Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka pengaturan kebijakan tarif cukai hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010;
|
||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka mempertegas fungsi pengendalian produksi dan konsumsi hasil tembakau, dengan tetap memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan melalui penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
||||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan Laporan Panitia Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Beserta Nota Keuangannya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia antara lain menyepakati untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2012 sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan pajak;
|
||||||||||||||||||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||||||||||||||||||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010;
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Pasal I |
|||||||||||||||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
|
|||||||||||||||||||||||
a.
|
Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
|
||||||||||||||||||||||
b.
|
Nomor 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,
|
||||||||||||||||||||||
diubah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
|||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penetapan tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada:
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
1)
|
golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
|
|||||||||||||||||||
|
|
|
2)
|
batasan harga jual eceran per batang atau gram yang ditetapkan oleh Menteri;
|
|||||||||||||||||||
|
|
b.
|
batasan harga jual eceran per gram sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) hanya berlaku bagi jenis TIS dan HPTL.
|
||||||||||||||||||||
2.
|
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
|
|||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010;
|
||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
|
||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
|
||||||||||||||||||||
4.
|
Ketentuan Pasal 20A ayat (1) diubah sehingga Pasal 20A ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Pasal 20A
|
|||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010, ditetapkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
5.
|
Tarif cukai per batang atau gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Pasal II |
|||||||||||||||||||||||
1.
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
|
|||||||||||||||||||||
|
b.
|
Masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010 ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor berdasarkan:
|
|||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010; dan
|
||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri ini,
|
||||||||||||||||||||
|
|
dan penetapan kembali tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
|
|||||||||||||||||||||
|
c.
|
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud huruf b dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||||||||||
2.
|
Ketentuan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||
|
a.
|
batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
|
|||||||||||||||||||||
|
b.
|
batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A; dan
|
|||||||||||||||||||||
|
c.
|
tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini,
|
|||||||||||||||||||||
|
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
|
||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 700
|