Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 2 TAHUN 2022

     
    TENTANG
     
    TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;
    b.
    bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
    5.
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
    2.
    Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
    3.
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    4.
    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
     
     
    BAB II
    PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
     
    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 2

    Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
    a.
    mencapai usia pensiun;
    b.
    mengalami cacat total tetap; atau
    c.
    meninggal dunia.
     
     
    Bagian Kedua
    Peserta Mencapai Usia Pensiun
     

    Pasal 3

    Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
    (2)
    Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Peserta mengundurkan diri;
     
    b.
    Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
     
    c.
    Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
     
     

    Pasal 5

    Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
    (2)
    Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
     
     
    Bagian Ketiga
    Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
     

    Pasal 7

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
    (2)
    Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
    (3)
    Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Bagian Keempat
    Peserta Meninggal Dunia
     

    Pasal 8

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
    (2)
    Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    janda;
     
    b.
    duda; atau
     
    c.
    anak.
    (3)
    Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
     
    a.
    keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
     
    b.
    saudara kandung;
     
    c.
    mertua; dan
     
    d.
    pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
    (4)
    Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
    Bagian Kelima
    Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua
     

    Pasal 9

    (1)
    Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:
     
    a.
    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
     
    b.
    kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
    (2)
    Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
    (3)
    Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
     
    a.
    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
     
    b.
    surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
     
    c.
    paspor.
     
     
     

    Pasal 10

    Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:
    a.
    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
    b.
    surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan
    c.
    kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:
     
    a.
    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
     
    b.
    surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
     
    c.
    surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
     
    d.
    kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
     
    e.
    kartu keluarga.
    (2)
    Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
     
    a.
    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
     
    b.
    surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
     
    c.
    surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
     
    d.
    paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
    (2)
    Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
     
     
    Bagian Keenam
    Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
     

    Pasal 13

    Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
     
    BAB III
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 Februari 2022
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    IDA FAUZIYAH
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Februari 2022
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 143

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2 TAHUN 2022 - Perpajakan DDTC