Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 128/PMK.011/2010

     
    TENTANG

    PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pada tanggal 26 Februari 2009, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang merupakan kodifikasi dan penyempurnaan perjanjian ASEAN dalam perdagangan barang secara komprehensif dan integratif sesuai dengan kesepakatan ASEAN Economic Community (AEC) blueprint yang terkait dengan pergerakan arus barang (Free Flow of Goods) sebagai salah satu elemen pembentuk pasar tunggal dan basis produksi regional;
    b.
    bahwa ATIGA sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
    c.
    bahwa berdasarkan Pasal 21 Paragraf 1 (a) ATIGA telah ditetapkan bahwa setiap negara anggota berkewajiban untuk menerbitkan legal enactment guna menetapkan tarif bea masuk atas seluruh produk dalam kategori Inclusion List (IL) sesuai dengan komitmen yang selama ini diatur dalam Common Effective Preferential Tariff for ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA);
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA).
     

    Pasal 1

    Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 2

    Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
     

    Pasal 3

    Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1.
    Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
    2.
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; dan
    3.
    Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
     
     

    Pasal 4

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap impor barang yang pengajuan pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang sampai dengan tanggal 30 Juni 2010, menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
    b.
    impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 6 November 2010, dapat menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema CEPT atau Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA.
     
     

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam:
    1.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 6

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 7

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 12 Juli 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D. W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 13 Juli 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 345

    Peraturan Menteri Keuangan 128/PMK.011/2010 - Perpajakan DDTC