Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121 TAHUN 2024
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang guna mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, serta sejalan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
|
|||||
b.
|
bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1182/M.KT.01/2024 tanggal 10 September 2024;
|
|||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
|
|||||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
|
|||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
|
|||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 977);
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI. | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
|||||
2.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||
3.
|
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||
4.
|
Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
|
|||||
5.
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2 |
||||||
(1)
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
|
|||||
(2)
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi teknis kepabeanan pada Direktorat Jenderal.
|
|||||
(3)
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
(4)
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Balai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||||
Balai Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
||||||
a.
|
pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||||
b.
|
pelaksanaan asistensi teknis terkait pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal;
|
|||||
c.
|
pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, serta perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
|
|||||
d.
|
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
|
|||||
e.
|
pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
|
|||||
f.
|
pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
|
|||||
g.
|
pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||||
h.
|
pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||||
i.
|
penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai;
|
|||||
j.
|
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan
|
|||||
k.
|
pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Klasifikasi
Pasal 5 |
||||||
Balai Laboratorium Bea dan Cukai diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yang terdiri atas:
|
||||||
a.
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan
|
|||||
b.
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I
Pasal 6 |
||||||
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I terdiri atas:
|
||||||
a.
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
|
|||||
b.
|
Seksi Teknis Laboratorium;
|
|||||
c.
|
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan
|
|||||
d.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||||
(1)
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
|
|||||
(2)
|
Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
|
|||||
(3)
|
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II
Pasal 8 |
||||||
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas:
|
||||||
a.
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
|
|||||
b.
|
Seksi Teknis Laboratorium;
|
|||||
c.
|
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan
|
|||||
d.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||||
(1)
|
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, komunikasi publik, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin.
|
|||||
(2)
|
Seksi Teknis Laboratorium mempunyai tugas melakukan pelaksanaan asistensi teknis dan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengelolaan, pemeliharaan, perawatan sarana laboratorium, dan perencanaan pengadaan peralatan khusus yang berkaitan dengan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
|
|||||
(3)
|
Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas sistem manajemen laboratorium berdasarkan standar internasional, pelaksanaan standardisasi dan pembakuan metode pengujian barang, pelaksanaan pengendalian mutu pengujian barang, pelaksanaan analisis hasil dan/atau metode atas pengujian barang, pelaksanaan pengembangan metode pengujian dan/atau identifikasi barang, serta penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga nasional dan/atau internasional di bidang pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 10 |
||||||
(1)
|
Pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
|
|||||
(3)
|
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat struktural eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
|
|||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
|
|||||
(5)
|
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
|
|||||
(6)
|
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
|
|||||
|
a.
|
ketua tim; dan
|
||||
|
b.
|
anggota tim.
|
||||
(7)
|
Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
|
|||||
(8)
|
Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
|||||
(9)
|
Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
|
|||||
(10)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||||
(1)
|
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
|
|||||
(3)
|
Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
SATUAN PELAYANAN
Pasal 12 |
||||||
(1)
|
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
(2)
|
Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
(3)
|
Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang dalam masing-masing wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
(4)
|
Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai terdiri atas sejumlah pegawai dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah operasi masing-masing.
|
|||||
(5)
|
Rincian Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai pada masing-masing Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 13 |
||||||
(1)
|
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
|
|||||
(2)
|
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||||||
(1)
|
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
(2)
|
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
||||||
Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi teknis kepabeanan pada Direktorat Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||||||
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||||||
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lain di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas masing-masing.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
||||||
(1)
|
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
|
|||||
(2)
|
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
||||||
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||||||
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya:
|
||||||
a.
|
secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur yang membidangi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal; dan
|
|||||
b.
|
secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
||||||
(1)
|
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
(2)
|
Unit organisasi atau pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||||||
(1)
|
Perubahan atas tugas, fungsi, nama, kelas, susunan organisasi, dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
|||||
(2)
|
Perubahan atas pembina administrasi, wilayah operasi, dan Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.
|
|||||
(3)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
JABATAN
Pasal 23 |
||||||
(1)
|
Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
|
|||||
(2)
|
Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
|
|||||
(3)
|
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
|
|||||
(4)
|
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH OPERASI
Pasal 24 |
||||||
(1)
|
Jumlah Balai Laboratorium Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal sebanyak 3 (tiga) Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
|
|||||
(2)
|
Nama Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||
|
a.
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan;
|
||||
|
b.
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta; dan
|
||||
|
c.
|
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Surabaya.
|
||||
(3)
|
Lokasi dan wilayah operasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
(4)
|
Bagan susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
(5)
|
Dalam hal terdapat kondisi tertentu dan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan layanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai dikecualikan dari wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|||||
(6)
|
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
|
|||||
|
a.
|
kemudahan akses transportasi;
|
||||
|
b.
|
kebutuhan pengujian terakreditasi;
|
||||
|
c.
|
permintaan unit pembina Balai Laboratorium Bea dan Cukai; dan/atau
|
||||
|
d.
|
permintaan dari unit organisasi di kantor pusat yang melakukan kegiatan pemeriksaan atau pengawasan di daerah.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||
a.
|
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
|
|||||
b.
|
bagi pegawai di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023) sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 |
||||||
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1091
|