Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), telah ditetapkan besarnya tarif bea masuk dari negara-negara ASEAN;
|
||
b.
|
bahwa, berdasarkan Article 4 butir 1 Trade in Good ASEAN Framework Agreement for The Integration of Priority Sector, ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas semua produk dalam skema Common Effective Preferential Tariff-ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) yang mencakup dalam Priority Integration Sectors (PIS) mulai tanggal 1 Januari 2007;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan The Roedmap for The Integration of ASEAN (RIA), ditentukan bahwa terhadap 80% (delapan puluh persen) dari produk-produk yang termasuk dalam Inclusion List (IL) tarif bea masuknya harus sudah dihapus mulai tanggal 1 Januari 2007;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam, Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organisation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah, diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.010/2003;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Tarif bea masuk atas barang impor dari Negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
|
||
2.
|
Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
|
||
3.
|
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
|
||
4.
|
Form D lembar asli dan lembar ke tiga wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |