Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 118/PMK.02/2019

     
    TENTANG

    TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/20 13 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 90 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara satuan kerja khusus pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi dan Kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh;
    c.
    bahwa ketentuan mengenai penyelesaian Over Lifting Kontraktor danjatau Under Lifting Kontraktor melalui mekanisme hasil penjualan gas bumi (Cargo Gas Settlement) perlu diatur dalam tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
    d.
    bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran domestic market obligation fee, over lifting kontraktor dan/atau under lifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
     
     
     
     

    Mengingat

    1
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan. Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara .Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan. Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
    8.
    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62);
    9.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1419);
    10.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, OVER LIFTING KONTRAKTOR DAN/ATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
    2.
    Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
    3.
    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar­ besar kemakmuran rakyat.
    4.
    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
    5.
    Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
    6.
    Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
    7.
    Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
    8.
    Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
    9.
    Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
    10.
    Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
    11.
    Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Kontraktor melaksanakan DMO sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
    (2)
    Atas pelaksanaan DMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor berhak menerima DMO Fee.
    (3)
    Nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu diperoleh melalui perhitungan yang dilakukan oleh SKK Migas atau BPMA.
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau BPMA yang pelaksanaannya melalui Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
    (2)
    Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
    (3)
    Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    SKK Migas atau BPMA melakukan perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
    (2)
    Hasil perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nilai Over Lifting atau Under Lifting.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam hal terjadi Over Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera mengajukan penagihan nilai Over Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
    (2)
    Atas penagihan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
    (3)
    Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera membayar nilai Under Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor.
    (4)
    Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian Keuangan berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA.
    (5)
    Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi.
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor.
    (2)
    Untuk melakukan perhitungan nilai Over Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Over Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran.
    (2)
    Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening bank penerima.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
     
    a.
    nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya;
     
    b.
    nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan/atau
     
    c.
    nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor.
    (2)
    Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
     
    a.
    kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor; dan/atau
     
    b.
    nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; dan/atau
     
    c.
    nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
    (2)
    Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kontraktor dengan kriteria:
     
    a.
    sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
     
    b.
    bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
    (3)
    Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
    (4)
    Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing-masing Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
    (5)
    Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak Kontraktor dalam suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut:
     
    a.
    kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
     
    b.
    kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
     
    c.
    kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under Lifting Kontraktor; dan
     
    d.
    penyelesaian saldo kewajiban nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo.
    (2)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
    (3)
    Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Direktorat Jenderal Anggaran menyatakan hal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi.
    (4)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan:
     
    a.
    penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
     
    b.
    penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (5)
    Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi.
    (2)
    Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia.
    (3)
    Surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran.
    (4)
    Surat permintaan pembayaran kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
    (5)
    Berdasarkan surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kontraktor yang bersangkutan.
    (6)
    Bank Indonesia menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    (2)
    Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas atau BPMA.
    (3)
    Berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas atau BPMA meminta Kontraktor untuk menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.
    (4)
    SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara bulanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan kewajiban Over Lifting Kontraktor atau menyelesaikan pembayaran Under Lifting Kontraktor dengan cara memperhitungkan hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent.
    (2)
    Mekanisme penyelesaian Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKK Migas atau BPMA sepanjang telah diatur dalam perikatan dengan Kontraktor.
    (3)
    Terhadap Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang akan diselesaikan dengan mekanisme pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA menerbitkan surat penetapan Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
    (4)
    Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
     
    a.
    nilai Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
     
    b.
    nama Kontraktor; dan
     
    c.
    periode Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.
    (5)
    Terhadap Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, SKK Migas atau BPMA menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian Over Lifting atau Under Lifting dan laporan pengiriman gas bumi yang dipengaruhi oleh proses penyelesaian Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.
    (6)
    Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
     
    a.
    nilai Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
     
    b.
    nama Kontraktor;
     
    c.
    periode Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor;
     
    d.
    invoice atau keterangan Cargo yang diperhitungkan dengan Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; dan
     
    e.
    saldo Over Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.
     
     
     
     

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1.
    pemrosesan tagihan Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh BPMA untuk:
     
    a.
    Kontrak Kerja Sama yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan
     
    b.
    Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA,
    2.
    terhadap dokumen tagihan Domestic Market Obligation Fee atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang wilayah kerja minyak dan gas bumi berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disampaikan oleh BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1231) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    pada tanggal 16 Agustus 2019
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 923

    Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.02/2019 - Perpajakan DDTC