Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
|
|||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tarif cukai hasil tembakau Pengusaha Pabrik jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut pada huruf a;
|
|||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|||||||||||||||||||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
|||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Pasal I |
||||||||||||||||||||||
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 20A
|
||||||||||||||||||||||
(1)
|
Batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
(2)
|
Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||
|
a.
|
Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
|
||||||||||||||||||||
|
b.
|
Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
|
||||||||||||||||||||
(3)
|
Kepala Kantor menetapkan kembali golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan kembali penyesuaian tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pasal 20B
|
||||||||||||||||||||||
(1)
|
Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per batang.
|
|||||||||||||||||||||
(2)
|
Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Nomor Urut 3 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
|
|||||||||||||||||||||
(3)
|
Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pasal II |
||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 227
|