bidang Penyidikan dan Barang Bukti;
|
|||
e.
|
Bidang Audit;
|
|||
f.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||
|
|
|||
Pasal 27 |
||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 28 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan kepegawaian;
|
|||
b.
|
pelaksanaan urusan keuangan;
|
|||
c.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan;
|
|||
d.
|
penyiapan bahan koordinasi pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah;
|
|||
e.
|
pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
|
|||
f.
|
pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, dan hubungan masyarakat;
|
|||
g.
|
penyiapan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
|
|||
h.
|
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
|||
|
|
|||
Pasal 29 |
||||
Bagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subbagian Kepegawaian;
|
|||
b.
|
Subbagian Keuangan;
|
|||
c.
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
|
|||
|
|
|||
Pasal 30 |
||||
(1)
|
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
|
|||
(2)
|
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
|||
|
|
|||
Pasal 31 |
||||
Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 32 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penyiapan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian evaluasi dan pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang, nilai pabean, dan tempat penimbunan;
|
|||
d.
|
penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pelaksanaan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan fasilitas lainnya di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
|
|||
g.
|
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 33 |
||||
(1)
|
Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Kepabeanan;
|
||
|
b.
|
Seksi Fasilitas Kepabeanan;
|
||
|
c.
|
Seksi Cukai;
|
||
|
d.
|
Seksi Keberatan dan bandung;
|
||
|
e.
|
Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Fasilitas Kepabeanan paling banyak 3 (tiga).
|
|||
(3)
|
Seksi yang, menangani Keberatan dan Banding paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
|
|||
Pasal 34 |
||||
(1)
|
Seksi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan tata laksana impor dan ekspor, klasifikasi barang, nilai pabean, tempat penimbunan, serta penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan di bidang impor dan ekspor.
|
|||
(2)
|
Seksi Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
|
|||
(3)
|
Seksi Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, serta penyusunan laporan penerimaan di bidang cukai, pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan tata laksana dan fasilitas di bidang cukai, penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian perijinan, dan fasilitas di bidang cukai.
|
|||
(4)
|
Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
|
|||
(5)
|
Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 35 |
||||
Bidang Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
|
||||
|
||||
Pasal 36 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Penindakan dan Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan penyiapan koordinasi pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen;
|
|||
d.
|
penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan;
|
|||
e.
|
penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
|
|||
|
|
|||
Pasal 37 |
||||
Bidang Penindakan dan Sarana Operasi terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Intelijen;
|
|||
b.
|
Seksi Penindakan;
|
|||
c.
|
Seksi Sarana Operasi.
|
|||
|
||||
Pasal 38 |
||||
(1)
|
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan penyiapan koordinasi pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
|
|||
(2)
|
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan penyiapan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengendalian tindak lanjut hasil penindakan.
|
|||
(3)
|
Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
|
|||
|
||||
Pasal 39 |
||||
Bidang Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 40 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Penyidikan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan;
|
|||
c.
|
pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti pelelangan dan premi.
|
|||
|
||||
Pasal 41 |
||||
(1)
|
Bidang Penyidikan dan Barang Bukti terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Penyidikan;
|
||
|
b.
|
Seksi Barang Bukti.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Penyidikan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 42 |
||||
(1)
|
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pengendalian, evaluasi dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan premi.
|
|||
|
||||
Pasal 43 |
||||
Bidang Audit mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 44 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pemantauan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 45 |
||||
Bidang Audit terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Perencanaan Audit;
|
|||
b.
|
Seksi Pelaksanaan Audit;
|
|||
c.
|
Seksi Evaluasi Audit.
|
|||
|
||||
Pasal 46 |
||||
(1)
|
Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
BAB II
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi
|
||||
(1)
|
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(2)
|
Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang kepala.
|
|||
|
||||
Pasal 48 |
||||
Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 49 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
e.
|
pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
|
|||
g.
|
perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
h.
|
penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
i.
|
pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
|
|||
j.
|
pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
|
|||
k.
|
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
l.
|
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 50 |
||||
Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 2 (dua) Tipe sebagai berikut:
|
||||
a.
|
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A;
|
|||
b.
|
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B.
|
|||
|
|
|||
Pasal 51 |
||||
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
|
||||
|
||||
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
|
||||
(1)
|
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Bagian Umum;
|
||
|
b.
|
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
|
||
|
c.
|
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
|
||
|
d.
|
Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
|
||
|
e.
|
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
|
||
|
f.
|
Bidang Penindakan dan Penyidikan;
|
||
|
g.
|
Bidang Audit;
|
||
|
h.
|
Bidang Kepatuhan Internal;
|
||
|
i.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||
(2)
|
Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 4 (empat).
|
|||
|
||||
Pasal 53 |
||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 54 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan kepegawaian;
|
|||
b.
|
pelaksanaan urusan keuangan;
|
|||
c.
|
pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
|
|||
d.
|
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
|
|||
e.
|
pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya;
|
|||
f.
|
pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 55 |
||||
Bagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subbagian Sumber Daya Manusia;
|
|||
b.
|
Subbagian Keuangan;
|
|||
c.
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
|
|||
d.
|
Subbagian Dukungan Teknis.
|
|||
|
||||
Pasal 56 |
||||
(1)
|
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
|
|||
(2)
|
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
|||
(4)
|
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 57 |
||||
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyiapan administrasi urusan banding.
|
||||
|
||||
Pasal 58 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
b.
|
pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
c.
|
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
|
|||
d.
|
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
e.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
|
|||
f.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
|
|||
g.
|
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
|
|||
h.
|
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya;
|
|||
i.
|
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
|
|||
|
||||
Pasal 59 |
||||
(1)
|
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
|
||
|
b.
|
Seksi Penagihan;
|
||
|
c.
|
Seksi Keberatan.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Penerimaan dan Pengembalian paling banyak 2 (dua).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Penagihan paling banyak 2 (dua).
|
|||
(4)
|
Seksi yang menangani Keberatan paling banyak 3 (tiga).
|
|||
|
||||
Pasal 60 |
||||
(1)
|
Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya serta pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
(2)
|
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pengadministrasian pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
(3)
|
Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
|
|||
|
||||
Pasal 61 |
||||
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 62 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
|
|||
b.
|
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|||
c.
|
pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
|
|||
d.
|
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan fasilitas impor;
|
|||
e.
|
penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya;
|
|||
f.
|
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
|
|||
g.
|
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
|
|||
h.
|
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
|
|||
i.
|
pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
|
|||
j.
|
pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pencacahan serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
|
|||
k.
|
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan dan penukaran pita cukai;
|
|||
l.
|
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
|
|||
m.
|
pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
|
|||
n.
|
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
o.
|
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
p.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk;
|
|||
q.
|
penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 63 |
||||
(1)
|
Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai masing-masing terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Administrasi Manifes;
|
||
|
b.
|
Seksi Pabean dan Cukai;
|
||
|
c.
|
Seksi Tempat Penimbunan.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 64 |
||||
(1)
|
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
(2)
|
Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor, penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, urusan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Berikat, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, serta urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 65 |
||||
Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 66 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan;
|
|||
b.
|
pelayanan perijinan di bidang cukai;
|
|||
c.
|
pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 67 |
||||
(1)
|
Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Perijinan Pabean dan Cukai
|
||
|
b.
|
Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Perijinan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 68 |
||||
(1)
|
Seksi Perijinan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan dan penangguhan bea masuk serta penundaan pembayaran cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 69 |
||||
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 70 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 71 |
||||
(1)
|
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Bimbingan Kepatuhan;
|
||
|
b.
|
Seksi Layanan Informasi.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Bimbingan Kepatuhan paling banyak 4 (empat).
|
|||
|
||||
Pasal 72 |
||||
(1)
|
Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 73 |
||||
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
|
||||
|
||||
Pasal 74 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
|
|||
f.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
g.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
|
|||
h.
|
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
i.
|
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
|
||||
Pasal 75 |
||||
(1)
|
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Intelijen;
|
||
|
b.
|
Seksi Penindakan;
|
||
|
c.
|
Seksi Penyidikan.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Penindakan paling banyak 3 (tiga).
|
|||
(4)
|
Seksi yang menangani Penyidikan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 76 |
||||
(1)
|
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(3)
|
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
|
|||
|
||||
Pasal 77 |
||||
Bidang Audit mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 78 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
|
|||
|
||||
Pasal 79 |
||||
Bidang Audit terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Perencanaan Audit;
|
|||
b.
|
Seksi Pelaksanaan Audit;
|
|||
c.
|
Seksi Evaluasi Audit.
|
|||
|
||||
Pasal 80 |
||||
(1)
|
Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
|
|||
(2)
|
Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan dan memantau pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 81 |
||||
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
|
||||
|
||||
Pasal 82 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
|
|||
d.
|
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
|
|||
e.
|
evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;
|
|||
g.
|
pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
|
|||
|
||||
Pasal 83 |
||||
Bidang Kepatuhan Internal terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
|
|||
b.
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
|
|||
c.
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
|
|||
|
||||
Pasal 84 |
||||
(1)
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang intelijen, penindakan, penyidikan dan audit kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang administrasi serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
|
|||
|
|
|||
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B
|
||||
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri dari:
|
||||
a.
|
Bagian Umum;
|
|||
b.
|
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
|
|||
c.
|
Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
|
|||
d.
|
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
|
|||
e.
|
Bidang Penindakan dan Penyidikan;
|
|||
f.
|
Bidang Audit;
|
|||
g.
|
Bidang Kepatuhan Internal;
|
|||
h.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||
|
||||
Pasal 86 |
||||
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 87 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan kepegawaian;
|
|||
b.
|
pelaksanaan urusan keuangan;
|
|||
c.
|
pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
|
|||
d.
|
pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
|
|||
e.
|
pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya;
|
|||
f.
|
pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 88 |
||||
Bagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subbagian Sumber Daya Manusia;
|
|||
b.
|
Subbagian Keuangan;
|
|||
c.
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
|
|||
d.
|
Subbagian Dukungan Teknis.
|
|||
|
||||
Pasal 89 |
||||
(1)
|
Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
|
|||
(2)
|
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
|||
(4)
|
Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 90 |
||||
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyiapan administrasi urusan banding.
|
||||
|
||||
Pasal 91 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
b.
|
pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
c.
|
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
|
|||
d.
|
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
e.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
|
|||
f.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
|
|||
g.
|
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
|
|||
h.
|
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya;
|
|||
i.
|
pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
|
|||
|
||||
Pasal 92 |
||||
(1)
|
Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
|
||
|
b.
|
Seksi Penagihan;
|
||
|
c.
|
Seksi Keberatan.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Keberatan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 93 |
||||
(1)
|
Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya serta pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
|
|||
(2)
|
Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pengadministrasian pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
|
|||
(3)
|
Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
|
|||
|
||||
Pasal 94 |
||||
Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 95 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
|
|||
b.
|
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|||
c.
|
pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
|
|||
d.
|
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan fasilitas impor;
|
|||
e.
|
penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya;
|
|||
f.
|
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
|
|||
g.
|
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
|
|||
h.
|
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
|
|||
i.
|
pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
|
|||
j.
|
pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pencacahan serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
|
|||
k.
|
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan dan penukaran pita cukai;
|
|||
l.
|
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
|
|||
m.
|
pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
|
|||
n.
|
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
o.
|
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
p.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk;
|
|||
q.
|
penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
r.
|
pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan;
|
|||
s.
|
pelayanan perijinan di bidang cukai;
|
|||
t.
|
pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 96 |
||||
(1)
|
Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Administrasi Manifes;
|
||
|
b.
|
Seksi Pabean dan Cukai;
|
||
|
c.
|
Seksi Tempat Penimbunan;
|
||
|
d.
|
Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 97 |
||||
(1)
|
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
(2)
|
Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor, penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, urusan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Berikat, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, serta urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
(4)
|
Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk dan penundaan pembayaran cukai serta kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 98 |
||||
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 99 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 100 |
||||
(1)
|
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Seksi Bimbingan Kepatuhan;
|
||
|
b.
|
Seksi Layanan Informasi.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Bimbingan Kepatuhan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 101 |
||||
(1)
|
Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 102 |
||||
Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
|
||||
|
||||
Pasal 103 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
|
|||
f.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
g.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
|
|||
h.
|
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
i.
|
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
|
||||
Pasal 104 |
||||
Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Intelijen;
|
|||
b.
|
Seksi Penindakan;
|
|||
c.
|
Seksi Penyidikan.
|
|||
|
||||
Pasal 105 |
||||
(1)
|
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(3)
|
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
|
|||
|
||||
Pasal 106 |
||||
Bidang Audi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 107 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bidang Audit menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
|
|||
|
||||
Pasal 108 |
||||
Bidang Audit terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Perencanaan Audit;
|
|||
b.
|
Seksi Pelaksanaan Audit;
|
|||
c.
|
Seksi Evaluasi Audit.
|
|||
|
||||
Pasal 109 |
||||
(1)
|
Seksi Perencanaan Audit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan data dalam rangka manajemen risiko.
|
|||
(2)
|
Seksi Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melakukan dan memantau pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Evaluasi Audit mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 110 |
||||
Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
|
||||
|
||||
Pasal 111 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
|
|||
d.
|
pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
|
|||
e.
|
evaluasi kinerja di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;
|
|||
g.
|
pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
|
|||
|
||||
Pasal 112 |
||||
Bidang Kepatuhan Internal terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
|
|||
b.
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
|
|||
c.
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
|
|||
|
||||
Pasal 113 |
||||
(1)
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang intelijen, penindakan, penyidikan dan audit kepabeanan dan cukai.
|
|||
(3)
|
Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang administrasi serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
|
|||
|
||||
BAB III
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Bagian Pertama Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Tipologi
|
||||
(1)
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
|
|||
(2)
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang kepala.
|
|||
|
||||
Pasal 115 |
||||
Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 116 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
d.
|
pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
|
|||
g.
|
pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
|
|||
h.
|
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
i.
|
pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 117 |
||||
Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:
|
||||
a.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1;
|
|||
b.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2;
|
|||
c.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3;
|
|||
d.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4;
|
|||
e.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B;
|
|||
|
||||
Pasal 118 |
||||
Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, Tipe A4 dan Tipe B dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
|
||||
|
||||
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1
|
||||
(1)
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subbagian Umum;
|
||
|
b.
|
Seksi Administrasi Manifes;
|
||
|
c.
|
Seksi Perbendaharaan;
|
||
|
d.
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai;
|
||
|
e.
|
Seksi Tempat Penimbunan;
|
||
|
f.
|
Seksi Penindakan dan Penyidikan;
|
||
|
g.
|
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen;
|
||
|
h.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Kepabeanan dan Cukai paling banyak 8 (delapan).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 120 |
||||
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
||||
|
||||
Pasal 121 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
|
|||
b.
|
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
c.
|
perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 122 |
||||
Subbagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
|
|||
b.
|
Urusan Keuangan;
|
|||
c.
|
Urusan Rumah Tangga.
|
|||
|
||||
Pasal 123
|
||||
(1)
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 124
|
||||
Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
|
||||
|
||||
Pasal 125
|
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Seksi Administrasi Manifes menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
|
|||
b.
|
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
|
|||
c.
|
penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 126 |
||||
Seksi Administrasi Manifes terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Pengadministrasian Manifes;
|
|||
b.
|
Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang.
|
|||
|
||||
Pasal 127 |
||||
(1)
|
Subseksi Pengadministrasian Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
(2)
|
Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang.
|
|||
|
||||
Pasal 128 |
||||
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal.
|
||||
|
||||
Pasal 129 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
b.
|
pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
c.
|
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
|
|||
d.
|
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
e.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
|
|||
f.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dari penyitaan, serta administrasi pelelangan;
|
|||
g.
|
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
|
|||
h.
|
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya.
|
|||
|
||||
Pasal 130 |
||||
Seksi Perbendaharaan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi jaminan;
|
|||
c.
|
Subseksi Administrasi Penagihan.
|
|||
|
||||
Pasal 131 |
||||
(1)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
|
|||
(3)
|
Subseksi Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
|
|||
|
||||
Pasal 132 |
||||
Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 133 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Seksi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|||
c.
|
pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
|
|||
d.
|
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya;
|
|||
e.
|
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
|
|||
f.
|
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
|
|||
g.
|
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
|
|||
i.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
|
|||
j.
|
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
|
|||
k.
|
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 134 |
||||
(1)
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai masing-masing terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subseksi Hanggar;
|
||
|
b.
|
Subseksi Cukai.
|
||
(2)
|
Subseksi yang menangani Hanggar atau Cukai paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 135 |
||||
(1)
|
Subseksi Hanggar mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut.
|
|||
(2)
|
Subseksi Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 136 |
||||
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas kepabeanan di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean.
|
||||
|
||||
Pasal 137 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Seksi Tempat Penimbunan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat;
|
|||
b.
|
pengelolaan tempat penimbunan pabean;
|
|||
c.
|
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
d.
|
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
e.
|
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
f.
|
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
g.
|
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 138 |
||||
Seksi Tempat Penimbunan masing-masing terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikat;
|
|||
b.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean.
|
|||
|
||||
Pasal 139 |
||||
(1)
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikut mempunyai tugas melakukan pengadministrasian perijinan Tempat Penimbunan Berikut, penatausahaan penimbunan, pelaksanaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikut.
|
|||
(2)
|
Subseksi Hanggar Tempat penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, pelaksanaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 140 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
|
||||
|
||||
Pasal 141 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pemeriksaan sarana pengangkut;
|
|||
f.
|
Pengawasan pembongkaran barang;
|
|||
g.
|
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
|
|||
h.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
|
|||
i.
|
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
j.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
k.
|
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 142 |
||||
(1)
|
Seksi penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subseksi Intelijen;
|
||
|
b.
|
Subseksi Penindakan;
|
||
|
c.
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti;
|
||
|
d.
|
Subseksi Sarana Operasi.
|
||
(2)
|
Subseksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua).
|
|||
(3)
|
Subseksi yang menangani Penindakan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 143 |
||||
(1)
|
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
|
|||
(2)
|
Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang.
|
|||
(3)
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
|
|||
(4)
|
Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 144 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 145 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
|
|||
b.
|
pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik;
|
|||
c.
|
pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
||||
Pasal 146 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Dukungan Teknis;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen;
|
|||
c.
|
Subseksi Penyajian Data dan Informasi.
|
|||
|
||||
Pasal 147 |
||||
(1)
|
Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik serta penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data dan file komputer.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen pemberitahuan kepabeanan dan dokumen cukai, melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian berkas dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
(3)
|
Subseksi Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data serta penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
|
||||
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2
|
||||
(1)
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subbagian Umum;
|
||
|
b.
|
Seksi Perbendaharaan;
|
||
|
c.
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai;
|
||
|
d.
|
Seksi Tempat Penimbunan;
|
||
|
e.
|
Seksi Penindakan dan Penyidikan;
|
||
|
f.
|
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen;
|
||
|
g.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Kepabeanan dan Cukai paling banyak 4 (empat).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 8 (delapan).
|
|||
|
||||
Pasal 149 |
||||
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
||||
|
||||
Pasal 150 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
|
|||
b.
|
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
c.
|
perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 151 |
||||
Subbagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
|
|||
b.
|
Urusan Keuangan;
|
|||
c.
|
Urusan Rumah Tangga.
|
|||
|
||||
Pasal 152 |
||||
(1)
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 153 |
||||
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
|
||||
|
||||
Pasal 154 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
b.
|
pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
c.
|
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
|
|||
d.
|
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
e.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
|
|||
f.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
|
|||
g.
|
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
|
|||
h.
|
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya;
|
|||
i.
|
penerimaan dan Penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
|
|||
j.
|
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
|
|||
k.
|
perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 155 |
||||
Seksi Perbendaharaan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Jaminan;
|
|||
c.
|
Subseksi Administrasi Penagihan;
|
|||
d.
|
Subseksi Administrasi Manifes.
|
|||
|
||||
Pasal 156 |
||||
(1)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
|
|||
(3)
|
Subseksi Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
|
|||
(4)
|
Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 157 |
||||
Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 158 |
||||
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Seksi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|||
c.
|
pemeriksaan barang pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
|
|||
d.
|
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya;
|
|||
e.
|
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
|
|||
f.
|
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dan kawasan pabean;
|
|||
g.
|
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
|
|||
i.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
|
|||
j.
|
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
|
|||
k.
|
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 159 |
||||
(1)
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai masing-masing terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subseksi Hanggar;
|
||
|
b.
|
Subseksi Cukai.
|
||
(2)
|
Subseksi yang menangani Hanggar atau Cukai paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 160 |
||||
(1)
|
Subseksi Hanggar mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian, kebenaran penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut.
|
|||
(2)
|
Subseksi Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 161 |
||||
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas kepabeanan di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean.
|
||||
|
||||
Pasal 162 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Seksi Tempat Penimbunan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat;
|
|||
b.
|
pengelolaan tempat penimbunan pabean;
|
|||
c.
|
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
d.
|
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
e.
|
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
f.
|
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
g.
|
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 163 |
||||
(1)
|
Seksi Tempat Penimbunan masing-masing terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikat;
|
||
|
b.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean.
|
||
(2)
|
Subseksi yang menangani Hanggar Tempat Penimbunan Berikat paling banyak 3 (tiga).
|
|||
|
||||
Pasal 164 |
||||
(1)
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan pengadministrasian perijinan Tempat Penimbunan Berikat, penatausahaan penimbunan, pelaksanaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat.
|
|||
(2)
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, pelaksanaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang, di Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang, menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 165 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
|
||||
|
||||
Pasal 166 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pemeriksaan sarana pengangkut;
|
|||
f.
|
pengawasan pembongkaran barang;
|
|||
g.
|
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
|
|||
h.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
|
|||
i.
|
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
j.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
k.
|
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 167 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Intelijen;
|
|||
b.
|
Subseksi Penindakan;
|
|||
c.
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti;
|
|||
d.
|
Subseksi Sarana Operasi.
|
|||
|
||||
Pasal 168 |
||||
(1)
|
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
|
|||
(2)
|
Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang.
|
|||
(3)
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
|
|||
(4)
|
Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api kantor pengawasan dan pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 169 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 170 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
|
|||
b.
|
pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik;
|
|||
c.
|
pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
Penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
||||
Pasal 171 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Dukungan Teknis;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen.
|
|||
|
||||
Pasal 172 |
||||
(1)
|
Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data dan file komputer, pengumpulan dan pengelolaan data serta penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen pemberitahuan kepabeanan dan dokumen cukai, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian berkas dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
||||
Bagian Keempat
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3
|
||||
(1)
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subbagian Umum;
|
||
|
b.
|
Seksi Perbendaharaan;
|
||
|
c.
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai;
|
||
|
d.
|
Seksi Tempat Penimbunan;
|
||
|
e.
|
Seksi Penindakan dan Penyidikan;
|
||
|
f.
|
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen;
|
||
|
g.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||
(2)
|
Seksi yang menangani Kepabeanan dan Cukai paling banyak 4 (empat).
|
|||
(3)
|
Seksi yang menangani Tempat Penimbunan paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
||||
Pasal 174 |
||||
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
||||
|
||||
Pasal 175 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
|
|||
b.
|
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
c.
|
perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 176 |
||||
Subbagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
|
|||
b.
|
Urusan Keuangan;
|
|||
c.
|
Urusan Rumah Tangga.
|
|||
|
||||
Pasal 177 |
||||
(1)
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 178 |
||||
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
|
||||
|
||||
Pasal 179 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
b.
|
pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
c.
|
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
|
|||
d.
|
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
e.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
|
|||
f.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
|
|||
g.
|
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
|
|||
h.
|
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya;
|
|||
i.
|
penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
|
|||
j.
|
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
|
|||
k.
|
perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 180 |
||||
Seksi Perbendaharaan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Jaminan;
|
|||
c.
|
Subseksi Administrasi Penagihan;
|
|||
d.
|
Subseksi Administrasi Manifes.
|
|||
|
||||
Pasal 181 |
||||
(1)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
|
|||
(3)
|
Subseksi Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
|
|||
(4)
|
Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 182 |
||||
Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 183 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Seksi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|||
c.
|
pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
|
|||
d.
|
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya;
|
|||
e.
|
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
|
|||
f.
|
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
|
|||
g.
|
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor sarana pengangkut;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
|
|||
i.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
|
|||
j.
|
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
|
|||
k.
|
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 184 |
||||
(1)
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai masing-masing terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subseksi Hanggar,
|
||
|
b.
|
Subseksi Cukai.
|
||
(2)
|
Subseksi yang menangani Hanggar atau Cukai paling banyak 2 (dua).
|
|||
|
|
|||
|
Pasal 185 |
|||
(1)
|
Subseksi Hanggar mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan, penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang, Pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut.
|
|||
(2)
|
Subseksi Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang cukai, penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara lainnya, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen Cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 186 |
||||
Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas kepabeanan di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean.
|
||||
|
||||
Pasal 187 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Seksi Tempat penimbunan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat;
|
|||
b.
|
pengelolaan tempat penimbunan pabean;
|
|||
c.
|
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
d.
|
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
e.
|
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
f.
|
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
g.
|
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 188 |
||||
(1)
|
Seksi Tempat Penimbunan masing-masing terdiri dari:
|
|||
|
a.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Berikat;
|
||
|
b.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean.
|
||
(2)
|
Subseksi yang menangani Hanggar Tempat Penumbuhan Berikat paling banyak 3 (tiga).
|
|||
|
||||
Pasal 189 |
||||
(1)
|
Subseksi Hanggar Tempat penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan pengadministrasian perijinan Tempat Penimbunan Berikat, penatausahaan penimbunan, pelaksanaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat.
|
|||
(2)
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, pelaksanaan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, pelaksanaan urusan, pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara, dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 190 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
|
||||
|
||||
Pasal 191 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pemeriksaan sarana pengangkut;
|
|||
f.
|
pengawasan pembongkaran barang;
|
|||
g.
|
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
|
|||
h.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
|
|||
i.
|
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
j.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
k.
|
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 192 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Intelijen;
|
|||
b.
|
Subseksi Penindakan;
|
|||
c.
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti;
|
|||
d.
|
Subseksi Sarana Operasi.
|
|||
|
||||
Pasal 193 |
||||
(1)
|
Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
|
|||
(2)
|
Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang.
|
|||
(3)
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
|
|||
(4)
|
Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api kantor pengawasan dan pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 194 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 195 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
|
|||
b.
|
pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik;
|
|||
c.
|
pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
||||
Pasal 196 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Dukungan Teknis;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen.
|
|||
|
||||
Pasal 197 |
||||
(1)
|
Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data dan file komputer, pengumpulan dan pengelolaan data serta penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen pemberitahuan kepabeanan dan dokumen cukai, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian berkas dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
|
|||
Bagian Kelima
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4
|
||||
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subbagian Umum;
|
|||
b.
|
Seksi Perbendaharaan;
|
|||
c.
|
Seksi Kepabeanan dan Cukai;
|
|||
d.
|
Seksi Penindakan dan Penyidikan;
|
|||
e.
|
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen;
|
|||
f.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||
|
||||
Pasal 199 |
||||
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
||||
|
||||
Pasal 200 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas;
|
|||
b.
|
pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
|
|||
c.
|
perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 201 |
||||
Subbagian Umum terdiri dari:
|
||||
a.
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
|
|||
b.
|
Urusan Keuangan;
|
|||
c.
|
Urusan Rumah Tangga.
|
|||
|
||||
Pasal 202 |
||||
(1)
|
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, perumusan laporan pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta pelayanan informasi kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, anggaran dan kesejahteraan pegawai.
|
|||
(3)
|
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
|
|||
|
||||
Pasal 203 |
||||
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
|
||||
|
||||
Pasal 204 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
|
|||
b.
|
pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya;
|
|||
c.
|
penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
|
|||
d.
|
penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
|
|||
e.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
|
|||
f.
|
penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
|
|||
g.
|
pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
|
|||
h.
|
penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya;
|
|||
i.
|
penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
|
|||
j.
|
pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
|
|||
k.
|
perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 205 |
||||
Seksi Perbendaharaan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembalian;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Jaminan dan Penagihan;
|
|||
c.
|
Subseksi Administrasi Manifes.
|
|||
|
||||
Pasal 206 |
||||
(1)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Jaminan dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya, penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
|
|||
(3)
|
Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
|||
|
||||
Pasal 207 |
||||
Seksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 208 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Seksi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|||
c.
|
pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi;
|
|||
d.
|
penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya;
|
|||
e.
|
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean;
|
|||
f.
|
pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
|
|||
g.
|
pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
|
|||
h.
|
pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
|
|||
i.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
|
|||
j.
|
pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
|
|||
k.
|
pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
|
|||
l.
|
pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat;
|
|||
m.
|
pengelolaan tempat penimbunan pabean;
|
|||
n.
|
penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
o.
|
pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
p.
|
pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
|
|||
q.
|
pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
r.
|
penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
|
|||
s.
|
pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 209 |
||||
Seksi Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
|
||||
a.
|
Seksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai;
|
|||
b.
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan.
|
|||
|
||||
Pasal 210 |
||||
(1)
|
Subseksi Hanggar Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai serta pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
|
|||
(2)
|
Subseksi Hanggar Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean, penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara serta pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk.
|
|||
|
||||
Pasal 211 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
|
||||
|
||||
Pasal 212 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
|
||||
a.
|
pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
b.
|
pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
c.
|
pelaksanaan patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pemeriksaan sarana pengangkut;
|
|||
f.
|
pengawasan pembongkaran barang;
|
|||
g.
|
penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
|
|||
h.
|
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
|
|||
i.
|
pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
|
|||
j.
|
pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||
k.
|
pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 213 |
||||
Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Penindakan;
|
|||
b.
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti.
|
|||
|
||||
Pasal 214 |
||||
(1)
|
Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya, pengelolaan pangkalan data intelijen, pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, pengawasan pembongkaran barang serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
(2)
|
Subseksi Penyidikan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
|
|||
|
||||
Pasal 215 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 216 |
||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen menyelenggarakan fungsi;
|
||||
a.
|
pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
|
|||
b.
|
pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik;
|
|||
c.
|
pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
|
|||
d.
|
penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
e.
|
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
|
|||
f.
|
penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
||||
Pasal 217 |
||||
Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen terdiri dari:
|
||||
a.
|
Subseksi Dukungan Teknis;
|
|||
b.
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen.
|
|||
|
||||
Pasal 218 |
||||
(1)
|
Subseksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data dan file komputer, pengumpulan dan pengelolaan data serta penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
|
|||
(2)
|
Subseksi Administrasi Penerimaan dan Distribusi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen pemberitahuan kepabeanan dan dokumen cukai, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian berkas dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
|
|||
|
||||
Bagian Keenam
Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B
|
||||
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B terdiri dari:
|
||||
a.
|
Urusan Umum;
|
|||
b.
|
Subseksi Perbendaharaan;
|
|||
c.
|
Subseksi Kepabeanan dan Cukai;
|
|||
d.
|
Subseksi Penindakan dan Penyidikan;
|
|||
e.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||
|
||||
Pasal 220 |
||||
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
|
||||
|
||||
Pasal 221 |
||||
Subseksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya, penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pengadministrasian dan penyelesaian premi, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo, penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya, penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
|
||||
|
||||
Pasal 222 |
||||
Subseksi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemeriksaan barang, pemeriksaan badan, dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, pungutan dalam rangka ekspor, dan pungutan negara lainnya, penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan nilai pabean, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, pengadministrasian perijinan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean, penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan pabean, pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara serta pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara dan atau busuk, penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai serta penyajian data kepabeanan dan cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 223 |
||||
Subseksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pengumpulan,pengolahan, penyajian, penyampaian informasi dan hasil intelijen serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, pelaksanaan patroli, operasi pencegahan, penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar dan pelanggaran lainnya, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
||||
|
||||
Bagian Ketujuh
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai
|
||||
(1)
|
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai adalah unit organisasi non struktural yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai yang berada di lingkungan Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
(2)
|
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
(3)
|
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari sejumlah pegawai dari kantor pelayanan utama atau kantor pengawasan dan pelayanan dan dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
||||
Pasal 225 |
||||
Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah unit organisasi non-struktural yang merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan kantor pelayanan utama atau kantor pengawasan dan pelayanan.
|
||||
|
||||
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
|
||||
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 227 |
||||
(1)
|
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
|
|||
(2)
|
Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
|
|||
(3)
|
Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
|
|||
(4)
|
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
|
|||
BAB V
TATA KERJA
|
||||
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan tugas masing-masing.
|
||||
|
||||
Pasal 229 |
||||
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 230 |
||||
Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
|
||||
|
||||
Pasal 231 |
||||
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
|
||||
|
||||
Pasal 232 |
||||
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
|
||||
|
||||
Pasal 233 |
||||
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
|
||||
|
||||
Pasal 234 |
||||
(1)
|
Para Kepala Bidang/Bagian pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama.
|
|||
(2)
|
Para Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
|
|||
|
|
|||
BAB VI
LOKASI
|
||||
(1)
|
Sejak berlakunya peraturan ini, terdapat:
|
|||
|
a.
|
16 (enam belas) Kantor Wilayah;
|
||
|
b.
|
2 (dua) Kantor Pelayanan Utama;
|
||
|
c.
|
114 (seratus empat belas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
|
||
|
d.
|
91 (sembilan puluh satu) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai;
|
||
|
e.
|
643 (enam ratus empat puluh tiga) Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
|
||
(2)
|
Nama, lokasi, tipe, dan wilayah kerja Kantor Wilayah, serta nama, lokasi, tipe, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan ini.
|
|||
|
|
|||
BAB VII
ESELONISASI
|
||||
(1)
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A adalah jabatan struktural eselon II.a.
|
|||
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon II.b.
|
|||
(3)
|
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon III.a.
|
|||
(4)
|
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2 dan Tipe A3 adalah jabatan struktural eselon III.a.
|
|||
(5)
|
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 adalah jabatan struktural eselon III.b.
|
|||
(6)
|
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon IV.a.
|
|||
(7)
|
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2 dan Tipe A3 adalah jabatan struktural eselon IV.a.
|
|||
(8)
|
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 adalah jabatan struktural eselon IV.b.
|
|||
(9)
|
Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, Tipe A4 dan Tipe B adalah jabatan struktural eselon V.a.
|
|||
|
|
|||
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
||||
(1)
|
Penetapan jumlah pejabat struktural yang mengisi formasi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
|
|||
(2)
|
Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
|||
|
|
|||
Pasal 238 |
||||
Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan jabatan fungsional, maka tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam hal penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemberitahuan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif bea masuk, fasilitas impor, perhitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan ekspor yang penyerahan dan penyelesaian dokumennya dilakukan melalui media elektronik menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Fungsional yang terkait.
|
||||
|
||||
Pasal 239 |
||||
Daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Pengusaha Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
||||
Pasal 240 |
||||
Pejabat struktural eselon II.a. yang dialihtugaskan pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B tetap diberikan eselon II.a.
|
||||
|
||||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||
Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
||||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
||||
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
||||
|
||||
Pasal 243 |
||||
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 244 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |