Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: 3 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 3 TAHUN 2023
 
TENTANG

PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEJABAT FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN CALON PEJABAT FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin kualitas calon pejabat fungsional Widyaiswara dan calon pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina masing-masing jabatan fungsional, perlu dilakukan seleksi internal oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku unit yang membina jabatan fungsional Widyaiswara dan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan seleksi internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman seleksi internal dalam rangka rekrutmen calon pejabat fungsional Widyaiswara dan calon pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Seleksi Internal Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pejabat Fungsional Widyaiswara dan Calon Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.
Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA REKRUTMEN CALON PEJABAT FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN CALON PEJABAT FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.
3.
Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut WI adalah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah.
4.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut JF PTP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5.
Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut PTP adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
6.
Instansi Pembina adalah instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai JF WI dan JF PTP.
7.
Rekrutmen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan JF WI atau JF PTP di lingkungan Kementerian Keuangan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain dan/atau penyesuaian.
8.
Seleksi Internal Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Seleksi Internal WI adalah penyaringan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina JF WI sebagai rangkaian dari proses Rekrutment.
9.
Seleksi Internal Calon PTP yang selanjutnya disebut Seleksi Internal PTP adalah penyaringan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina JF PTP sebagai rangkaian dari proses Rekrutment.
10.
Peserta Seleksi Internal yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS yang menyampaikan berkas permohonan untuk mengikuti proses Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP.
11.
Unit Pembina Internal JF WI dan JF PTP yang selanjutnya disebut UPIJF adalah Sekretariat Badan.
12.
Tim Seleksi adalah sekelompok orang yang mempunyai tugas untuk melaksanakan Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP.
13.
Tim Penguji adalah sekelompok orang yang berasal dari internal atau eksternal Kementerian Keuangan dan dibentuk oleh ketua Tim Seleksi untuk melakukan penilaian kompetensi dalam tahapan penilaian kompetensi.
14.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi terhadap Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP untuk selanjutnya dapat diangkat ke dalam JF WI atau JF PTP sesuai ketentuan yang berlaku.
15.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Sekretariat Badan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK ini meliputi Rekrutmen, Seleksi Internal WI, Seleksi Internal PTP, pembatalan kelulusan, dan Tim Seleksi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Seluruh pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Kepala BPPK ini dilakukan dengan memperhatikan penerapan pengarusutamaan gender (PUG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya.
 
 
 
 
 
 
BAB III
REKRUTMEN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a.
Rekrutmen umum; dan
b.
Rekrutmen mandiri.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Rekrutmen Umum
 

Pasal 5

(1)
Rekrutmen umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan:
 
a.
JF WI kategori keahlian pada jenjang:
 
 
1.
ahli utama;
 
 
2.
ahli madya;
 
 
3.
ahli muda; dan
 
 
4.
ahli pertama.
 
b.
JF PTP kategori keahlian pada jenjang:
 
 
1.
ahli utama;
 
 
2.
ahli madya;
 
 
3.
ahli muda; dan
 
 
4.
ahli pertama.
(2)
Pelaksanaan Rekrutmen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan pengumuman Rekrutmen JF WI dan JF PTP.
(3)
Pengumuman Rekrutmen JF WI dan JF PTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat informasi:
 
a.
persyaratan;
 
b.
tahapan; dan
 
c.
kompetensi yang dibutuhkan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Rekrutmen Mandiri
 

Pasal 6

(1)
Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan apabila terdapat usulan untuk menjadi WI dan PTP dari instansi/unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk usulan perpindahan dari jabatan lain yang terdiri atas:
 
a.
jabatan manajerial;
 
b.
jabatan nonmanajerial; dan
 
c.
jabatan pada unit non eselon.
(3)
Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 
a.
jabatan pimpinan tinggi utama;
 
b.
jabatan pimpinan tinggi madya;
 
c.
jabatan pimpinan tinggi pratama;
 
d.
jabatan administrator; dan
 
e.
jabatan pengawas.
(4)
Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
 
a.
jabatan fungsional; dan
 
b.
jabatan pelaksana.
(5)
Pelaksanaan Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan hasil telaah pemenuhan kebutuhan JF WI dan JF PTP dengan memperhatikan:
 
a.
formasi; dan
 
b.
kompetensi yang dibutuhkan.
(6)
Telaah pemenuhan kebutuhan JF WI dan JF PTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh UPIJF.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal usulan menjadi WI dan PTP melalui Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan pada saat proses Rekrutmen umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sedang berlangsung, proses Rekrutmen mandiri dilaksanakan secara terpisah dari proses Rekrutmen umum.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SELEKSI INTERNAL WI

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 8

Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a.
seleksi administrasi;
b.
penilaian kompetensi; dan
c.
wawancara pimpinan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Seleksi Administrasi
 

Pasal 9

(1)
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan untuk memeriksa dan memenuhi:
 
a.
persyaratan umum;
 
b.
persyaratan khusus;
 
c.
dokumen administratif; dan
 
d.
persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
berstatus PNS;
 
b.
berijazah paling rendah Magister (S2) rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan;
 
c.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan, dan/atau penjaminan mutu pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;
 
d.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
 
e.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
 
f.
sehat jasmani dan rohani; dan
 
g.
berusia paling tinggi:
 
 
a)
52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JF WI pada jenjang ahli pertama dan ahli muda;
 
 
b)
54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki JF WI pada jenjang ahli madya;
 
 
c)
59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki JF WI pada jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
telah bekerja paling kurang selama 5 (lima) tahun di Kementerian Keuangan;
 
b.
memiliki kompetensi teknis substantif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
 
c.
tidak sedang dalam proses penjatuhan/sedang menjalani hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan profesi PNS, serta jejak digital (digital footprint) selama mengikuti Seleksi sampai dengan ditetapkannya keputusan pengangkatan dalam JF WI; dan
 
d.
bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan BPPK.
(4)
Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang meliputi:
 
a.
Surat pernyataan mengikuti Seleksi Internal WI bagi Peserta rekrutmen umum;
 
b.
Persetujuan pimpinan unit masing-masing bagi Peserta untuk rekrutmen umum, dengan ketentuan:
 
 
1.
calon Peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh Kepala Biro Umum;
 
 
2.
calon Peserta yang berasal dari Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya selain Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh:
 
 
 
a)
Sekretaris Direktorat Jenderal;
 
 
 
b)
Sekretaris Inspektorat Jenderal; atau
 
 
 
c)
Sekretaris Badan.
 
 
3.
calon Peserta yang berasal dari unit organisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pejabat pada unit non eselon yang memiliki bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
 
c.
naskah dinas usulan dan/atau permohonan menjadi WI oleh pimpinan unit eselon I/unit non eselon pada unit asal Peserta yang ditujukan kepada Kepala BPPK bagi Peserta untuk Rekrutmen mandiri;
 
d.
statement of purpose yang ditandatangani oleh Peserta;
 
e.
asli atau fotokopi keputusan mengenai pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
 
f.
asli atau fotokopi keputusan mengenai jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
 
g.
fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian dan surat pencantuman gelar akademik dari Badan Kepegawaian Negara;
 
h.
surat keterangan melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional;
 
i.
dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
 
j.
surat pernyataan tidak sedang menjalani/tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas pelanggaran yang bersifat fraud, dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, serta memiliki rekam jejak digital (digital footprint) yang baik, dengan ketentuan:
 
 
1.
calon Peserta yang berasal dari Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh Kepala Biro Umum;
 
 
2.
calon Peserta yang berasal dari Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya selain Sekretariat Jenderal ditandatangani oleh:
 
 
 
a)
Sekretaris Direktorat Jenderal;
 
 
 
b)
Sekretaris Inspektorat Jenderal; dan
 
 
 
c)
Sekretaris Badan.
 
 
3.
calon Peserta yang berasal dari unit organisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pejabat pada unit non eselon yang memiliki bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
(5)
Kompetensi teknis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengacu pada ketentuan mengenai rumpun mata pembelajaran di lingkungan BPPK.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, akan diikutsertakan dalam tahapan penilaian kompetensi.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penilaian Kompetensi
 

Pasal 11

(1)
Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk menilai:
 
a.
minat dan bakat;
 
b.
sikap dan perilaku;
 
c.
kompetensi manajerial dan sosial kultural;
 
d.
kompetensi teknis substantif sesuai dengan rumpun mata pembelajaran yang akan diampu;
 
e.
kemampuan menyusun rancang bangun program pelatihan; dan/atau
 
f.
kemampuan mengelola pembelajaran pelatihan.
(2)
Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
 
a.
microteaching;
 
b.
wawancara kompetensi teknis substantif; dan/atau
 
c.
metode lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
(3)
Penilaian kompetensi sebagaimana ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Ketua Tim Seleksi.
(4)
Berdasarkan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penguji dapat memberikan rekomendasi alih kompetensi kepada Peserta.
(5)
Peserta yang menyatakan kesediaan atas rekomendasi alih kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus kembali mengikuti kegiatan penilaian kompetensi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) memberikan penilaian kompetensi dengan skala penilaian mulai dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2)
Peserta dinyatakan lulus penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
 
a.
memperoleh rata-rata penilaian paling rendah 80,00 (delapan puluh koma nol nol) pada setiap kegiatan penilaian kompetensi; dan
 
b.
nilai bukan merupakan hasil pembulatan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peserta yang dinyatakan lulus penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan diikutsertakan dalam tahapan wawancara pimpinan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wawancara Pimpinan
 

Pasal 14

(1)
Wawancara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh:
 
a.
ketua Tim Seleksi; dan/atau
 
b.
anggota Tim Seleksi.
(2)
Dalam hal diperlukan, wawancara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dari Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Skala penilaian wawancara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mulai dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(2)
Peserta dinyatakan lulus wawancara pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
 
a.
memperoleh rata-rata penilaian paling rendah 80,00 (delapan puluh koma nol nol); dan
 
b.
nilai bukan merupakan hasil pembulatan.
(3)
Kelulusan wawancara pimpinan dilakukan berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian dan hal lain yang relevan.
(4)
Hal lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
 
a.
ketersediaan formasi; dan
 
b.
kebutuhan organisasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Kepala BPPK kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk dapat diusulkan mengikuti Uji Kompetensi.
(2)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
 
 
 
 
 
 
BAB V
SELEKSI INTERNAL PTP

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 17

Seleksi Internal PTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a.
seleksi administrasi;
b.
penilaian kompetensi; dan
c.
wawancara pimpinan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Seleksi Administrasi
 

Pasal 18

(1)
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan untuk memeriksa dan memenuhi:
 
a.
persyaratan umum;
 
b.
persyaratan khusus;
 
c.
dokumen administratif; dan
 
d.
persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
berstatus PNS;
 
b.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang pendidikan, teknologi informasi/komputer, komunikasi/media, dan seni atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
 
c.
memiliki pengalaman di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
 
d.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
 
e.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
 
f.
sehat jasmani dan rohani; dan
 
g.
berusia paling tinggi:
 
 
1.
52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki JF PTP pada jenjang ahli pertama dan ahli muda;
 
 
2.
54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki JF PTP pada jenjang ahli madya;
 
 
3.
59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki JF PTP pada jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
telah bekerja selama paling kurang 2 (dua) tahun di Kementerian Keuangan;
 
b.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin, pelanggaran kode etik dan profesi PNS, serta jejak digital (digital footprint) selama mengikuti Seleksi sampai dengan ditetapkannya keputusan pengangkatan dalam JF PTP; dan
 
c.
bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan BPPK.
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Ketentuan mengenai dokumen administratif dan kelulusan seleksi administrasi Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10, berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai dokumen administratif dan kelulusan seleksi administrasi Seleksi Internal PTP.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penilaian Kompetensi
 

Pasal 20

(1)
Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan untuk menilai:
 
a.
minat dan bakat;
 
b.
sikap dan perilaku;
 
c.
kompetensi manajerial dan sosial kultural;
 
d.
kemampuan menganalisis kebutuhan pengembangan teknologi pembelajaran;
 
e.
kemampuan mengembangkan teknologi pembelajaran; dan/atau
 
f.
kemampuan mengadaptasi/menyebarluaskan hasil pengembangan model pembelajaran/inovasi teknologi pembelajaran.
(2)
Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
 
a.
pembuatan rekomendasi rancangan pengembangan teknologi pembelajaran dan/atau produk pengembangan teknologi pembelajaran (model teknologi pembelajaran atau media pembelajaran);
 
b.
wawancara kompetensi teknis; dan/atau
 
c.
metode lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
(3)
Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh Ketua Tim Seleksi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Ketentuan mengenai penilaian dan kelulusan penilaian kompetensi Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penilaian dan kelulusan penilaian kompetensi Seleksi Internal PTP.
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wawancara Pimpinan
 

Pasal 22

Ketentuan mengenai wawancara pimpinan Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai wawancara pimpinan Seleksi Internal PTP.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBATALAN KELULUSAN
 

Pasal 23

(1)
Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan pada saat tahapan seleksi administrasi, penilaian kompetensi, dan/atau wawancara pimpinan sedang berlangsung atau setelah Peserta dinyatakan lulus Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP.
(2)
Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Peserta terbukti melakukan:
 
a.
pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan seleksi administrasi;
 
b.
kecurangan;
 
c.
plagiarisme; dan/atau
 
d.
pelanggaran disiplin PNS tingkat sedang dan/atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Seleksi yang paling kurang dihadiri oleh:
 
a.
ketua Tim Seleksi; dan
 
b.
2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.
(4)
Pengambilan keputusan pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5)
Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir.
(6)
Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan ketua Tim Seleksi.
(7)
Peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak berhak dalam keikutsertaan pada:
 
a.
tahapan seleksi;
 
b.
uji kompetensi jabatan fungsional; dan/atau
 
c.
pengangkatan ke dalam JF WI dan JF PTP.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TIM SELEKSI
 

Pasal 24

(1)
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPPK.
(2)
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
ketua merangkap anggota; dan
 
b.
anggota.
(3)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, secara ex officio dijabat oleh:
 
a.
Kepala BPPK, apabila pada Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP terdapat:
 
 
1.
rekrutmen umum untuk jenjang ahli utama; dan/atau
 
 
2.
rekrutmen mandiri dari perpindahan jabatan pimpinan tinggi.
 
b.
Sekretaris BPPK, apabila Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP merupakan:
 
 
1.
rekrutmen umum untuk selain jenjang ahli utama; dan/atau
 
 
2.
rekrutmen mandiri selain dari perpindahan jabatan pimpinan tinggi.
(4)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b secara ex officio dijabat oleh:
 
a.
Sekretaris BPPK, apabila ketua Tim Seleksi merupakan Kepala BPPK;
 
b.
para Kepala Pusat di lingkungan BPPK; dan/atau
 
c.
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.
(5)
Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berhalangan sementara/tetap, anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh.)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
 
a.
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
 
b.
melakukan wawancara;
 
c.
menetapkan pengumuman rekrutmen JF WI dan JF PTP;
 
d.
menetapkan pengumuman Rekrutmen, hasil kelulusan, pembatalan kelulusan Peserta pada setiap tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
 
e.
menetapkan berita acara hasil Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
 
f.
menetapkan keputusan penunjukan Tim Penguji; dan
 
g.
memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.
(2)
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
 
a.
melakukan wawancara pimpinan;
 
b.
menandatangani berita acara hasil Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP; dan
 
c.
memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh tim kerja.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh:
 
a.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku koordinator;
 
b.
Kepala Subbagian Jabatan Fungsional, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku sekretaris; dan
 
c.
Pelaksana pada Subbagian Jabatan Fungsional, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku anggota.
(3)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
 
a.
membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi;
 
b.
memberikan dukungan administrasi;
 
c.
menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
 
d.
melakukan verifikasi dokumen administratif;
 
e.
menyampaikan hasil verifikasi dokumen administratif kepada Ketua Tim Seleksi;
 
f.
memberikan dukungan dalam rangka pengambilan keputusan Tim Seleksi; dan
 
g.
tugas lain yang diberikan oleh Tim Seleksi terkait Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku, Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP yang telah dilaksanakan di lingkungan BPPK sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini, dinyatakan tetap sah, berlaku, dan mengikat.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-3/PP/2016 tentang Pedoman Teknis Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
ANDIN HADIYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.