Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 66 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
    b.
    bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, yang telah berakhir masa berlakunya;
    c.
    bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN.
     
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
     
     
     
     
     

    Pasal 2

    Terhadap impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
     
    No.
    Negara
    Nama Perusahaan
    Besaran Bea Masuk Antidumping
    dalam Persentase
    (%)
    1.
    Republik Rakyat Tiongkok
    Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
    6,1
    Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.
    6,1
    Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.
    7,4
    Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.
    7,4
    Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd.
    7,1
    Perusahaan Lainnya
    7,4
    2.
    Republik Korea
    TCC Steel Corp.
    6,2
    KG Dongbu Steel Co., Ltd.
    7,9
    Shin Hwa Dynamics Co., Ltd.
    4,4
    Perusahaan Lainnya
    7,9
    3.
    Taiwan
    Ton Yi Industrial Corp.
    4,4
    Perusahaan Lainnya
    4,4
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
     
    a.
    bea masuk umum (most favoured nation); atau
     
    b.
    bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
     
    yang telah dikenakan.
    (2)
    Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah yang:
     
    a.
    dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
     
    b.
    tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
    (2)
    Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 September 2024
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Oktober 2024
    PLT. DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 629

    Peraturan Menteri Keuangan 66 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC