Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 147/PMK.04/2011

     
    TENTANG

    KAWASAN BERIKAT

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, barang yang telah diolah atau digabungkan, barang yang tidak diolah dan/atau barang lainnya dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (9) dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    6.
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Indonesia Republik Indonesia Nomor 4998);
    8.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN BERIKAT.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
    3.
    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
    4.
    Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
    5.
    Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
    6.
    Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
    7.
    Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.
    8.
    Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
     
    a.
    mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau
     
    b.
    budidaya flora dan fauna.
    9.
    Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.
    10.
    Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:
     
    a.
    peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;
     
    b.
    mesin; dan 
     
    c.
    cetakan (moulding),
     
    tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi Kawasan Berikat serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
    11.
    Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
    12.
    Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
    13.
    Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.
    14.
    Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.
    15.
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
    16.
    Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
    17.
    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
    18.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    19.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    20.
    Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
    21.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
    22.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
    23.
    Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.
    24.
    Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
    (3)
    Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (4)
    Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:
     
    a.
    kemudahan pelayanan perijinan;
     
    b.
    kemudahan pelayanan kegiatan operasional;
     
    c.
    pemberian pintu tambahan; dan/atau
     
    d.
    kemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.
    (2)
    Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
    (3)
    Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
    (4)
    Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat.
    (5)
    Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
     
    a.
    Pengusaha Kawasan Berikat; atau
     
    b.
    PDKB.
    (6)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
    (7)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri.
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang Kawasan Berikat tersebut diperuntukkan bagi:
     
    a.
    perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
     
    b.
    perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
     
    c.
    perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis.
    (3)
    Luas lokasi untuk Kawasan Berikat di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.
    (4)
    Di dalam lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih PDKB.
     
     
    BAB II
    PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT
     

    Pasal 5

    (1)
    Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
     
    b.
    mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
     
    c.
    tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
     
    d.
    mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan
     
    e.
    digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.
    (2)
    Dalam hal kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat diajukan oleh perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain;
     
    b.
    tidak berhubungan langsung dengan tempat atau bangunan lain;
     
    c.
    mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; dan
     
    d.
    digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
    (2)
    Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
    (3)
    Pemberian izin PDKB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
    (4)
    Dalam hal Kawasan Berikat berada di kawasan industri, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku sampai dengan izin usaha industri dari instansi terkait dan/atau izin Kawasan Berikat dicabut.
    (5)
    Dalam hal Kawasan Berikat berada di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal;
     
    b.
    penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
    (6)
    Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan:
     
    a.
    sebelum fisik bangunan berdiri khusus untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan industri; atau
     
    b.
    sesudah fisik bangunan berdiri.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
     
    b.
    bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat terletak di kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    c.
    surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
     
    d.
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
    (4)
    Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
     
    a.
    berita acara pemeriksaan; dan
     
    b.
    rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
    (6)
    Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
    (7)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai:
     
    a.
    izin prinsip pendirian Kawasan Berikat atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
     
    b.
    penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
    (8)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan setelah fisik bangunan berdiri untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
     
    b.
    bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat terletak di kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang wilayah;
     
    c.
    surat izin tempat usaha, surat izin usaha industri, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
     
    d.
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
    (4)
    Pihak yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
     
    a.
    berita acara pemeriksaan; dan
     
    b.
    rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
    (6)
    Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
    (7)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat.
    (8)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Untuk mendapatkan izin PDKB, pihak yang akan menjadi PDKB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan setelah fisik bangunan untuk produksi, gudang, ruangan, dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai berdiri.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah PDKB;
     
    b.
    bukti-bukti bahwa lokasi yang diajukan terletak di kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang wilayah;
     
    c.
    surat izin usaha industri, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
     
    d.
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
     
    e.
    rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat.
    (4)
    Pihak yang akan menjadi PDKB harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
     
    a.
    berita acara pemeriksaan; dan
     
    b.
    rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
    (6)
    Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
    (7)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDKB.
    (8)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip pendirian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a, harus menyelesaikan pembangunan fisik paling sedikit bangunan untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin prinsip penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat.
    (2)
    Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di dalam Kawasan Berikat harus sudah terdapat Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB, dan/atau Penyelenggara Gudang Berikat.
    (3)
    Penyelenggara Kawasan Berikat harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik bangunan, setelah fisik bangunan berdiri.
    (4)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan laporan saldo awal atas Barang Modal dan peralatan perkantoran yang berada di Kawasan Berikat.
    (5)
    Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan fisik bangunan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
    (6)
    Kepala Kantor Pabean meneruskan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal untuk dimintakan persetujuan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (7)
    Atas penerusan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
    (8)
    Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat.
    (9)
    Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 11

    Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
     

    Pasal 12

    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan:
    a.
    saldo awal Barang Modal dan peralatan perkantoran; dan
    b.
    saldo awal persediaan Bahan Baku, bahan dalam proses, dan barang jadi.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB sebelum jangka waktu penetapan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) berakhir .
    (2)
    Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, yang dilampiri dengan:
     
    a.
    izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang bersangkutan;
     
    b.
    bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan tata letak/denah Kawasan Berikat;
     
    c.
    surat izin usaha industri dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
     
    d.
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dan
     
    e.
    rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat bagi PDKB.
    (3)
    Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi.
    (4)
    Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
    (5)
    Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6).
    (6)
    Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (7)
    Dalam hal permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, diajukan sebelum melewati batas waktu untuk melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum mendapat persetujuan perpanjangan sampai dengan izin tersebut berakhir, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
     
     
    BAB III
    PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
     

    Pasal 14

    (1)
    Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:
     
    a.
    Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;
     
    b.
    Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;
     
    c.
    peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;
     
    d.
    barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;
     
    e.
    barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;
     
    f.
    barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;
     
    g.
    barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/atau
     
    h.
    pengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.
    (2)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
     
    a.
    pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
     
    b.
    pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
     
    c.
    pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
     
    d.
    pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
     
    e.
    pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
     
    f.
    pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
    (3)
    Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (4)
    Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
    (5)
    Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
    (6)
    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.
     
     

    Pasal 15

    Peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c adalah peralatan perkantoran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a.
    digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat;
    b.
    tidak bersifat habis pakai;
    c.
    mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai;
    d.
    dalam jumlah yang wajar; dan
    e.
    diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
     
    a.
    pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke Kawasan Berikat lainnya;
     
    b.
    pengeluaran Bahan Baku dan Bahan Penolong, cetakan (moulding), dan/atau mesin, dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat kepada Kawasan Berikat lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
     
    c.
    pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang; dan
     
    d.
    pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan Kawasan Berikat lainnya, sepanjang mesin dan/atau cetakan (moulding) tersebut digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi yang akan diserahkan kepada pemberi pinjaman dari Kawasan Berikat asal.
    (2)
    Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dipungut atas barang serta hasil produksi asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
    (3)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai, dipungut atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
    (4)
    Pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat termasuk Hasil Produksi Kawasan Berikat kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Pengeluaran barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
    (2)
    Pengeluaran barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang ditujukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, tidak diberikan pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
    (3)
    Atas pengeluaran barang yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
     
     
    BAB IV
    KEWAJIBAN DAN LARANGAN
     

    Pasal 19

    Penyelenggara Kawasan Berikat berkewajiban:
    a.
    memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
    b.
    menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
    c.
    menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
     
    1)
    komputer; dan/atau
     
    2)
    media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    d.
    menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDKB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
    e.
    melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi;
    f.
    mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan nama perusahaan yang bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, dan luas Kawasan Berikat;
    g.
    mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean apabila terdapat perubahan alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan alamat penanggung jawab;
    h.
    membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas Barang Modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat;
    i.
    menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun;
    j.
    menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan
    k.
    menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 20

    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban:
    a.
    memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
    b.
    membuat rekapitulasi secara periodik atas pemasukan dan pengeluaran barang, bahan, dan mesin, serta menyampaikan rekapitulasi dimaksud kepada Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
    c.
    menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh kantor pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) untuk Kawasan Berikat;
    d.
    mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah Barang Kena Cukai (BKC);
    f.
    mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan nama perusahaan yang bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, jenis hasil produksi, dan luas Kawasan Berikat;
    g.
    mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Pabean apabila terdapat perubahan alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP-), nama dan alamat penanggung jawab;
    h.
    melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
    i.
    menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun;
    j.
    menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
    k.
    menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang asal luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.
    (2)
    Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.
    (3)
    Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang yang terutang:
     
    a.
    musnah tanpa sengaja;
     
    b.
    diekspor dan/atau diekspor kembali;
     
    c.
    diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan;
     
    d.
    dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP);
     
    e.
    dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lainnya;
     
    f.
    dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
     
    g.
    dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
     
     
     

    Pasal 22

    Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuan mengenai:
    a.
    pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan/atau
    b.
    ekspor barang yang dilarang ekspornya,
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    BAB V
    PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
     

    Pasal 23

    Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
    a.
    luar daerah pabean;
    b.
    Kawasan Berikat lainnya;
    c.
    Gudang Berikat;
    d.
    Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
    e.
    Tempat Lelang Berikat (TLB);
    f.
    Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
    g.
    tempat lain dalam daerah pabean.
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Barang impor dari luar daerah pabean dapat dimasukkan ke Kawasan Berikat setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara atau pelabuhan pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan di Kantor Pabean yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat.
    (2)
    Sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang sebelum atau setelah diberikan persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (4)
    Dalam hal berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memasukkan barang contoh yang diimpor secara khusus sebagai contoh untuk produksi dengan mendapat penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI.
    (2)
    Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau untuk pengembangan produk baru;
     
    b.
    paling banyak 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis, merek, model, dan tipe;
     
    c.
    bukan merupakan barang untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; dan
     
    d.
    tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di tempat lain dalam daerah pabean.
    (3)
    Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.
    (4)
    Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dimasukkan ke Kawasan Berikat.
    (5)
    Barang contoh yang telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk.
    (6)
    Pembebasan dari kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan.
    (7)
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
     

    Pasal 26

    (1)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke:
     
    a.
    luar daerah pabean;
     
    b.
    Kawasan Berikat lainnya;
     
    c.
    Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
     
    d.
    Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau
     
    e.
    tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
    (3)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat berupa:
     
    a.
    Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan; dan
     
    b.
    gabungan Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan barang lain sebagai pelengkap yang berasal dari:
     
     
    1)
    luar daerah pabean;
     
     
    2)
    Gudang Berikat;
     
     
    3)
    Kawasan Berikat lainnya;
     
     
    4)
    Pengusaha di Kawasan Berikat yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau
     
     
    5)
    tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b harus ditujukan untuk diolah lebih lanjut, digabungkan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi.
    (3)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus ditujukan untuk dipamerkan dan/atau dijual.
    (4)
    Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai.
    (5)
    Dalam hal ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Pengusaha Kawasan Berikat tidak diperkenankan mengeluarkan hasil produksi untuk tujuan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) selama 1 (satu) tahun.
    (6)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, harus ditujukan untuk pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
    (7)
    Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya.
    (8)
    Nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbatas untuk Hasil Produksi Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut.
    (9)
    Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya.
    (10)
    Dalam hal pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap tidak dipenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
    (11)
    Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, batasan jumlah pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri.
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi baik seluruh maupun sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan
     
    b.
    dipungut PDRI.
    (2)
    Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Dalam hal hasil produksi tidak dalam kondisi rusak:
     
     
    1)
    Bea Masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    b)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
     
     
    2)
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
     
     
    3)
    PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat.
     
    b.
    Dalam hal hasil produksi dalam kondisi rusak:
     
     
    1)
    Bea Masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
     
     
     
    b)
    klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    c)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
     
     
    2)
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
     
     
    3)
    PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
    (3)
    Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal hasil produksi tersebut mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan.
    (4)
    Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
    (5)
    Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
    (6)
    Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (7)
    Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk barang hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memindahtangankan barang selain hasil produksi ke Kawasan Berikat lainnya untuk saling melengkapi kebutuhan dalam proses produksi atau peningkatan produksi.
    (2)
    Izin pemindahtanganan barang yang ditujukan untuk Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi, sesuai yang tercantum dalam surat izin Kawasan Berikat, diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.
    (3)
    Izin pemindahtanganan barang ditujukan untuk Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat, diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.
    (4)
    Izin pemindahtanganan barang ditujukan kepada Kawasan Berikat lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.
    (5)
    Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.
    (6)
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dari Kawasan Berikat dengan tujuan ke:
     
    a.
    luar daerah pabean;
     
    b.
    Kawasan Berikat lain; dan/atau
     
    c.
    Tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dengan tujuan Gudang Berikat tempat asal Bahan Baku dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (3)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (4)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan ke Kawasan Berikat lain dan/atau ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama berdasarkan permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (5)
    Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI.
    (6)
    Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, dengan tujuan dipindahtangankan ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku tidak dalam kondisi rusak:
     
     
    1)
    Bea Masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    b)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
     
     
    2)
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
     
     
    3)
    PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat.
     
    b.
    Dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dalam kondisi rusak:
     
     
    1)
    Bea Masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
     
     
     
    b)
    klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    c)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
     
     
    2)
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
     
     
    3)
    PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
    (7)
    Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku tersebut mengalami penurunan mutu yang signifikan, sehingga tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu yang diharapkan.
    (8)
    Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 3) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
    (9)
    Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
    (10)
    Atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku asal luar daerah pabean dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (11)
    Pembayaran Cukai yang terutang atas pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku, asal luar daerah pabean dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
    (12)
    Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.
    (13)
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat dengan tujuan:
     
    a.
    luar daerah pabean;
     
    b.
    Kawasan Berikat lain; atau
     
    c.
    Tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI.
    (3)
    Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Bea Masuk dihitung berdasarkan:
     
     
    1)
    nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
     
     
    2)
    klasifikasi yang berlaku pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan
     
     
    3)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
     
    b.
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
     
    c.
    PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
    (4)
    Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
    (5)
    Atas penyerahan sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (6)
    Sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor.
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, dapat dikeluarkan dengan tujuan:
     
    a.
    diekspor kembali, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
     
    b.
    dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain setelah 2 (dua) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
     
    c.
    dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:
     
     
    1)
    membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    b)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
     
     
    2)
    membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
     
     
    3)
    atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
    d.
    dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
     
     
    1)
    mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan
     
     
    2)
    atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (2)
    Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
    (3)
    Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Peralatan perkantoran asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk dari Kawasan Berikat dapat dikeluarkan dengan tujuan:
     
    a.
    diekspor kembali, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     
    b.
    dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain setelah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     
    c.
    dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor dan setelah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
     
     
    1)
    membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    b)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan;
     
     
    2)
    membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
     
     
    3)
    atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
     
    d.
    dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor dan setelah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
     
     
    1)
    membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
     
     
     
    a)
    nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
     
     
     
    b)
    klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
     
    c)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan;
     
     
    2)
    membayar PDRI yang dihitung berdasarkan harga jual;
     
     
    3)
    atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (2)
    Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
    (3)
    Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
     
     

    Pasal 34

    Pemindahtanganan Barang Modal dan peralatan perkantoran yang telah dilunasi Bea Masuk dan PDRI pada saat pemasukannya ke Kawasan Berikat dan pemindahtanganan Barang Modal asal tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
     

    Pasal 35

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan:
     
    a.
    luar daerah pabean;
     
    b.
    tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
     
    c.
    Kawasan Berikat lain,
     
    dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Atas pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean untuk keperluan perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
    (3)
    Atas pengeluaran Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan dengan tujuan Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengeluaran dari Kawasan Berikat dan dalam hal tertentu dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
    (4)
    Dalam hal Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    b.
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
    (5)
    Dalam hal Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
     
     

    Pasal 36

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan barang contoh/sampel berupa barang setengah jadi dan/atau Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tujuan:
     
    a.
    luar daerah pabean;
     
    b.
    tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
     
    c.
    Kawasan Berikat lainnya.
    (3)
    Atas pengeluaran barang contoh/sampel ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
    (4)
    Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
     
    a.
    diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau pengembangan produk baru;
     
    b.
    untuk 1 (satu) jenis, merek, model, dan tipe barang, paling banyak berjumlah 3 (tiga) unit;
     
    c.
    bukan merupakan barang untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; dan
     
    d.
    bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.
    (5)
    Pengeluaran barang contoh/sampel dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau dengan tujuan Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
    (6)
    Dalam hal barang contoh/sampel dikeluarkan dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    b.
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
    (7)
    Dalam hal barang contoh/sampel dikeluarkan dengan tujuan Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
     
     
    BAB VI
    PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG


    Pasal 37

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan yang masuk ke dalam Kawasan Berikat.
    (2)
    Untuk melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
    (3)
    Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
    (4)
    Pemusnahan barang-barang yang merupakan limbah hanya dapat dilakukan oleh:
     
    a.
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mempunyai unit pengolah limbah; atau
     
    b.
    perusahaan pengolah limbah yang telah mendapatkan akreditasi dari instansi yang berwenang.
    (5)
    Pemusnahan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara.
    (6)
    Dalam hal pemusnahan dilakukan oleh perusahaan pengolah limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan yang dibuat oleh perusahaan pengolah limbah kepada Pejabat Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang asal luar daerah pabean yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan.
    (2)
    Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
    (3)
    Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara.
    (4)
    Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dan dipotong-potong sehingga menjadi skrap (scrap).
    (5)
    Pengeluaran atas skrap (scrap) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    wajib membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
     
     
    1)
    nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
     
     
    2)
    klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan
     
     
    3)
    pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
     
    b.
    wajib membayar PDRI yang dihitung berdasarkan harga jual.
    (6)
    Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (7)
    Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
     
     
    BAB VII
    SUBKONTRAK


    Pasal 39

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan.
    (3)
    Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
    (4)
    Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
    (5)
    Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak.
    (6)
    Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
    (7)
    Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didasarkan pada perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Pelaksanaan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat.
    (2)
    Atas permohonan pemberi subkontrak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan izin subkontrak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sifat dan karakteristik dari pekerjaan subkontrak memerlukan waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari.
    (3)
    Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    b.
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
    (4)
    Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut.
    (5)
    Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
    (6)
    Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan.
     
     
    BAB VIII
    PEMINJAMAN BARANG MODAL


    Pasal 41

    (1)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) kepada:
     
    a.
    Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB lain; dan/atau
     
    b.
    perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.
    (2)
    Untuk melakukan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    harus dalam rangka mengerjakan barang yang hasilnya akan dikirim ke Kawasan Berikat yang meminjamkan mesin dan cetakan (moulding); dan
     
    b.
    Bahan Baku disediakan sendiri oleh perusahaan penerima pinjaman.
    (3)
    Untuk dapat meminjamkan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pabean.
    (4)
    Atas pengeluaran Barang Modal sehubungan peminjaman Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB lain, dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) atau Pasal 41 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak peminjaman.
    (2)
    Jangka waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
    (3)
    Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan persetujuan peminjaman untuk jangka waktu yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tertentu berdasarkan manajemen risiko.
    (4)
    Dalam hal mesin produksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan ke tempat lain dalam daerah pabean tidak dikembalikan dan/atau tidak diperpanjang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
     
    b.
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
    (5)
    Dalam hal mesin produksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan ke Kawasan Berikat lainnya tidak dikembalikan dan/atau tidak diperpanjang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
     
     
    BAB IX
    PEMBERITAHUAN PABEAN


    Pasal 43

    (1)
    Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
    (2)
    Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (3)
    Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).
    (4)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
     
     
    BAB X
    PERGUDANGAN DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR


    Pasal 44

    (1)
    Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yang berbentuk Gudang Berikat.
    (2)
    Tata cara pendirian Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gudang Berikat.
     
     

    Pasal 45

    (1)
    Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan tujuan ekspor dapat dikonsolidasikan dengan barang yang berasal dari Kawasan Berikat lain di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang:
     
    a.
    melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya;
     
    b.
    memiliki kesamaan manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi; atau
     
    c.
    berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat dan memiliki bidang kegiatan dan hasil produksi yang sama, yang dibuktikan dengan surat persetujuan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (3)
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melakukan konsolidasi bertanggung jawab atas pelaksanaan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
    BAB XI
    PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN


    Pasal 46

    (1)
    Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membekukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
     
    a.
    melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
     
     
    1)
    memasukkan Bahan Baku yang tidak sejenis dengan jenis Bahan Baku yang digunakan untuk produksinya;
     
     
    2)
    memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan; atau
     
     
    3)
    memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
     
    b.
    menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, antara lain berupa:
     
     
    1)
    tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
     
     
    2)
    tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
     
     
    3)
    tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
     
    c.
    tidak melaksanakan ketentuan batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7).
    (2)
    Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, yang bersangkutan.
    (3)
    Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat.
     
     

    Pasal 48

    Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
    a.
    Penyelenggara Kawasan Berikat telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
    b.
    Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
    c.
    Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a; atau
    d.
    Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat.
     
     

    Pasal 49

    (1)
    Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
     
    a.
    terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
     
    b.
    tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Kawasan Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
     
     

    Pasal 50

    (1)
    Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
     
    a.
    tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
     
    b.
    menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
     
    c.
    dinyatakan pailit;
     
    d.
    bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
     
    e.
    mengajukan permohonan pencabutan; atau
     
    f.
    tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
    (2)
    Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
    (3)
    Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin, harus melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
    (4)
    Barang asal luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:
     
    a.
    diekspor kembali;
     
    b.
    dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai; dan/atau
     
    c.
    dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya,
     
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
    (5)
    Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:
     
    a.
    diekspor;
     
    b.
    dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya; dan/atau
     
    c.
    dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean,
     
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
    (6)
    Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    (7)
    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
     
     

    Pasal 51

    Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat:
    a.
    mengajukan permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Kawasan Berikat lain, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat lain yang dituju; atau
    b.
    mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya.
     
     
    BAB XII
    PENGAWASAN


    Pasal 52

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, dan Kepala Kantor Pabean, melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang berada dalam pengawasannya.
    (2)
    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
     
     

    Pasal 53

    Berdasarkan manajemen risiko, sebelum dilakukan pencabutan izin, terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dapat dilakukan audit kepabeanan dan cukai, atau pemeriksaan sederhana.
     

    Pasal 54

    (1)
    Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Kawasan Berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam.
    (2)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Dalam hal orang yang bertanggung jawab atas Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
     
     
    BAB XIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 55

    (1)
    Perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat beralih status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
    (2)
    Dalam hal perusahaan ditetapkan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang yang telah mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan masih dalam periode pembebasan namun belum dipertanggungjawabkan, diperlakukan sebagai barang impor yang diberikan fasilitas:
     
    a.
    penangguhan Bea Masuk;
     
    b.
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan/atau
     
    c.
    Pembebasan Cukai.
    (3)
    Pemenuhan persyaratan untuk melakukan peralihan status perusahaan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
     
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 56

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
    a.
    Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
    b.
    Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
    c.
    Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, dapat diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. 
    d.
    Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan ini.
    e.
    Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 57

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 58

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai;
    b.
    tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Kawasan Berikat;
    c.
    tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan Berikat;
    d.
    tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; dan
    e.
    tata cara pemeriksaan sederhana,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     

    Pasal 59

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 September 2011
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 6 September 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    LEMBARAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 558

    Peraturan Menteri Keuangan 147/PMK.04/2011 - Perpajakan DDTC