Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 19 TAHUN 2015

     
    TENTANG
     
    TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA 

     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua; 
     
     

    Mengingat

    1.
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716); 
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
    4.
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 838).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 
    2.
    Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
    3.
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    4.
    Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.
    5.
    Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri I sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
     
     

    Pasal 2

    Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta apabila: 
    a.
    Peserta mencapai usia pensiun;
    b.
    Peserta mengalami cacat total tetap; atau
    c.
    Peserta meninggal dunia.
     
     
    BAB II
    PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
     
    Bagian Kesatu
    Peserta Mencapai Usia Pensiun
     

    Pasal 3

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun. 
    (2)
    Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
    (3)
    Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
     
    a.
    Peserta mengundurkan diri;
     
    b.
    Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;
     
    c.
    Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
     
    a.
    asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
     
    b.
    surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan; dan
     
    c.
    fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
    (2)
    Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. 
    (2)
    Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
     
    a.
    asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 
     
    b.
    surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja; dan
     
    c.
    fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
    (2)
    Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
     
    a.
    asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 
     
    b.
    bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial; dan
     
    c.
    fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
     
     
     

    Pasal 7

    Dalam hal Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan:
    a.
    surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;
    b.
    fotokopi paspor;
    c.
    fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
     
     
    Bagian Kedua
    Peserta Mengalami Cacat Total Tetap
     

    Pasal 8

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. 
    (2)
    Hak atas Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
    (3)
    Pemberian manfaat JHT bagi Peserta mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
     
    a.
    asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
     
    b.
    surat keterangan dokter.
    (4)
    Mekanisme penetapan cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Peserta Meninggal Dunia
     

    Pasal 9

    (1)
    Manfaat JHT bagi Peserta meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
    (2)
    Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    janda;
     
    b.
    duda; atau
     
    c.
    anak.
    (3)
    Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
     
    a.
    keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
     
    b.
    saudara kandung;
     
    c.
    mertua; dan
     
    d.
    pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
    (4)
    Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5)
    Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 
     
    a.
    asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
     
    b.
    surat keterangan kematian dari sakit/kepolisian/kelurahan;
     
    c.
    surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;dan
     
    d.
    fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
    (6)
    Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Peserta.
     
     
    BAB III
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 10

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Agustus 2015
    MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    M. HANIF DHAKIRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Agustus 2015
    MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1230

    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 19 TAHUN 2015 - Perpajakan DDTC