Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 51 TAHUN 2023

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
    b.
    bahwa untuk memberikan landasan hukum serta kepastian hukum terkait penyelesaian hak dan kewajiban negara, ketentuan mengenai penyelesaian Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat diperhitungkan dengan nilai kewajiban lain kontraktor kepada pemerintah atas pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di dalam dan/atau di luar wilayah kerja, sepanjang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    3.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    4.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    5.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
    8.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
    9.
    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
    10.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    11.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 923);
    12.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
    13.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1510);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 923) diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
    1.
    Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
     
    2.
    Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
     
    3.
    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
     
    4.
    Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    5.
    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
     
    6.
    Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
     
    7.
    Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
     
    8.
    Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
     
    9.
    Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
     
    10.
    Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
     
    11.
    Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran.
     
    (2)
    Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja verifikasi, nama, dan nomor rekening bank Kontraktor yang bersangkutan.
     
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
     
     
    a.
    nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
     
     
    b.
    nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo;
     
     
    c.
    nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau
     
     
    d.
    nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
     
    (2)
    Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
     
     
    a.
    kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor;
     
     
    b.
    nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
     
     
    c.
    nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau
     
     
    d.
    nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
     
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 9
     
    (1)
    Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
     
    (2)
    Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kontraktor dengan kriteria:
     
     
    a.
    sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
     
     
    b.
    bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
     
    (3)
    Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
     
    (4)
    Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing-masing Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
     
    (5)
    Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak Kontraktor dalam suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama.
     
    (6)
    Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk di dalamnya Kewajiban Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara yang disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
     
     
     
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 10
     
    (1)
    Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut:
     
     
    a.
    kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
     
     
    b.
    kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
     
     
    c.
    kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under Lifting Kontraktor;
     
     
    d.
    penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan
     
     
    e.
    rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
     
    (1a)
    Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran, yang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima.
     
    (1b)
    Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) selanjutnya dilakukan rekonsiliasi dengan SKK Migas atau BPMA, yang dituangkan dalam berita acara, yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja.
     
    (2)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
     
    (3)
    Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
     
    (4)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan:
     
     
    a.
    penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
     
     
    b.
    penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    (5)
    Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah dan ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 11
     
    (1)
    Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi.
     
    (2)
    Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer secara elektronik kepada Bank Indonesia.
     
    (3)
    Surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran.
     
    (4)
    Dihapus.
     
    (5)
    Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kontraktor yang bersangkutan.
     
    (6)
    Bank Indonesia menyampaikan rekening koran atas pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 Mei 2023
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Mei 2023
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 365

    Peraturan Menteri Keuangan 51 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC