Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
|
|
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian bea masuk, denda administrasi, dan/atau bunga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga;
|
||
b.
|
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur bahwa setiap keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara dapat dimintakan pengembaliannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga Di Bidang Kepabeanan;
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
2
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
|
||
3
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK, BEA KELUAR, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, DAN/ATAU BUNGA DALAM RANGKA KEPABEANAN.
|
|||
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
||
2.
|
Pihak Yang Berhak Mendapatkan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Pihak Yang Berhak adalah importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, atau penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan.
|
||
3.
|
Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi:
|
||
|
a.
|
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
|
|
|
b.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau
|
|
|
c.
|
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama.
|
|
4.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
|
||
5.
|
Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
|
||
6.
|
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu, yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos.
|
||
7.
|
Keputusan Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga yang selanjutnya disebut Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan.
|
||
8.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
|
||
9.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
|
||
10.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
|
||
11.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk dan atas nama PA/KPA kepada BUN atau kuasanya berdasarkan Keputusan Pengembalian untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk.
|
||
12.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
|
||
13.
|
Tunggakan Utang adalah utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, cukai, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak mengajukan keberatan, atau banding.
|
||
14.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
||
15.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||
16.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Pengembalian bea masuk dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas:
|
||
|
a.
|
kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
|
|
|
b.
|
kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal;
|
|
|
c.
|
kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
|
|
|
d.
|
impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
|
|
|
e.
|
impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
|
|
|
f.
|
impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau
|
|
|
g.
|
kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.
|
|
(2)
|
Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada:
|
||
|
a.
|
penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atau
|
|
|
b.
|
pihak pelaksana importasi seperti yang tercantum dalam keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.
|
|
(3)
|
Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
|
||
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan dalam hal:
|
||
|
a.
|
ekspor kembali barang impor bukan merupakan kehendak importir; dan/atau
|
|
|
b.
|
ekspor kembali barang impor disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean.
|
|
(5)
|
Pengembalian bea masuk kepada Pihak Yang Berhak juga dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar dalam hal:
|
||
|
a.
|
kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan; dan/atau
|
|
|
b.
|
kelebihan pembayaran bea masuk akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Pengembalian bea keluar dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal:
|
||
|
a.
|
barang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
|
|
|
b.
|
kelebihan pembayaran bea keluar karena kesalahan tata usaha;
|
|
|
c.
|
kelebihan pembayaran akibat penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
|
|
|
d.
|
kelebihan pembayaran akibat penetapan kembali oleh Direktur Jenderal;
|
|
|
e.
|
kelebihan pembayaran akibat keputusan keberatan; atau
|
|
|
f.
|
kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
|
|
(2)
|
Pengembalian bea keluar kepada Pihak Yang Berhak juga dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea keluar yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea keluar akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
||
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga dapat diberikan kepada Pihak Yang Berhak terhadap seluruh atau sebagian sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah dibayar dalam hal:
|
|||
a.
|
kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga karena kesalahan tata usaha;
|
||
b.
|
kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang berkaitan langsung dengan bea masuk atau bea keluar yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
|
||
c.
|
kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat keputusan keberatan;
|
||
d.
|
kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau
|
||
e.
|
kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagai akibat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
|
||
|
|
|
|
Pasal 5 |
|||
Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 huruf a terdiri atas:
|
|||
a.
|
kesalahan tulis;
|
||
b.
|
kesalahan hitung;
|
||
c.
|
kesalahan pencantuman tarif bea masuk;
|
||
d.
|
kesalahan pencantuman tarif bea keluar;
|
||
e.
|
kesalahan harga ekspor; dan/atau
|
||
f.
|
kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
|
||
|
|
|
|
BAB II
PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 6 |
|||
(1)
|
Untuk mendapatkan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Pihak Yang Berhak mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan.
|
||
(3)
|
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
|
||
(4)
|
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan hanya untuk 1 (satu) dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian.
|
||
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
||
|
a.
|
fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain:
|
|
|
|
1.
|
Pemberitahuan Pabean;
|
|
|
2.
|
surat penetapan;
|
|
|
3.
|
keputusan keberatan;
|
|
|
4.
|
salinan putusan Pengadilan Pajak;
|
|
|
5.
|
salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
|
|
|
6.
|
Pasal 25 atau Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, dalam hal pengajuannya terkait dengan fotokopi keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan; dan/atau
|
|
|
7.
|
dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
|
|
b.
|
fotokopi identitas pemohon sebagai berikut:
|
|
|
|
1.
|
Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perseorangan; atau
|
|
|
2.
|
Akte badan untuk pemohon berbentuk badan;
|
|
c.
|
bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
|
|
|
d.
|
surat pernyataan bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;
|
|
|
e.
|
surat kuasa pengurusan pengembalian, dalam hal dikuasakan;
|
|
|
f.
|
surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif; dan/atau
|
|
|
g.
|
dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan.
|
|
(6)
|
Dalam hal permohonan pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf d diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon juga harus melampirkan:
|
||
|
a.
|
surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi adalah importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; dan
|
|
|
b.
|
fotokopi kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi.
|
|
(7)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk data elektronik, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam bentuk data elektronik.
|
||
(8)
|
Dalam hal Pihak Yang Berhak sudah mengajukan permohonan pengembalian tetapi surat penetapan belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat penetapan atau membuat surat permintaan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penetapan untuk menerbitkan surat penetapan.
|
||
(9)
|
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga akibat Putusan Pengadilan Pajak atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan setelah:
|
||
|
a.
|
salinan putusan Pengadilan Pajak atau salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah diterima oleh Kantor Pelayanan dari Pengadilan Pajak atau Pengadilan yang menerbitkan putusan; dan
|
|
|
b.
|
surat permohonan pengembalian telah diajukan oleh Pihak Yang Berhak.
|
|
(2)
|
Dalam hal Pihak Yang Berhak sudah mengajukan surat permohonan pengembalian tetapi salinan putusan Pengadilan Pajak atau salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kantor Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Pajak atau Ketua Pengadilan yang menerbitkan keputusan.
|
||
(3)
|
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pengembalian diterima oleh Kantor Pelayanan.
|
||
|
|
|
|
BAB III
PENELITIAN PERMOHONAN Pasal 8 |
|||
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian formil dan materiil atas setiap permohonan pengembalian yang diajukan.
|
||
(2)
|
Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
|
a.
|
kesesuaian format dan pengisian surat permohonan; dan
|
|
|
b.
|
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(4)
|
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dimaksud dikembalikan dan pemohon dapat mengajukan kembali setelah memenuhi kelengkapan persyaratan.
|
||
(5)
|
Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||
|
a.
|
penelitian terhadap database pengembalian untuk mengetahui bahwa bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
|
|
|
b.
|
dokumen yang menjadi dasar pengembalian;
|
|
|
c.
|
bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran;
|
|
|
d.
|
kesesuaian data antara jumlah yang dimintakan pengembalian, dokumen dasar pengembalian, dan bukti penerimaan negara;
|
|
|
e.
|
setoran bea masuk, bea keluar, sanksi adminsitrasi berupa denda, dan/atau bunga yang dimintakan pengembalian sudah disetorkan ke rekening kas negara;
|
|
|
f.
|
rekening penerimaan pengembalian;
|
|
|
g.
|
Tunggakan Utang Pihak Yang Berhak; dan
|
|
|
h.
|
kesesuaian atas jumlah dan jenis barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, dalam hal pengembalian atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN Pasal 9 |
|||
(1)
|
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diproses apabila setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diajukan pengembalian telah diterima dan dibukukan di rekening kas negara.
|
||
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap data Sistem Penerimaan Negara secara elektronik dan/atau kepada Kepala KPPN terkait paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
|
||
(3)
|
Kepala KPPN menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat konfirmasi diterima oleh KPPN.
|
||
(4)
|
Proses penelitian dan/atau konfirmasi atas kebenaran setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan media pertukaran data elektronik.
|
||
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor Pelayanan memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
|
||
(2)
|
Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk melakukan:
|
||
|
a.
|
konfirmasi setoran bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga yang diminta pengembalian ke KPPN;
|
|
|
b.
|
konfirmasi ke Pengadilan Pajak atau Pengadilan, dalam hal salinan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap belum diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan; atau
|
|
|
c.
|
penetapan sebagai dasar pengembalian.
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan disetujui dan pemohon tidak memiliki Tunggakan Utang, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan Keputusan Pengembalian menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(4)
|
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan berhalangan tetap atau sementara, Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pejabat pengganti di lingkungan kementerian keuangan.
|
||
(5)
|
Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dan salinan Keputusan Pengembalian tersebut disampaikan kepada:
|
||
|
a.
|
Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
|
|
|
b.
|
KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan;
|
|
|
c.
|
Kantor Wilayah dalam hal Kantor Pelayanan di bawah pengawasannya; dan
|
|
|
d.
|
Kantor Pelayanan.
|
|
(6)
|
Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan disertai alasan penolakan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan SPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan SPM.
|
||
(2)
|
Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan penunjukan dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN mitra kerja Kantor Pelayanan.
|
||
(3)
|
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN;
|
|
|
b.
|
Lembar ke-3 untuk pemohon; dan
|
|
|
c.
|
Lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan.
|
|
(4)
|
SPM dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaannya.
|
||
(5)
|
SPM disampaikan kepada Kepala KPPN secara langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu Keputusan Pengembalian.
|
||
(6)
|
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D.
|
||
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 12 |
|||
Kepala Kantor Pelayanan wajib menyampaikan spesimen tanda tangan Keputusan Pengembalian dan SPM, serta spesimen cap dinas setiap pergantian Tahun Anggaran atau setiap ada pergantian pejabat penandatangan kepada Kepala KPPN.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan pengembalian.
|
||
(2)
|
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membukukan surat permohonan, surat Keputusan Pengembalian, SPM, dan SP2D ke dalam database pengembalian.
|
||
|
|
|
|
Pasal 14 |
|||
Kepala Kantor Pelayanan setiap bulan melaporkan rekapitulasi pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yang salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi.
|
|||
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
b.
|
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014, dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. YASONNA H. LAOLY |
|||
|
|
|
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2097
|