Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 190/PMK.04/2022

     

    TENTANG

    PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
    b.
    bahwa untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor untuk dipakai serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3), Pasal 10A ayat (9), dan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang­-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    2.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    4.
    Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    5.
    Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    6.
    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
    7.
    Orang adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
    8.
    Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
    9.
    Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
    10.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.
    11.
    Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
    12.
    Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
    13.
    Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan.
    14.
    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    15.
    Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
    16.
    Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
    17.
    Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang. selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
    18.
    Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.
    19.
    Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
    20.
    Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
    21.
    Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
    22.
    Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik yang selanjutnya disingkat SPPF adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di lokasi Importir.
    23.
    Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
    24.
    Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
    25.
    Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
    26.
    Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    27.
    Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
    28.
    Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan Data Elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya.
    29.
    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    30.
    Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
    31.
    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
    32.
    Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
    33.
    Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
    34.
    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai.
    35.
    Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
    36.
    Pelunasan Cukai adalah pemenuhan persyaratan dalam rangka pemenuhan hak negara yang melekat pada BKC untuk diimpor untuk dipakai.
    37.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    38.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    39.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    40.
    Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari:
     
    a.
    Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
     
    b.
    Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
     
    c.
    TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (2)
    Selain mengatur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri ini juga mengatur tata cara penyelesaian Kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
    (3)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa:
     
    a.
    barang pindahan;
     
    b.
    barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
     
    c.
    barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
     
    d.
    barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);
     
    e.
    barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan
     
    f.
    barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB II
    PIB DAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

    Bagian Kesatu
    Dokumen Pengeluaran


    Pasal 3

    (1)
    Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.
    (2)
    PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
    (3)
    Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (4)
    Setelah pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir wajib menyampaikan PIB berkala.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    PIB

     

    Pasal 4

    (1)
    Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.
    (2)
    Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.
    (3)
    Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
    (4)
    Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.
    (5)
    Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai.
    (2)
    SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
    (3)
    Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    Jalur Merah; dan
     
    b.
    Jalur Hijau.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Dokumen Pelengkap Pabean

     

    Pasal 6

    (1)
    Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:
     
    a.
    Jalur Merah; atau
     
    b.
    Jalur Hijau.
    (2)
    Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
    (3)
    Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.
    (4)
    Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:
     
    a.
    SKP;
     
    b.
    sarana komunikasi elektronik; atau
     
    c.
    surat.
    (5)
    Ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) berupa salinan cetak (hardcopy) atau Data Elektronik.
    (2)
    Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atau
     
    b.
    hasil cetak dokumen elektronik.
    (3)
    Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
    (4)
    Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; atau
     
    b.
    dibubuhi stempel bertuliskan "Hasil Cetak Dokumen Elektronik".
    (5)
    Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pemindaian atau data lainnya.
    (6)
    Dalam hal barang impor berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) termasuk dokumen pemesanan pita cukai.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Importir atau PPJK menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean melalui SKP.
    (2)
    Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
    (3)
    Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean secara elektronik, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:
     
    a.
    hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
     
    b.
    hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan. selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
     
    terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
    (2)
    Dalam hal PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan pada saat PIB disampaikan ke Kantor Pabean atau paling lambat pukul 12.00 pada:
     
    a.
    hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
     
    b.
    hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
     
    terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
    (3)
    Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:
     
    a.
    Importir; atau
     
    b.
    Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK,
     
    tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
    (4)
    Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan paling lambat sebelum pertama kali mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS.
     
     
     
     

    Pasal 10

    Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    PIB Berkala


    Pasal 11

    (1)
    Untuk dapat menyampaikan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
     
    a.
    jenis barang yang diimpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah;
     
    b.
    jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean; dan
     
    c.
    barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
    (4)
    Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
     
    a.
    merupakan Dokumen Pelengkap Pabean untuk pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
     
    b.
    mencantumkan masa PIB berkala; dan
     
    c.
    berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan oleh Kepala Kantor Pabean.
    (5)
    Masa PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan paling lama 1 (satu) bulan.
    (6)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Importir atau PPJK:
     
    a.
    wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
     
    b.
    melakukan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
    (7)
    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a:
     
    a.
    memperhitungkan jumlah perkiraan total Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dalam 1 (satu) masa PIB berkala;
     
    b.
    diserahkan sebelum saat pertama kali melakukan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dalam 1 (satu) masa PIB berkala; dan
     
    c.
    disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.
    (8)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Importir atau PPJK mengajukan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Importir atau PPJK menyampaikan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ke Kantor Pabean dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dibuat untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam 1 (satu) masa PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b;
     
    b.
    disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b berakhir; dan
     
    c.
    mencantumkan jumlah barang berdasarkan data pada alat ukur pertama di dalam Daerah Pabean.
    (2)
    PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari:
     
    a.
    pengisian data terkait pengangkutan; dan
     
    b.
    penyampaian nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
    (3)
    Pelayanan dan pemeriksaan pabean atas PIB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jalur Hijau.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengukuran pada alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap akhir masa PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b.
    (2)
    Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam melakukan penetapan Tarif dan/atau nilai pabean.
    (3)
    Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan:
     
    a.
    pengambilan contoh barang; dan/atau
     
    b.
    tindakan lain dalam rangka pengawasan terhadap jenis barang yang diimpor.
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dalam hal Importir atau PPJK:
     
    a.
    mengajukan permohonan pencabutan;
     
    b.
    tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); dan/atau
     
    c.
    tidak memenuhi ketentuan penyampaian PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
    (2)
    Dalam hal persetujuan PIB berkala dicabut dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
     
    a.
    jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai; dan
     
    b.
    dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB III
    PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI

    Bagian Kesatu
    Cara Pembayaran


    Pasal 15

    (1)
    Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1).
    (2)
    Berdasarkan PIB yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
     
    a.
    kode billing untuk pelunasan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan pembayaran; dan/atau
     
    b.
    Nota Permintaan Jaminan (NPJ) untuk penyelesaian Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan penyerahan jaminan.
    (3)
    Penerbitan kode billing dan pelunasan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik.
    (4)
    Penyelesaian Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan cara:
     
    a.
    tunai; atau
     
    b.
    berkala.
    (2)
    Pembayaran dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilunasi paling lambat pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran.
    (3)
    Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan terhadap:
     
    a.
    barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
     
    b.
    Impor untuk Dipakai yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO.
    (4)
    Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dilunasi paling lambat pada saat PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mendapatkan Nomor Pendaftaran.
    (5)
    Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilunasi paling lambat pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PIB.
    (6)
    Pembayaran dengan cara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dalam hal akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya;
     
    b.
    terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan pada bulan November dan Impor untuk Dipakai yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Desember;
     
    c.
    dalam hal tanggal 20 Desember jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan pada hari kerja sebelumnya; dan
     
    d.
    terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember, pembayaran dilakukan dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
    (7)
    Pembayaran dengan cara berkala atas Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.
    (2)
    Dalam hal Importir tidak ditemukan, PPJK yang mendapat kuasa pengurusan PIB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai mendapatkan penundaan pembayaran:
     
    a.
    Bea Masuk;
     
    b.
    Bea Masuk dan PDRI; atau
     
    c.
    Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan PDRI,
     
    yang terutang karena menunggu keputusan mengenai pembebasan atau keringanan Bea Masuk, Importir atau PPJK menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang diberikan penundaan.
    (2)
    Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penundaan pembayaran Bea Masuk dalam rangka pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dengan jaminan.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Nilai Pabean

     

    Pasal 19

    (1)
    Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).
    (2)
    Tata cara penghitungan nilai pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Penggunaan NDPBM

     

    Pasal 20

    NDPBM yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Klasifikasi dan Pembebanan Tarif

     

    Pasal 21

    (1)
    Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.
    (2)
    Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (3)
    Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI


    Pasal 22

    (1)
    Bea Masuk yang terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
     
    a.
    untuk tarif ad valorum, nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan Bea Masuk; atau
     
    b.
    untuk tarif spesifik, jumlah satuan barang dikalikan pembebanan Bea Masuk per satuan barang.
    (2)
    Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
     
    a.
    untuk tarif ad valorum, persentase tarif Cukai dikalikan dengan harga dasar tertentu;
     
    b.
    untuk tarif spesifik, tarif Cukai dalam satuan rupiah dikalikan dengan jumlah satuan spesifik tertentu; atau
     
    c.
    untuk tarif gabungan, menggabungkan penghitungan tarif spesifik dan tarif ad valorum.
    (3)
    Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk antidumping sementara, Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk tindakan pengamanan sementara, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk imbalan sementara, dan Bea Masuk pembalasan.
    (4)
    Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
     
    a.
    dihitung untuk setiap seri barang Impor untuk Dipakai yang tercantum dalam PIB; dan
     
    b.
    dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 (satu) PIB.
    (5)
    Penghitungan PDRI yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     
     
     
    BAB IV
    BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN

     

    Pasal 23

    (1)
    Barang Impor untuk Dipakai yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS, TPP, atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait.
    (2)
    Importir bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait.
    (3)
    Dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Importir harus memberitahukan barang Impor sebagai barang larangan dan/atau pembatasan dan mencantumkan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB.
    (4)
    Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
     
    a.
    sistem Indonesia National Single Window (SINSW);
     
    b.
    SKP; dan/atau
     
    c.
    Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    BAB V
    PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PIB

    Bagian Kesatu
    Pendaftaran PIB


    Pasal 24

    (1)
    Terhadap PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) yang telah memenuhi syarat formal, diberikan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran.
    (2)
    Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    terhadap Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang telah dilakukan pelunasan dengan pembayaran dan/atau diserahkan jaminan;
     
    b.
    telah memenuhi ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi; dan
     
    c.
    terhadap barang Impor untuk Dipakai:
     
     
    1.
    sebagian atau seluruhnya telah ditimbun di TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
     
     
    2.
    telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
    (3)
    Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan terhadap:
     
    a.
    PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan; dan
     
    b.
    PIB berkala.
    (4)
    Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib menyampaikan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengeluaran barang.
    (5)
    Dalam hal batas waktu penyampaian nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:
     
    a.
    Importir; atau
     
    b.
    Importir dan PPJK, dalam hal Importir dikuasakannya kepada PPJK,
     
    tidak dilayani sampai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi.
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Untuk memastikan barang Impor untuk Dipakai telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2, SKP melakukan penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya terhadap nama Importir pada PIB berdasarkan tingkat kesesuaian tertentu.
    (2)
    Dalam hal SKP tidak dapat melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian.
    (3)
    Penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
     
    a.
    PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
     
    b.
    PIB yang disampaikan oleh Importir dengan kategori risiko rendah; dan
     
    c.
    PIB berkala.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Perubahan Data PIB

     

    Pasal 26

    (1)
    Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Tata cara perubahan terhadap kesalahan data PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean Impor.
     
     
     
     
    BAB VI
    PEMERIKSAAN PABEAN

    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup Pemeriksaan Pabean

     

    Pasal 27

    (1)
    Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan pabean.
    (2)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
    (3)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean.
    (4)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
    (5)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pemeriksaan Fisik Barang

     

    Pasal 28

    (1)
    Pemeriksaan fisik atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan di dalam:
     
    a.
    TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; atau
     
    b.
    TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
    (2)
    Pemeriksaan fisik barang impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS dilakukan dalam hal:
     
    a.
    Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan;
     
    b.
    dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain;
     
    c.
    pemeriksaan fisik membutuhkan sarana khusus yang tidak tersedia di TPS; atau
     
    d.
    barang impor mendapat persetujuan penimbunan di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS.
    (3)
    Pemeriksaan fisik barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Penelitian Dokumen

     

    Pasal 29

    (1)
    Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau SKP melakukan penelitian dokumen terhadap PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
    (2)
    Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB.
    (3)
    Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen menetapkan Tarif dan/atau nilai pabean.
    (4)
    Penetapan Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
    (5)
    Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.
    (6)
    Tata cara penelitian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.
    (7)
    Tata cara penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
    (8)
    Tata cara penetapan Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai tata cara penetapan Tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan:
     
    a.
    SPTNP, dalam hal penetapan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI; atau
     
    b.
    SPPJ, dalam hal penetapan mengakibatkan jaminan yang diserahkan perlu dilakukan penyesuaian.
    (2)
    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 29 ayat (3) tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, atau terhadap PIB tidak dilakukan penelitian Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1):
     
    a.
    Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan
     
    b.
    terhadap Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) menunjukkan barang Impor untuk Dipakai belum memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPBL atau menginformasikan kepada unit pengawasan.
    (4)
    Dalam hal PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan ditetapkan Jalur Hijau dan. dilakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan NHI, Pejabat Pemeriksa Dokumen:
     
    a.
    menerbitkan SPBL, dalam hal barang Impor harus memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan/atau
     
    b.
    menerbitkan SPTNP, dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, sepanjang tidak terdapat pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    SKP menerbitkan SPPB terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Hijau.
    (2)
    Terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Merah, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB dalam hal hasil penelitian dokumen:
     
    a.
    Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan sesuai; dan
     
    b.
    barang Impor untuk Dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi.
    (3)
    Terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Merah dan telah diterbitkan SPTNP atau SPPJ atas PIB tersebut, Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP menerbitkan SPPB, setelah:
     
    a.
    Importir melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI;
     
    b.
    Importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, sanksi administratif berupa denda, dan/atau PDRI dalam hal diajukan keberatan; atau
     
    c.
    Importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal jaminan yang diserahkan tidak sesuai.
    (4)
    Dalam hal PIB yang diajukan oleh Importir berisiko rendah ditetapkan Jalur Merah dan hasil penetapan Tarif dan/atau nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi. berupa denda, dan/atau PDRI, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB dan SPTNP secara bersamaan.
    (5)
    Dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, penerbitan SPPB dan penerbitan SPTNP dilakukan setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan terpenuhi.
     
     
     
     
    BAB VII
    PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI

     

    Pasal 32

    (1)
    Importir dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai dari:
     
    a.
    Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; atau
     
    b.
    TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, setelah Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menerbitkan SPPB atau SPPF.
    (2)
    Dalam hal Importir telah mendapatkan persetujuan pemeriksaan fisik di lokasi Importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor, pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan pengawasan.
    (2)
    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh:
     
    a.
    Pengusaha TPS, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis; atau
     
    b.
    Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai selain dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis atau dalam hal sistem pintu otomatis tidak berfungsi.
    (3)
    Dalam hal barang Impor untuk Dipakai dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN KHUSUS IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD

     

    Pasal 34

    (1)
    Pengiriman barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.
    (2)
    Atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai:
     
    a.
    pengangkutan dan penyampaian Inward Manifest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut;
     
    b.
    pembongkaran dan penimbunan barang di Kawasan Pabean dan TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang Impor;
     
    c.
    penyampaian PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebelum pengeluaran barang;
     
    d.
    syarat formal PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c;
     
    e.
    penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
     
    f.
    pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
     
    g.
    pengeluaran barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
    (3)
    Pengawasan terhadap penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan.
    (4)
    Mekanisme audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan dan cukai.
    (5)
    Ketentuan lain terkait pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud mengikuti prosedur Impor untuk Dipakai secara umum.
     
     
     
     

    Pasal 35

    (1)
    Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
    (2)
    Importir atau PPJK menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean tempat Importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya.
    (3)
    PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data yang meliputi:
     
    a.
    Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean;
     
    b.
    jenis PIB;
     
    c.
    jenis Impor;
     
    d.
    jenis pembayaran;
     
    e.
    data pengirim;
     
    f.
    data Importir;
     
    g.
    data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK);
     
    h.
    invoice;
     
    i.
    transaksi;
     
    j.
    valuta;
     
    k.
    NDFBM;
     
    l.
    FOB;
     
    m.
    nilai CIF;
     
    n.
    pos Tarif dan uraian barang;
     
    o.
    negara asal; dan
     
    p.
    jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh.
    (4)
    Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
    (5)
    Perhitungan Bea Masuk yang terutang atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
    (6)
    Pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Bagian Kesatu
    Barang Impor Eksep

     

    Pasal 36

    Dalam hal pada saat pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Impor BKC

     

    Pasal 37

    (1)
    Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
    (2)
    Penerbitan SPPB untuk pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa BKC dilakukan setelah:
     
    a.
    dilunasi Cukainya; dan
     
    b.
    dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko.
    (3)
    Dikecualikan dari ketentuan Pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap barang impor berupa BKC yang mendapat fasilitas:
     
    a.
    pembebasan Cukai; atau
     
    b.
    tidak dipungut Cukai.
    (4)
    Pelekatan pita cukai atas barang Impor untuk Dipakai berupa BKC yang Pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilaksanakan di:
     
    a.
    luar Daerah Pabean; atau
     
    b.
    dalam Daerah Pabean pada saat pemeriksaan fisik.
    (5)
    Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa BKC minuman mengandung etil alkohol ditetapkan Jalur Merah.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pengeluaran Sebagian Barang Impor

     

    Pasal 38

    (1)
    Dalam hal 1 (satu) PIB terdapat barang Impor untuk Dipakai yang:
     
    a.
    termasuk dalam barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan telah diberitahukan dengan benar dalam PIB tetapi belum memenuhi persyaratan Impor dari instansi terkait; dan/atau
     
    b.
    terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya,
     
    dapat dilakukan pengeluaran sebagian terhadap barang impor selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
    (2)
    Untuk dapat melakukan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi mengenai:
     
    a.
    identitas Importir dan/atau PPJK;
     
    b.
    nomor dan tanggal pengajuan PIB;
     
    c.
    uraian barang dalam PIB yang diajukan pengeluaran sebagian;
     
    d.
    nomor dan tanggal SPBL atau Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL), dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
     
    e.
    nomor dan tanggal perintah penangguhan dari pengadilan niaga, dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
    (4)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan:
     
    a.
    surat persetujuan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan diterima; atau
     
    b.
    surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan ditolak,
     
    paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Pembatalan PIB

     

    Pasal 39

    (1)
    Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan dan:
     
    a.
    belum mendapatkan Nomor Pendaftaran; atau
     
    b.
    telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
    (2)
    Pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal:
     
    a.
    terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean. yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang;
     
    b.
    penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
     
    c.
    Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas barang Impor untuk Dipakai yang diberitahukan dalam PIB dibatalkan;
     
    d.
    barang Impor untuk Dipakai yang telah diajukan PIB tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TFS yang diawasi oleh Kantor Pabean tempat diajukannya FIB; dan/atau
     
    e.
    barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeure).
     
     
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Importir atau PPJK mengajukan permohonan pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
     
    a.
    nomor dan tanggal pengajuan, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a;
     
    b.
    Nomor Pendaftaran dan tanggal PIB, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b;
     
    c.
    identitas Importir; dan
     
    d.
    alasan pembatalan.
    (3)
    Permohonan pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b minimal dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
     
    a.
    bill of lading/airway bill atau dokumen pengangkutan lainnya, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a;
     
    b.
    semua PIB yang telah disampaikan untuk Impor yang sama, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b;
     
    c.
    nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya yang dibatalkan dan bukti persetujuan pembatalan, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c;
     
    d.
    bukti yang menunjukkan bahwa barang Impor untuk Dipakai tidak jadi dibongkar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d; dan/atau
     
    e.
    keterangan, foto, dan/atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor telah musnah karena keadaan kahar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e.
    (4)
    Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Pengiriman Respons

     

    Pasal 41

    (1)
    Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan melalui:
     
    a.
    modul Importir atau PPJK;
     
    b.
    portal pengguna jasa;
     
    c.
    surat elektronik (e-mail) Importir atau PPJK; dan/atau
     
    d.
    saluran elektronik lainnya.
    (2)
    Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan Importir atau PPJK pada saat melakukan registrasi kepabeanan.
    (3)
    Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, respons atas PIB disampaikan secara tertulis.
     
     
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN

     

    Pasal 42

    a.
    PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan SPPB, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898); dan
    b.
    PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 43

    Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     

    Pasal 44

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 45

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 14 Desember 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 15 Desember 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1272

    Peraturan Menteri Keuangan 190/PMK.04/2022 - Perpajakan DDTC