Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.011/2010
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 190/PMK.011/2010 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, | ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pengaturan kebijakan tarif cukai hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengendalian dan penerimaan di bidang cukai hasil tembakau, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
(2)
|
Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
| ||
|
|
|
a.
|
harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010;
| |
|
|
|
b.
|
harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
| |
|
|
|
c.
|
harga jual eceran yang mengalami kenaikan.
| |
|
3.
|
Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
| |||
|
4.
|
Pasal 20B dihapus.
| |||
|
5.
|
Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
1.
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
| |||
|
|
a.
|
Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010;
| ||
|
|
b.
|
Masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010, ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor berdasarkan:
| ||
|
|
|
1)
|
golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010; dan
| |
|
|
|
2)
|
tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini,
| |
|
|
|
dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
| ||
|
2.
|
Ketentuan mengenai:
| |||
|
|
a.
|
Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
| ||
|
|
b.
|
Tarif cukai dan harga Jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
| ||
|
|
c.
|
Penghapusan ketentuan Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 20B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010,
| ||
|
|
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
| |||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOYO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 539
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.