Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai.
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010.
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
|
|||
2.
|
Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
|
|||
3.
|
Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen Cukai.
|
|||
4.
|
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/ atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
|
|||
5.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
6.
|
Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
|
|||
|
||||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Dokumen Cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
|
|||
(2)
|
Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor.
|
|||
(3)
|
Dokumen Cukai dalam bentuk data elektronik, dapat disampaikan dengan cara:
|
|||
|
a.
|
menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor;
|
||
|
b.
|
mengakses sistem aplikasi cukai sentralisasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
|
||
|
c.
|
menggunakan sistem pertukaran data elektronik, untuk pelayanan yang menerapkan sistem PDE Cukai.
|
||
(4)
|
Nama, jenis, dan kode dari Dokumen Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
||||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Dokumen Cukai merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Cukai.
|
|||
(2)
|
Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan dianggap sah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
telah diisi dengan benar;
|
||
|
b.
|
telah diberikan nomor pendaftaran; dan
|
||
|
c.
|
telah ditandasahkan oleh orang/pihak yang berhak menandatangani.
|
||
(3)
|
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||
(4)
|
Dokumen Cukai harus diisi informasi dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia.
|
|||
|
||||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai.
|
|||
(2)
|
Dokumen Pelengkap Cukai dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(3)
|
Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk asli dokumen atau salinan/fotokopi dari dokumen yang ditandasahkan/dilegalisir oleh instansi/pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|||
(4)
|
Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||
(5)
|
Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, harus menggunakan bahasa Inggris.
|
|||
|
||||
Pasal 5 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 884
|