Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 188/PMK.01/2016

     
    TENTANG
     
    ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menJaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara disektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna Jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2829/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 18 Agustus 2016;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    2.
    Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
     
     
     
     
    BAB I
    KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
     
    Bagian Kesatu
    Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Jenis Kantor Wilayah
     

    Pasal 1

    (1)
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
     
     
     
     

    Pasal 2

    Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 3

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah;
    c.
    pengendalian, evaluasi, perizinan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    f.
    pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    g.
    pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
    h.
    pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    i.
    perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
    j.
    pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyaJian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
    k.
    pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah;
    l.
    pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
    m.
    pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
     
     
     
     

    Pasal 4

    Kantor Wilayah terdiri dari:
    a.
    Kantor Wilayah; dan
    b.
    Kantor Wilayah Khusus.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi Kantor Wilayah
     

    Pasal 5

    Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
    a.
    Bagian Umum;
    b.
    Bidang Kepabeanan dan Cukai;
    c.
    Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai;
    d.
    Bidang Penindakan dan Penyidikan;
    e.
    Bidang Kepatuhan Internal; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
     

    Pasal 6

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 7

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
    c.
    pelaksanaan urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan
    d.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 8

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kepegawaian;
    b.
    Subbagian Rumah Tangga; dan
    c.
    Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran.
     
     
     
     

    Pasal 10

    Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, melaksanakan penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 11

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
    b.
    penyiapan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penyiapan administrasi urusan banding;
    e.
    pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    f.
    pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum; dan
    g.
    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 12

    Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
    a.
    Seksi Pemeriksaan;
    b.
    Seksi Keberatan dan Banding;
    c.
    Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data; dan
    d.
    Seksi Bantuan Hukum.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan administrasi urusan banding.
    (3)
    Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya di bidang kepabeanan dan cukai, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (4)
    Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 14

    Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan fasilitasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, serta memberikan bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 15

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pemberian bimbingan teknis, pengendalian, pemberian rekomendasi dan perizinan, serta evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta bidang kepabeanan dan cukai lainnya;
    c.
    pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya;
    d.
    pelaksanaan fasilitas di bidang cukai;
    e.
    pemberian bimbingan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    f.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan hubungan masyarakat.
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Perizinan dan Fasilitas; dan
     
    b.
    Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat.
    (2)
    Seksi Perizinan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Seksi Perizinan dan Fasilitas melakukan penyiapan bahan mempunyai tugas bimbingan teknis, pengendalian, pemberian rekomendasi dan perizinan, melakukan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO) serta di bidang kepabeanan dan cukai lainnya, melaksanakan pemberian fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya, serta melaksanakan pemberian fasilitas di bidang cukai.
    (2)
    Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, dan pemberian bimbingan kepatuhan kepada pengguna Jasa kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 18

    Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 19

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pengelolaan pangkalan data intelijen;
    d.
    penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan dan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
    f.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi; dan
    g.
    penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.
     
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Intelijen;
     
    b.
    Seksi Penindakan;
     
    c.
    Seksi Narkotika dan Barang Larangan; dan
     
    d.
    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
    (2)
    Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan, analisis, penyaJian, penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang­-undangan, dan melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pengendalian tindak lanjut hasil penindakan, serta melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Wilayah.
    (3)
    Seksi Narkotika dan Barang Larangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, barang hasil pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara, barang tertentu, serta barang yang termasuk dalam ketentuan barang larangan.
    (4)
    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan, dan premi.
     
     
     
     

    Pasal 22

    Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pengendalian intern, pengelolaan risiko, pemantauan pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah.
     
     
     
     

    Pasal 23

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah;
    e.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah; dan
    f.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah masing­-masing.
     
     
     
     

    Pasal 24

    Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
    b.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
    c.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit di bidang kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Kantor Wilayah Khusus
     

    Pasal 26

    Kantor Wilayah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
    a.
    Bagian Umum;
    b.
    Bidang Kepabeanan dan Cukai;
    c.
    Bidang Penindakan dan Sarana Operasi;
    d.
    Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
    e.
    Bidang Kepatuhan Internal; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
     

    Pasal 27

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan serta melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 28

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
    c.
    pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan
    d.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 29

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kepegawaian;
    b.
    Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga; dan
    c.
    Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 30

    (1)
    Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, dan pemberian bimbingan. kepatuhan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan, dan anggaran.
     
     
     
     

    Pasal 31

    Bidang Kepabeanan dan melaksanakan bimbingan Cukai teknis, mempunyai pengendalian, tugas dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan perizinan, penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan, dan penelitian atas keberatan terhadap terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, memberikan fasilitas di bidang kepabeanan, dan memberikan bantuan hukum, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi hukum, serta melaksanakan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 32

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
    c.
    penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyiapan bahan rekomendasi dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
    f.
    penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding;
    g.
    pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi hukum;
    h.
    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
    i.
    pemberian bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang­-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO);
    j.
    pelaksanaan perizinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); dan
    k.
    pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
     
     
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Pabean dan Cukai;
     
    b.
    Seksi Fasilitas Kepabeanan;
     
    c.
    Seksi Keberatan dan Banding; dan
     
    d.
    Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai.
    (2)
    Seksi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, penyusunan laporan penerimaan, dan melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Fasilitas Kepabeanan melakukan penyiapan bahan mempunyai tugas bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), dan melaksanakan pemberian perizinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
    (3)
    Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian terhadap keberatan atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding, serta pemberian bantuan hukum dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi hukum.
    (4)
    Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengolahan data, serta penyaJian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 35

    Bidang Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
     
     
     
     

    Pasal 36

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bidang Penindakan dan Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pengelolaan pangkalan data intelijen;
    d.
    penyiapan pengendalian tindak lanjut hasil penindakan; dan
    e.
    penyiapan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
     
     
     
     

    Pasal 37

    (1)
    Bidang Penindakan dan Sarana Operasi terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Intelijen;
     
    b.
    Seksi Penindakan; dan
     
    c.
    Seksi Sarana Operasi.
    (2)
    Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengumpulan, analisis, penyajian, dan penyebaran informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengendalian tindak lanjut hasil penindakan.
    (3)
    Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Wilayah Khusus.
     
     
     
     

    Pasal 39

    Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan koordinasi penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 40

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
    b.
    pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan;
    c.
    pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, pelelangan, dan premi.
     
     
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Penyidikan; dan
     
    b.
    Seksi Barang Hasil Penindakan.
    (2)
    Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, penyiapan bahan koordinasi, dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, pemantauan tindak lanjut hasil penyidikan, pengumpulan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan, barang bukti, pelelangan dan premi.
     
     
     
     

    Pasal 43

    Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik. dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus.
     
     
     
     

    Pasal 44

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus;
    d.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja Kantor Wilayah Khusus; dan
    e.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Wilayah Khusus.
     
     
     
     

    Pasal 45

    Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
    b.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
    c.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 46

    (1)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
     
     
     
     
    BAB II
    KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
     
    Bagian Kesatu
    Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
     

    Pasal 47

    (1)
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
     

    Pasal 48

    Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, memberikan bantuan hukum, dan melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 49

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
    d.
    pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
    f.
    pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    g.
    pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum;
    h.
    perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
    i.
    penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
    j.
    pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
    k.
    pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
    l.
    pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
    m.
    pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 50

    Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 3 (tiga) tipe sebagai berikut:
    a.
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A;
    b.
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B; dan
    c.
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C.
     
     
     
     

    Pasal 51

    Kantor Pelayanan Utama dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
     

    Pasal 52

    (1)
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
     
    a.
    Bagian Umum;
     
    b.
    Bidang Perbendaharaan;
     
    c.
    Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
     
    d.
    Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
     
    e.
    Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
     
    f.
    Bidang Penindakan dan Penyidikan;
     
    g.
    Bidang Keberatan;
     
    h.
    Bidang Kepatuhan Internal; dan
     
    i.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 4 (empat) bidang.
     
     
     
     

    Pasal 53

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 54

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan;
    d.
    pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
    e.
    pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
    f.
    pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 55

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Keuangan;
    c.
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
    d.
    Subbagian Dukungan Teknis.
     
     
     
     

    Pasal 56

    (1)
    Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta urusan kesejahteraan pegawai.
    (4)
    Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 57

    Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 58

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; dan
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 59

    (1)
    Bidang Perbendaharaan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian; dan
     
    b.
    Seksi Penagihan.
    (2)
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
    (3)
    Seksi Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 60

    (1)
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta melaksanakan pengadministrasian dan pemrosesan Jaminan penangguhan bea masuk, Jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Seksi Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melaksanakan penerbitan surat teguran, surat dan pengadministrasian paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, serta melaksanakan pengadministrasian dan penyelesaian premi.
     
     
     
     

    Pasal 61

    Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 62

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
    b.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai, dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
    c.
    pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
    d.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
    e.
    penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
    f.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    g.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    h.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    i.
    pelayanan perizinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara;
    j.
    pelayanan pengadministrasian dan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean;
    k.
    pengadministrasian penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
    l.
    pelaksanaan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
    m.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    n.
    pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
    o.
    pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    p.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    q.
    pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
    r.
    penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan
    s.
    pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 63

    (1)
    Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai masing-masing terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Administrasi Manifes;
     
    b.
    Seksi Pabean dan Cukai; dan
     
    c.
    Seksi Tempat Penimbunan.
    (2)
    Seksi Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 64

    (1)
    Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
    (2)
    Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melaksanakan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor, melaksanakan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melaksanakan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, dan melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai, serta melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, dan penelitian dokumen.
    (3)
    Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan perizinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, dan melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk.
     
     
     
     

    Pasal 65

    Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 66

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan perizinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
    b.
    pelayanan perizinan di bidang cukai;
    c.
    pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai; dan
    d.
    pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     

    Pasal 67

    (1)
    Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai membawahi Seksi Perizinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
    (2)
    Seksi Perizinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 68

    Seksi Perizinan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, dan melaksanakan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     

    Pasal 69

    Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 70

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    pemberian penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 71

    (1)
    Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
     
    b.
    Seksi Layanan Informasi.
    (2)
    Seksi Bimbingan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 72

    (1)
    Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 73

    Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 74

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
    f.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    g.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    h.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai; dan
    i.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
     

    Pasal 75

    (1)
    Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Intelijen;
     
    b.
    Seksi Penindakan; dan
     
    c.
    Seksi Penyidikan.
    (2)
    Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
    (3)
    Seksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) seksi.
    (4)
    Seksi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 76

    (1)
    Seksi Intelijen mempunyai pengumpulan, pengolahan, tugas melakukan penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, melakukan pengawasan pembongkaran barang, dan melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
    (3)
    Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
     
     
     
     

    Pasal 77

    Bidang Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 78

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bidang Keberatan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan;
    b.
    pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai;
    c.
    penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang kepabeanan;
    d.
    penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang cukai; dan
    e.
    pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 79

    (1)
    Bidang Keberatan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Keberatan dan Banding; dan
     
    b.
    Seksi Bantuan Hukum.
    (2)
    Seksi Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 80

    (1)
    Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap surat dan/atau keputusan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan penyiapan administrasi urusan banding.
    (2)
    Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta · pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 81

    Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
     

    Pasal 82

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
    d.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    e.
    pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pelayanan Utama;
    f.
    pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; dan
    g.
    penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
     

    Pasal 83

    Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
    b.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
    c.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 84

    (1)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B
     

    Pasal 85

    (1)
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
     
    a.
    Bagian Umum;
     
    b.
    Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
     
    c.
    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
     
    d.
    Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
     
    e.
    Bidang Penindakan dan Penyidikan;
     
    f.
    Bidang Kepatuhan Internal; dan
     
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
     
     
     
     

    Pasal 86

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 87

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan;
    d.
    pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
    e.
    pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
    f.
    pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 88 

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Keuangan;
    c.
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
    d.
    Subbagian Dukungan Teknis.
     
     
     
     

    Pasal 89

    (1)
    Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
    (4)
    Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 90

    Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyiapan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum, serta memberikan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 91

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    i.
    pelaksanaan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang; dan
    j.
    pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 92

    Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas:
    a.
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
    b.
    Seksi Penagihan dan Keberatan; dan
    c.
    Seksi Administrasi Manifes.
     
     
     
     

    Pasal 93

    (1)
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta melakukan pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang­-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian premi, melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyiapan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
    (3)
    Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melaksanakan penerimaan dan penatausahaan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian dokumen manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 94

    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 95

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
    b.
    pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
    c.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
    d.
    penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    f.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    g.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    h.
    pengadministrasian Tempat Penimbunan Berikat dan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean;
    i.
    pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean dan Tempat Penimbunan Berikat;
    j.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
    k.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    l.
    pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
    m.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    n.
    penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    o.
    pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
    p.
    penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
    q.
    pelayanan perizinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
    r.
    pelayanan perizinan di bidang cukai;
    s.
    pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai;
    t.
    pelaksanaan penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan; dan
    u.
    pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     

    Pasal 96

    (1)
    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Pabean dan Cukai; dan
     
    b.
    Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai.
    (2)
    Seksi Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 97

    (1)
    Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, melakukan pelayanan perizinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, melakukan penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas keputusan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian perizinan, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     

    Pasal 98

    Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 99

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian bimbingan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 100

    Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
    b.
    Seksi Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 101

    (1)
    Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 102

    Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 103

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
    f.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    g.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    h.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai; dan
    i.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
     

    Pasal 104

    (1)
    Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Intelijen;
     
    b.
    Seksi Penindakan; dan
     
    c.
    Seksi Penyidikan.
    (2)
    Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 105

    (1)
    Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen dan melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, melaksanakan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
    (3)
    Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
     
     
     
     

    Pasal 106

    Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
     
     
     
     

    Pasal 107

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
    d.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    e.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama;
    f.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; dan
    g.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama.
     
     
     
     

    Pasal 108

    Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
    b.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
    c.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
     
     
     
     

    Pasal 109

    (1)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C
     

    Pasal 110

    (1)
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas:
     
    a.
    Bagian Umum;
     
    b.
    Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
     
    c.
    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
     
    d.
    Bidang Penindakan dan Penyidikan;
     
    e.
    Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan
     
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak berjumlah 2 (dua) bidang.
     
     
     
     

    Pasal 111

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta melaksanakan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 112

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan;
    d.
    pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
    e.
    pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
    f.
    pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 113

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Keuangan;
    c.
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
    d.
    Subbagian Dukungan Teknis.
     
     
     
     

    Pasal 114

    (1)
    Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
    (4)
    Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 115

    Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penyiapan administrasi urusan banding, memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemberian asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 116

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    i.
    pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan
    j.
    pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan penetapan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 117

    Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas:
    a.
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
    b.
    Seksi Penagihan; dan
    c.
    Seksi Keberatan.
     
     
     
     

    Pasal 118

    (1)
    Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan.
    (2)
    Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, melakukan penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
    (3)
    Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, dan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan asistensi dari segi hukum dalam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum.
     
     
     
     

    Pasal 119

    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 120

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
    b.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
    c.
    pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
    d.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
    e.
    penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya; 
    f.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    g.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    h.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    i.
    pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
    j.
    pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
    k.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
    l.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    m.
    pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
    n.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    o.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    p.
    pelaksanaan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
    q.
    penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
    r.
    pelayanan perizinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
    s.
    pelayanan perizinan di bidang cukai;
    t.
    pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai;
    u.
    pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan
    v.
    pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
     
     
     
     

    Pasal 121

    (1)
    Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Pabean dan Cukai;
     
    b.
    Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai; dan
     
    c.
    Seksi Administrasi Manifes.
    (2)
    Seksi Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga).
    (3)
    Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
     
     
     
     

    Pasal 122

    (1)
    Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, melakukan penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memberikan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pemeriksaan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, melaksanakan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, melakukan pelayanan perizinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan melaksanakan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian perizinan, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), dan melakukan pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
    (3)
    Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 123

    Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 124

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
    f.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    g.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    h.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai; dan
    i.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama.
     
     
     
     

    Pasal 125

    (1)
    Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
     
    a.
    Seksi Intelijen;
     
    b.
    Seksi Patroli dan Operasi;
     
    c.
    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan
     
    d.
    Seksi Sarana Operasi.
    (2)
    Seksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
    (3)
    Seksi Patroli dan Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 126

    (1)
    Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta melaksanakan pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Patroli dan Operasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli dan operasi pencegahan dan melakukan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
    (4)
    Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama.
     
     
     
     

    Pasal 127

    Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah Kantor Pelayanan Utama, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, memberikan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 128

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
    d.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    e.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; 
    f.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama;
    g.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama;
    h.
    pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
    i.
    pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    j.
    pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    k.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 129

    Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
    b.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
    c.
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi;
    d.
    Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
    e.
    Seksi Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 130

    (1)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
    (3)
    Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
    (4)
    Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
    (5)
    Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas memberikan layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     
    BAB III
    KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI

    Bagian Kesatu
    Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi
     

    Pasal 131

    (1)
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
    (2)
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
     
     
     

    Pasal 132

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 133

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    d.
    pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
    f.
    pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
    g.
    pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
    h.
    pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
    i.
    pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
     
     
     

    Pasal 134

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan terdiri dari 5 (lima) Tipe sebagai berikut:
    a.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean;
    b.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai;
    c.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A;
    d.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
    e.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.
     
     
     
     

    Pasal 135

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
     

    Pasal 136

    (1)
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Umum;
     
    b.
    Seksi Penindakan dan Penyidikan;
     
    c.
    Seksi Administrasi Manifes;
     
    d.
    Seksi Perbendaharaan;
     
    e.
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; 
     
    f.
    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
     
    g.
    Seksi Kepatuhan Internal;
     
    h.
    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan
     
    i.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 9 (sembilan) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 137

    Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 138

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 37, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugasnya; dan
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
     
     
     
     

    Pasal 139

    Subbagian Umum terdiri atas:
    a.
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
    b.
    Urusan Keuangan; dan
    c.
    Urusan Rumah Tangga.
     
     
     
     

    Pasal 140

    (1)
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
    (2)
    Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
     
     
     
     

    Pasal 141

    Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 142

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pemeriksaan sarana pengangkut;
    f.
    pengawasan pembongkaran barang;
    g.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    h.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    1
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai;
    j.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    k.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean.
     
     
     
     

    Pasal 143

    (1)
    Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
     
    a.
    Subseksi Intelijen;
     
    b.
    Subseksi Penindakan;
     
    c.
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan
     
    d.
    Subseksi Sarana Operasi.
    (2)
    Subseksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
    (3)
    Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 144

    (1)
    Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang.
    (3)
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
    (4)
    Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
     
     
     

    Pasal 145

    Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 146

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Seksi Administrasi Manifes menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
    b.
    pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
    c.
    penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 147

    Seksi Administrasi Manifes terdiri atas:
    a.
    Subseksi Pengadministrasian Manifes; dan
    b.
    Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang.
     
     
     
     

    Pasal 148

    (1)
    Subseksi Pengadministrasian Manifes mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan melakukan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
    (2)
    Subseksi Pengadministrasian Pemberitahuan Pengangkutan Barang mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 149

    Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 150

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian Jaminan serta pemrosesan penyelesaian Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g. 
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; dan
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 151

    (1)
    Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
     
    a.
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan; dan
     
    b.
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
    (3)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 152

    (1)
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian Jaminan dan pemrosesan Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 153

    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 154

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
    c.
    pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
    d.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    f.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    g.
    pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    h.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut; 
    i.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
    j.
    pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
    k.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    l.
    pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
    m.
    pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean;
    n.
    penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    o.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    p.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
    q.
    pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk.
     
     
     
     

    Pasal 155

    (1)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masing-masing membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
    (2)
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 6 (enam) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 156

    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, memberikan fasilitas dan perizinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai.
     
     
     
     

    Pasal 157

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 158

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 159

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Subseksi Penyuluhan; dan
    b.
    Subseksi Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 160

    (1)
    Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas memberikan layanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 161

    Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 162

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan;
    e.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan; dan
    f.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 163

    Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
    b.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
     
     
     
     

    Pasal 164

    (1)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
    (2)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 165

    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta melakukan penyajian data kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 166

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
    b.
    pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
    c.
    penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
    d.
    pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan
    e.
    penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
     
     
     
     

    Pasal 167

    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen terdiri atas:
    a.
    Subseksi Pengolahan Data; dan
    b.
    Subseksi Administrasi Dokumen.
     
     
     
     

    Pasal 168

    (1)
    Subseksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis pertukaran data elektronik, komunikasi data, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai
     

    Pasal 169

    (1)
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Umum;
     
    b.
    Seksi Intelijen dan Penindakan;
     
    c.
    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
     
    d.
    Seksi Perbendaharaan;
     
    e.
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai; Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
     
    g.
    Seksi Kepatuhan Internal; dan
     
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 170

    Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 171

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subbagian Uinum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan;
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan;
    d.
    pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
    e.
    pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan
    f.
    pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 172

    Subbagian Umum terdiri atas:
    a.
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
    b.
    Urusan Keuangan; dan
    c.
    Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis.
     
     
     
     

    Pasal 173

    (1)
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan dan kesejahteraan pegawai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, serta melakukan pengolahan dan penyajian data kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 174

    Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 175

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Seksi Intelijen dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pemeriksaan sarana pengangkut;
    e.
    pengawasan pembongkaran barang; dan
    f.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 176

    (1)
    Seksi Intelijen dan Penindakan terdiri atas:
     
    a.
    Subseksi Intelijen;
     
    b.
    Subseksi Penindakan; dan
     
    c.
    Subseksi Sarana Operasi.
    (2)
    Subseksi Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 177

    (1)
    Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lainnya serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Subseksi Penindakan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan pengawasan pembongkaran barang.
    (3)
    Subseksi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 178

    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
     
     
     
     

    Pasal 179

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    c.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    d.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai; dan
    e.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 180

    Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Penyidikan; dan
    b.
    Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan.
     
     
     
     

    Pasal 181

    (1)
    Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar, dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Subseksi Administrasi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
     
     
     
     

    Pasal 182

    Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 183

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian Jaminan serta pemrosesan penyelesaian Jaminan penangguhan bea masuk, Jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga sewa tempat penimbunan pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; dan
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 184

    Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
    b.
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
    c.
    Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 185

    (1)
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, serta menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Subseksi Administrasi dan Distribusi Pita Cukai mempunyai tugas melakukan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai.
     
     
     
     

    Pasal 186

    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 187

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
    b.
    pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang;
    c.
    perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut;
    d.
    pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
    f.
    pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
    g.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    h.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    i.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    j.
    pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    k.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    l.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
    m.
    pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
    n.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    o.
    pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
    p.
    pengelolaan tempat penimbunan pabean;
    q.
    penatausahaan penimbunan, pemasukan, dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    r.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    s.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    t.
    pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk; dan
    u.
    penerimaan, penelitian kelengkapan, pendistribusian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 188

    (1)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masing­-masing membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
    (2)
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 189

    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, memberikan fasilitas dan perizinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 190

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 191

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 192

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Subseksi Penyuluhan; dan
    b.
    Subseksi Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 193

    (1)
    Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 194

    Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 195

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan;
    e.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan; dan
    f.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 196

    Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
    b.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
     
     
     
     

    Pasal 197

    (1)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
    (2)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A
     

    Pasal 198

    (1)
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Umum;
     
    b.
    Seksi Penindakan dan Penyidikan;
     
    c.
    Seksi Perbendaharaan;
     
    d.
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
     
    e.
    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
     
    f.
    Seksi Kepatuhan Internal;
     
    g.
    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan
     
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 199

    Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 200

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
     
     
     
     

    Pasal 201

    Subbagian Umum terdiri atas:
    a.
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
    b.
    Urusan Keuangan; dan
    c.
    Urusan Rumah Tangga.
     
     
     
     

    Pasal 202

    (1)
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
     
     
     
     

    Pasal 203

    Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 204

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pemeriksaan sarana pengangkut;
    f.
    pengawasan pembongkaran barang;
    g.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    h.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    i.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai;
    j.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    k.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A.
     
     
     
     

    Pasal 205

    Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Intelijen;
    b.
    Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
    c.
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
     
     
     
     

    Pasal 206

    (1)
    Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, melakukan analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, dan melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A.
    (3)
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
     
     
     
     

    Pasal 207

    Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 208

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian Jaminan serta pemrosesan penyelesaian Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    i.
    penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
    j.
    pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
    k.
    penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 209

    (1)
    Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
     
    a.
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
     
    b.
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
     
    c.
    Subseksi Administrasi Manifes.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
    (3)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 210

    (1)
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian jaminan dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, Jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, dan melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melakukan perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 211

    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 212

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
    c.
    pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
    d.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    f.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    g.
    pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    h.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    i.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
    j.
    pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
    k.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    l.
    pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
    m.
    pengelolaan tempat penimbunan pabean;
    n.
    penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    o.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    p.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
    q.
    pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk.
     
     
     
     

    Pasal 213

    (1)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masingmasing membawahkan Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
    (2)
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 6 (enam) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 214

    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang­-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, memberikan fasilitas dan perizinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 215

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 216

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 217

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Subseksi Penyuluhan; dan
    b.
    Subseksi Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 218

    (1)
    Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 219

    Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 220

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan;
    e.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan; dan
    f.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 221

    Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
    b.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
     
     
     
     

    Pasal 222

    (1)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, dan melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
    (2)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 223

    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 224

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
    b.
    pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik, pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai;
    c.
    penerimaan dan penelitian kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai;
    d.
    pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan
    e.
    penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepabeanan dan cukai yang telah diselesaikan.
     
     
     
     

    Pasal 225

    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen terdiri atas:
    a.
    Subseksi Pengolahan Data; dan
    b.
    Subseksi Administrasi Dokumen.
     
     
     
     

    Pasal 226

    (1)
    Subseksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B
     

    Pasal 227

    (1)
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Umum;
     
    b.
    Seksi Penindakan dan Penyidikan;
     
    c.
    Seksi Perbendaharaan;
     
    d.
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
     
    e.
    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
     
    f.
    Seksi Kepatuhan Internal;
     
    g.
    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen; dan
     
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 6 (enam) seksi.
     
     
     
     

    Pasal 228

    Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
     
     
     
     

    Pasal 229

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
     
     
     
     

    Pasal 230

    Subbagian Umum terdiri atas:
    a.
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
    b.
    Urusan Keuangan; dan
    c.
    Urusan RumahTangga.
     
     
     
     

    Pasal 231

    (1)
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan. Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
     
     
     
     

    Pasal 232

    Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operas1 pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 233

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pemeriksaan sarana pengangkut;
    f.
    pengawasan pembongkaran barang;
    g.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
    h.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    i.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai;
    j.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan 
    k.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
     
     
     
     

    Pasal 234

    Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Intelijen;
    b.
    Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
    c.
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
     
     
     
     

    Pasal 235

    (1)
    Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
    (3)
    Subseksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta pengelolaan pangkalan data intelijen.
     
     
     
     

    Pasal 236

    Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 237

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian Jaminan serta pemrosesan penyelesaian Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    i.
    penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
    j.
    pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
    k.
    penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 238

    Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan;
    b.
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan
    c.
    Subseksi Administrasi Manifes.
     
     
     
     

    Pasal 239

    (1)
    Subseksi Administrasi Penerimaan dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pengadministrasian penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, serta melakukan pengadministrasian Jaminan dan pemrosesan Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang­-undangan.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    Subseksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, dan melakukan penerimaan, pendistribusian, penelitian dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melakukan perhitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 240

    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 241

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
    c.
    pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
    d.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    f.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    g.
    pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    h.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    i.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
    j.
    pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
    k.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    l.
    pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
    m.
    pengelolaan tempat penimbunan pabean;
    n.
    penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    o.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    p.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; dan
    q.
    pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk.
     
     
     
     

    Pasal 242

    (1)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai masing-masing membawahi Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai.
    (2)
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 243

    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut, melakukan pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, memberikan fasilitas dan perizinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 244

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 245

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    d.
    konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 246

    Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Subseksi Penyuluhan; dan
    b.
    Subseksi Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 247

    (1)
    Subseksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 248

    Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
     
     
     
     

    Pasal 249

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B;
    e.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B; dan
    f.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B.
     
     
     
     

    Pasal 250

    Seksi Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi; dan
    b.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan.
     
     
     
     

    Pasal 251

    (1)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, dan melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
    (2)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, investigasi internal, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 252

    Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), dan melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, dan melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Susunan Organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
     

    Pasal 253

    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C terdiri atas:
    a.
    Subbagian Umum;
    b..
    Seksi Penindakan dan Penyidikan;
    c.
    Seksi Perbendaharaan;
    d.
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis;
    e.
    Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
     

    Pasal 254

    Subbagian Umum mempunyai tugas urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan, dan melakukan urusan keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C yang bersangkutan.
     
     
     
     

    Pasal 255

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, serta administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian;
    b.
    pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
    c.
    pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
     
     
     
     

    Pasal 256

    Subbagian Umum terdiri atas:
    a.
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
    b.
    Urusan Keuangan; dan
    c.
    Urusan Rumah Tangga.
     
     
     
     

    Pasal 257

    (1)
    Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, serta memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan jabatan fungsional lain sesuai dengan ruang lingkup tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    (2)
    Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
    (3)
    Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
     
     
     
     

    Pasal 258

    Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
     
     
     
     

    Pasal 259

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pemeriksaan sarana pengangkut;
    f.
    pengawasan pembongkaran barang;
    g.
    penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    h.
    penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
    i.
    pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang­-undangan kepabeanan dan cukai;
    j.
    pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    k.
    pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.
     
     
     
     

    Pasal 260

    Seksi Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Intelijen;
    b.
    Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi; dan
    c.
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
     
     
     
     

    Pasal 261

    (1)
    Subseksi Intelijen mempunyai tugas pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi dan hasil intelijen, melakukan analisis laporan pemeriksaan sarana pengangkut, laporan pembongkaran dan penimbunan barang, dan laporan pengawasan lain serta melakukan pengelolaan pangkalan data intelijen.
    (2)
    Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi tugas melakukan pelayanan pemeriksaan sarana pengangkut, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pengawasan pembongkaran barang, dan melakukan pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.
    (3)
    Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan atau kelebihan bongkar dan denda administrasi atas pelanggaran lain sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan melakukan pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta melakukan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
     
     
     
     

    Pasal 262

    Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melakukan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang.
     
     
     
     

    Pasal 263

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Seksi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    b.
    pengadministrasian Jaminan serta pemrosesan penyelesaian Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    c.
    penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
    d.
    penagihan dan pegadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
    e.
    penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah jatuh tempo;
    f.
    penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
    g.
    pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
    h.
    penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    i.
    penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut;
    j.
    pelaksanaan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut serta pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang; dan
    k.
    penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
     
     
     
     

    Pasal 264

    Seksi Perbendaharaan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan; dan
    b.
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian.
     
     
     
     

    Pasal 265

    (1)
    Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan, dan Jaminan mempunyai tugas melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan dan pendistribusian rencana kedatangan sarana pengangkut, jadwal kedatangan sarana pengangkut dan manifes, penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, melakukan pelayanan penerimaan, penelitian, penatausahaan, pendistribusian, dan penyelesaian dokumen pemberitahuan pengangkutan barang, melakukan penghitungan keterlambatan denda administrasi penyerahan dokumen terhadap sarana pengangkut, melakukan pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, dan pengurusan permintaan pita cukai, melakukan pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, dan menyajikan laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta memberikan pelayanan fasilitas pembebasan, penangguhan bea masuk, penundaan pembayaran cukai, pengadministrasian jaminan dan pemrosesan Jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Subseksi Administrasi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian proses pelelangan, dan melakukan pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta melakukan pengadministrasian pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa Tempat Penimbunan Pabean, pita cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 266

    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Tenis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan fasilitas serta dukungan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 267

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dan dokumen cukai;
    c.
    pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi;
    d.
    penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
    f.
    pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
    g.
    pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    h.
    pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
    i.
    pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
    j.
    pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
    k.
    pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
    l.
    pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai;
    m.
    pengelolaan tempat penimbunan pabean;
    n.
    penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
    o.
    pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    p.
    penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
    q.
    pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
    r.
    pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file);
    s.
    pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai; dan
    t.
    melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 268

    (1)
    Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis terdiri atas:
     
    a.
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai; dan
     
    b.
    Subseksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen.
    (2)
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak berjumlah 2 (dua) subseksi.
     
     
     
     

    Pasal 269

    (1)
    Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan pengangkut, penyerahan dokumen sarana melakukan pelayanan fasilitas dan perizinan di bidang kepabeanan, melakukan penelitian pemberitahuan impor dan ekspor, melakukan pemeriksaan dan pencacahan barang, melakukan pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi, melakukan penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor serta penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, melakukan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean, melakukan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan penyiapan proses pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, melakukan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, memberikan fasilitas dan perizinan di bidang cukai, melakukan penatausahaan dan penelitian pemberitahuan dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian kebenaran penghitungan cukai dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pembukuan dokumen cukai, melakukan pemusnahan dan penukaran pita cukai, dan melakukan pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, serta melakukan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
    (2)
    Subseksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen melakukan tugas pengoperasian komputer dan sarana penunjang, melakukan pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas (file), melakukan pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, menyajikan data kepabeanan dan cukai, serta melakukan penerimaan, penelitian kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 270

    Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan memberikan pelayanan serta bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 271

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
    b.
    pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
    c.
    pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, dan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
    e.
    pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
    f.
    pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C;
    g.
    penyuluhan dan publikasi peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
    h.
    pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
    i.
    bimbingan kepatuhan pengguna Jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
    j.
    konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     

    Pasal 272

    Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan terdiri atas:
    a.
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas; dan
    b.
    Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
     
     
     
     

    Pasal 273

    (1)
    Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, investigasi internal, upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin dan tindak lanjut hasil pengawasan, melakukan penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melakukan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
    (2)
    Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai
     

    Pasal 274

    (1)
    Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai adalah unit organisasi non struktural yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan kepabeanan dan cukai yang berada di lingkungan Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
    (2)
    Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
    (3)
    Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari sejumlah pegawai dari Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
     
     
     

    Pasal 275

    Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah unit organisasi non-struktural yang merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
     
     
     
    BAB IV
    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
     

    Pasal 276 

    (1)
    Pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
    (2)
    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 277

    (1)
    Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan Jenjang dan bidang keahliannya.
    (2)
    Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi.
    (3)
    Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
    (4)
    Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB V
    TATA KERJA
     

    Pasal 278

    Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan tugas masing-masing.
     
     
     
     

    Pasal 279

    Setiap pimpinan satuan organisasi harus melaksanakan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 280

    Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
     
     
     
     

    Pasal 281

    Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
     
     
     
     

    Pasal 282

    Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
     
     
     
     

    Pasal 283

    Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
     
     
     
     

    Pasal 284

    (1)
    Para Kepala Bidang/Bagian pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
    (2)
    Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama.
    (3)
    Para Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
    (4)
    Kepala Subbagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta menyusun laporan berkala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
     
     
     
     
    BAB V
    LOKASI DAN WILAYAH KERJA
     

    Pasal 285

    (1)
    Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat:
     
    a.
    20 (dua puluh) Kantor Wilayah;
     
    b.
    3 (tiga) Kantor Pelayanan Utama;
     
    c.
    104 (seratus empat) Kantor Pengawasan dan Pelayanan;
     
    d.
    154 (seratus lima puluh empat) Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai; dan
     
    e.
    663 (enam ratus enam puluh tiga) Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
    (2)
    Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Nama, tipe, lokasi, wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan beserta Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Bagan organisasi Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB VII
    ESELONISASI
     

    Pasal 286

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A merupakan jabatan struktural eselon II.a atau merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
    (2)
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan jabatan struktural eselon II.b atau merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
    (3)
    Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A, Kantor Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Tipe C merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan jabatan administrator.
    (4)
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan struktural eselon III.a atau merupakan jabatan administrator.
    (5)
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan struktural eselon III.b atau merupakan jabatan administrator.
    (6)
    Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas.
    (7)
    Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas.
    (8)
    Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C merupakan jabatan struktural eselon V.a.
     
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 287

    (1)
    Penetapan jumlah pejabat struktural yang mengisi formasi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
    (2)
    Surat Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
     
     
     
     

    Pasal 288

    Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang sudah menerapkan jabatan fungsional, maka tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam hal penelitian dan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, pemberitahuan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, fasilitas impor, perhitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan ekspor yang penyerahan dan penyelesaian dokumennya dilakukan melalui media elektronik menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Fungsional yang terkait.
     
     
     
     

    Pasal 289

    Pejabat struktural eselon II.a yang dialihtugaskan pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B atau pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe C tetap diberikan eselon IIa.
     
     
     
     

    Pasal 290

    (1)
    Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 25, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 81, Pasal 84, Pasal 106, Pasal 109, Pasal 127, Pasal 130, Pasal 161, Pasal 164, Pasal 194, Pasal 197, Pasal 219, Pasal 222, Pasal 248, Pasal 251, Pasal 270, dan Pasal 273, berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
    (2)
    Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 291

    (1)
    Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 292

    (1)
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat beserta kewenangan yang melekat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tetap berlaku, sampai dengan dibentuk dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Dokumen dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 293

    Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
     
     
     
     

    Pasal 294

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1895), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 295

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1895), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 296

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Desember 2016
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Desember 2016
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1853

    Peraturan Menteri Keuangan 188/PMK.01/2016 - Perpajakan DDTC