Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 123/PMK.04/2011

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK.04/2011
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) yang merupakan badan kerjasama teknik Republik Federal Jerman, telah ditetapkan sebagai badan internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010;
b.
bahwa Sekretariat Negara melalui surat Nomor: B-762/Setneg/Setmen/KTLN/KL.01/04/2011 tanggal 14 April 2011 menyampaikan usulan perubahan nama badan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010, yaitu Deutsche Gesellschaft für Technische Zussammenarbeit (GTZ) diubah menjadi Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ);
c.
bahwa badan internasional sebagaimana diusulkan oleh Sekretariat Negara sebagaimana tersebut pada huruf b, telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan di bidang kepabeanan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempatbelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
 

Pasal I

Mengubah butir 22 Angka Romawi II pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2003;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.04/2003;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.04/2005;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2005;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2005;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.04/2006;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2006;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2006;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2006;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2009; dan
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2010,
sehingga Angka Romawi II menjadi sebagai berikut:
 
II.
BADAN INTERNASIONAL DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK BILATERAL
 
1.
Kerjasama Teknik Australia - Republik Indonesia (Australia-Indonesia Partnership)
 
2.
Kerjasama Teknik Amerika Serikat - Republik Indonesia (USAID: United States Agency for International Development)
 
3.
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Kerajaan Arab Saudi - Republik Indonesia
 
4.
Kerjasama Kebudayaan Austria - Republik Indonesia
 
5.
Kerjasama Teknik Belanda - Republik Indonesia
 
6.
Kerjasama Teknik Belgia - Republik Indonesia
 
7.
Kerjasama Teknik Brunei Darussalam - Republik Indonesia
 
8.
Kerjasama Teknik Denmark - Republik Indonesia
 
9.
Kerjasama Teknik Finlandia - Republik Indonesia
 
10.
Kerjasama Teknik Filipina - Republik Indonesia
 
11.
Kerjasama Teknik Inggris - Republik Indonesia
 
12.
The British Council
 
13.
Kerjasama Teknik India - Republik Indonesia
 
14.
Kerjasama Teknik Italia - Republik Indonesia
 
15.
Kerjasama Teknik dan Kebudayaan Iran - Republik Indonesia
 
16.
Kerjasama Teknik Jepang - Republik Indonesia
 
17.
Japan International Cooperation Agency (JICA)
 
18.
Japan Bank for International Cooperation (JBIC)
 
19.
The Japan Foundation
 
20.
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
 
21.
Kerjasama Teknik Jerman - Republik Indonesia
 
22.
Deutsche Gesellschaft für Internationale Zussammenarbeit (GIZ)
 
23.
DAAD (Deutscher Akademischer Austranschdienst)
 
24.
Kerjasama Teknik Kanada - Republik Indonesia (CIDA: Canadian International Development Agency)
 
25.
Kerjasama Ekonomi, Teknik, dan Perdagangan Republik Korea - Republik Indonesia
 
26.
Korea International Cooperation Agency (KOICA)
 
27.
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Malaysia - Republik Indonesia
 
28.
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Mesir - Republik Indonesia
 
29.
Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknik Meksiko - Republik Indonesia
 
30.
Kerjasama Teknik Norwegia - Republik Indonesia (NORAD: Norwegian Agency for International Development)
 
31.
Kerjasama Teknik Pakistan - Republik Indonesia
 
32.
Kerjasama Teknik Polandia - Republik Indonesia
 
33.
Kerjasama Teknik Prancis - Republik Indonesia
 
34.
CIRAD (Le Centre De Cooperation International en Recherche Agronomique Pour Le Development)
 
35.
Kerjasama Ekonomi, Perdagangan, dan Teknik Republik Rakyat China - Republik Indonesia
 
36.
Kerjasama Teknik Rusia - Republik Indonesia
 
37.
Kerjasama Teknik Selandia Baru - Republik Indonesia
 
38.
Kerjasama Teknik Swiss - Republik Indonesia
 
39.
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Singapura - Republik Indonesia
 
40.
Kerjasama Ekonomi dan Teknik Thailand - Republik Indonesia
 
41.
Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik Vietnam - Republik Indonesia
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 464
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.