Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa berdasarkan Article 4 butir 1 Trade in Goods Agreement dan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors, ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas semua produk dalam skema Common Effective Preferential Tariff for AFTA (CEPT-AFTA) yang tercakup dalam Priority Integration Sectors (PIS) mulai tanggal 1 Januari 2007;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan the Roadmap for the Integration of ASEAN (RIA), ditentukan bahwa negara-negara ASEAN-6 akan menghapus tarif bea masuknya atas 80% (delapan puluh persen) dan produk-produk yang termasuk dalam Inclusion List (IL) mulai tanggal 1 Januari 2007;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
|
||
d.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan penetapan tarif bea masuk dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007), perlu menetapkan tarif bea masuk Poliuretan;
|
||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 129/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT).
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan menyisipkan 1 (satu) Nomor diantara Nomor 222 dan Nomor 223 yaitu Nomor 222a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal II |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2008 MENTERI KEUANGAN ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |