Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127/PMK.011/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) MENTERI KEUANGAN, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Article 4 butir 1 Trade in Goods Agreement dan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors, ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas semua produk dalam skema Common Effective Preferential Tariff for AFTA (CEPT-AFTA) yang tercakup dalam Priority Integration Sectors (PIS) mulai tanggal 1 Januari 2007;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan the Roadmap for the Integration of ASEAN (RIA), ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas 80% (delapan puluh persen) dan produk-produk yang termasuk dalam Inclusion List (IL) mulai tanggal 1 Januari 2007;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
| ||
|
d.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan penetapan tarif bea masuk dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007), perlu menetapkan tarif bea masuk Poliuretan;
| ||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan menyisipkan 1 (satu) Nomor diantara Nomor 222 dan Nomor 223 yaitu Nomor 222a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2008 MENTERI KEUANGAN ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.