Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.04/2006

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.04/2006
 
TENTANG

PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Departemen Dalam Negeri dengan Islamic Relief pada tanggal 6 Maret 2003;
b.
bahwa berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Biro Kerja sama Teknik Luar Negeri (KTLN) Sekretariat Negara Nomor: KL.05.00/UMPP/2570 tanggal 30 Juni 2006, Islamic Relief dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2006;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
 

Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 34 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:
   
 
"VI.
ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:
 
 
1.
Asian Foundation
 
 
2.
The British Council
 
 
3.
CARE (Cooperation for American Relief Everywhere in Corporation)
 
 
4.
CCF (Christian Children's Fund)
 
 
5.
CRS (Chatholic Relief Service)
 
 
6.
The Ford Foundation
 
 
7.
FES (Friedrich Ebert Stiftung)
 
 
8.
FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
 
 
9.
IECS (International Executive Service Cooperation)
 
 
10.
IRRI (International Rice Research Institute)
 
 
11.
Leprosy Mission International
 
 
12.
OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
 
 
13.
Rockefeller Foundation
 
 
14.
WE (World Education Incorporated, USA)
 
 
15.
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
 
 
16.
HSF (Hanns Seidel Foundation)
 
 
17.
DAAD (Deutscher Akademischer Austauschdienst)
 
 
18.
IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
 
 
19.
WCS (The Wildlife Conservation Society)
 
 
20.
BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
 
 
21.
Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
 
 
22.
IMC (International Medical Corps)
 
 
23.
The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)
 
 
24.
International Islamic Relief Organization (IIRO)
 
 
25.
The Nature Conservancy (TNC)
 
 
26.
Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis, (KNCV)
 
 
27.
Asia Pacific Telecommunity (APT)
 
 
28.
Christoffel Blindenmission of Germany (CBM)
 
 
29.
Mercy Corps
 
 
30.
Conservation International (CI)
 
 
31.
Consortium for Assistance and Recovery toward Development in Indonesia (CARDI)
 
 
32.
Save the Children Fund-United Kingdom (SC-UK)
 
 
33.
International Relief and Development (IRD)
 
 
34.
Islamic Relief."
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2006
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.