Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 186/PMK.03/2022

     
    TENTANG
     
    PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pengkreditan pajak masukan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
    b.
    bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    2.
    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    3.
    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    4.
    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    5.
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    6.
    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
    7.
    Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Masukannya pada dasarnya dapat dikreditkan.
    8.
    Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tetapi Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang atau jasa tersebut dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    9.
    Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    10.
    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    11.
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    12.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
     
     

    Pasal 2

    Dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan:
    a.
    Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan;
    b.
    Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau
    c.
    Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
     
     

    Pasal 3

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya:
    a.
    sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan
    b.
    sebagian lainnya merupakan:
     
    1.
    Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau
     
    2.
    Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,
    sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
     
     
     

    Pasal 4

    Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak:
    a.
    menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai;
    b.
    menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan
    c.
    melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.
    (2)
    Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
     
    \(\text P = \text P \text M \times \text Z \)
     
    dengan ketentuan:
    P
    merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;
    PM
    merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    Z
    merupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak.
    (2)
    Alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    (3)
    Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
     
    a.
    1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
     
    b.
    4 (empat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan/atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan
     
    c.
    10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan/atau bangunan.
    (4)
    Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
     
    \(\text P \text' = \frac{\mathrm P \text M}{\text T} \times \text Z \text' \)
     
    dengan ketentuan:
    P'
    merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;
    PM
    merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    T
    merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
    Z'
    merupakan persentase yang sebanding dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan selama masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (2)
    Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun-tahun pajak setelah Tahun Pajak dilakukannya pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
    (2)
    Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proporsi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (3)
    Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
     
    \(\Delta \text P = \text P \text' - \frac{\mathrm P }{\text T}\)
     
    dengan ketentuan:
    ΔP
    merupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan;
    P'
    merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak;
    P
    merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;
    T
    merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
    (4)
    Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali.
     
     

    Pasal 9

    Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 10

    Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai pedoman pengkreditan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828) tetapi masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak belum berakhir, penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 11

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 12

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Desember 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Desember 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1241

    Peraturan Menteri Keuangan 186/PMK.03/2022 - Perpajakan DDTC