Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, perlu mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dengan mekanisme program percepatan penyaluran melalui ekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor;
|
||
b.
|
bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam, rangka program percepatan penyaluran ekspor;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 1 7 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
|
||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316).
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO) MELALUI EKSPOR
|
|||
|
|
||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
|
||
2.
|
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Terhadap barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea Keluar.
|
||
(2)
|
Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
|
a.
|
Crude Palm Oil (CPO);
|
|
|
b.
|
Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil);
|
|
|
c.
|
Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein); dan
|
|
|
d.
|
Used Cooking Oil (UCO).
|
|
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
Perhitungan Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
|
|||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya.
|
|||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.
|
||
(2)
|
Pada saat Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil) Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used. Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan ekspornya sepanjang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
|