Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;
|
||||||
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan saat ini, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor· 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI.
|
|||||||
|
|
||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
|
||||||
2.
|
Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen Cukai.
|
||||||
3.
|
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
|
||||||
4.
|
Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antaraplikasi dan antarorganisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
|
||||||
5.
|
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
|
||||||
6.
|
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik.
|
||||||
7.
|
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
|
||||||
8.
|
Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
|
||||||
9.
|
Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
|
||||||
10.
|
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
|
||||||
11.
|
Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pembebasan Cukai adalah Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai.
|
||||||
12.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||||||
13.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||
14.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai dilakukan dengan menggunakan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai.
|
||||||
(2)
|
Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Dokumen Cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai.
|
||||||
(2)
|
Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi tidak harus disampaikan; atau
|
|||||
|
b.
|
Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus disampaikan.
|
|||||
(3)
|
Penyelenggaraan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik diselenggarakan dengan cara:
|
|||||
|
|
1.
|
mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
|
||||
|
|
2.
|
menggunakan format yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||
|
b.
|
Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, diselenggarakan dengan menggunakan format sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||||
(4)
|
Penyampaian Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik disampaikan dengan cara:
|
|||||
|
|
1.
|
mengakses sistem aplikasi di bidang cukai berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
|
||||
|
|
2.
|
menggunakan sistem pertukaran Data Elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan PDE Cukai.
|
||||
|
b.
|
Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
|
|||||
(5)
|
Dokumen Cukai dianggap sah jika telah diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
(6)
|
Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf b, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:
|
|||||
|
|
1.
|
telah diberikan nomor dokumen; dan
|
||||
|
|
2.
|
telah diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
|
||||
|
b.
|
Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi persyaratan:
|
|||||
|
|
1.
|
telah diberikan nomor dokumen; dan
|
||||
|
|
2.
|
telah diterima oleh sistem aplikasi di bidang cukai atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
||||
(7)
|
Dokumen Cukai harus diisi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia.
|
||||||
|
|
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai.
|
||||||
(2)
|
Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
|
||||||
|
a.
|
asli dokumen; atau
|
|||||
|
b.
|
salinan/fotokopi dart dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang,
|
|||||
|
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(4)
|
Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
(5)
|
Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris.
|
||||||
|
|
|
|
||||
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Dokumen Cukai dikategorikan ke dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, yang terdiri dari:
|
||||||
|
a.
|
klaster perizinan cukai;
|
|||||
|
b.
|
klaster produksi barang kena cukai;
|
|||||
|
c.
|
klaster penyelesaian (settlement) cukai; dan
|
|||||
|
d.
|
klaster perdagangan barang kena cukai;
|
|||||
|
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
(2)
|
Kode dan nama Dokumen Cukai diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
|
|
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||||
Dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dinyatakan sebagai Dokumen Cukai.
|
|||||||
|
|
|
|
||||
Pasal 7 |
|||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 884), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1114
|