Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.04/2005

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/PMK.04/2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Asia Pasific Telecommunity (APT)
b.
bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara APT dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 /KMK.04 / 2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabat nya Yang Bertugas Di Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.
Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabat nya yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2003;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERATA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
 

Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 / KMK.04/ 2002 dengan menambah 1 ( satu ) nomor, yaitu nomor 27 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut :
VI.ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :
 1.Asian Foundation
 
2.
The British Council
 3.CARE (Coopertion for Amerika Relief Everywhere in Corporation)
 4.CCF (Christian Children's Fund)
 5.CRS (Chatholic Relief Service)
 6.The Ford Foundation
 7.FES (Friedriccch Ebert Stiftung)
 8.FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
 9.IECS (International Executive Service Coorperation)
 10.IRRI (International Rice Research Institute)
 11.Leprosy Mission International
 12.OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
 13.Rockfeller Foundation
 14.WE (Word Education Incooperated, USA)
 15.NEDO ( The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
 16.HSF (Hans Seidel Foundation)
 17.DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
 18.IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
 19.WCS The Wildlife Conservation Society)
 20.BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
 21.Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
 22.IMC (International Medical Corps)
 23.The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
 24.International Islamic Relief Organization (IIRO)
 25.The Nature Conservancy (TNC)
 26.Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)
 27.Asia Pasific Telecommunity (APT).
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JUSUF ANWAR
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.