Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: PER-3/PP/2016
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR PER-3/PP/2016
NOMOR PER-3/PP/2016
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI JABATAN FUNGSIONALKEAHLIAN WIDYAISWARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
PEDOMAN TEKNIS SELEKSI JABATAN FUNGSIONALKEAHLIAN WIDYAISWARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pejabat fungsional keahlian Widyaiswara di lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan· Keuangan Nomor PER-001/PP/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya yang menjadi pedoman untuk Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut dalam huruf a;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman; Teknis Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswar di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| |||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
| |||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
| |||
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 156/KMK.01/1986 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pembinaan serta Kedudukan Widyaiswara di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1068);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.01/2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
| |||
|
10.
|
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Widyaiswara;
| |||
|
11.
|
Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksana.an Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 335);
| |||
|
12.
|
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1115);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN WIDYAISWARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Seleksi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara adalah kegiatan 'untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan melalui tahapan pengumuman sampai dengan pengusulan calon Widyaiswara kepada Instansi Pembina.
| |||
|
2.
|
Peserta Seleksi adalah pegawai negeri sipil yang melamar Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
3.
|
Tim Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan seleksi menurut ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
| |||
|
4.
|
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara.
| |||
|
5.
|
Seleksi Administrasi adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi dari Peserta Seleksi.
| |||
|
6.
|
Uji Kompetensi Teknis adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk menilai kompetensi bidang teknis Peserta Seleksi.
| |||
|
7.
|
Assessment Center adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk menilai kompetensi Peserta Seleksi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan.
| |||
|
8.
|
Wawancara adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk mengetahui motivasi, bakat, dan minat Peserta Seleksi menjadi Widyaiswara Kementerian Keuangan.
| |||
|
9.
|
Subject Matter Expert adalah penguji dalam Uji Kompetensi Teknis baik yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
10.
|
Assessor adalah penguji dalam Assessment Center yang memiliki rekomendasi atau sertifikasi assessor dan ditetapkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
11.
|
Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina adalah diklat yang bertujuan untuk membekali Calon Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompeten i Widyaiswara yang dipersyaratkan.
| |||
|
12.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TIM SELEKSI Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Tim Seleksi dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dari Pelatihan Keuangan, yang terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Pengarah;
| ||
|
|
b.
|
Ketua;
| ||
|
|
c.
|
Sekretaris; dan
| ||
|
|
d.
|
Anggota.
| ||
|
(2)
|
Tim Seleksi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Pengarah:
| ||
|
|
|
1)
|
memberikan arahan dan petunjuk kepada Tim Seleksi;
| |
|
|
|
2)
|
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan seleksi; dan
| |
|
|
|
3)
|
memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada setiap tahapan seleksi.
| |
|
|
b.
|
Ketua:
| ||
|
|
|
1)
|
mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan persiapan, pelaksanaan, dan hasil seleksi;
| |
|
|
|
2)
|
melakukan Wawancara;
| |
|
|
|
3)
|
menetapkan pengumuman seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan; dan
| |
|
|
|
4)
|
menetapkan pengumuman kelulusan Peserta Seleksi pada setiap tahapan seleksi.
| |
|
|
c.
|
Sekretaris:
| ||
|
|
|
1)
|
mengoordinasikan hal-hal yang terkait dengan penyediaan dukungan administratif;
| |
|
|
|
2)
|
menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
| |
|
|
|
3)
|
memverifikasi berkas lamaran peserta seleksi; dan
| |
|
|
|
4)
|
melaporkan hasil verifikasi setiap tahapan seleksi kepada Ketua.
| |
|
|
d.
|
Anggota:
| ||
|
|
|
1)
|
melakukan Wawancara; dan
| |
|
|
|
2)
|
memberikan pertimbangan kepada Ketua dalam penetapan kelulusan Peserta Seleksi pada setiap tahapan seleksi.
| |
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TAHAPAN SELEKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 | ||||
|
Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara dilaksanakan melalui lima tahapan:
| ||||
|
1.
|
Seleksi Administrasi;
| |||
|
2.
|
Uji Kompetensi Teknis;
| |||
|
3.
|
Assessment Center;
| |||
|
4.
|
Wawancara; dan
| |||
|
5.
|
Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Seleksi Administrasi Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Tahapan Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 dilakukan untuk memeriksa dan memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus, dan berkas administrasi.
| |||
|
(2)
|
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Berstatus PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Illb);
| ||
|
|
b.
|
Berijazah paling rendah Magister (S-2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
| ||
|
|
c.
|
Berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat Keputusan pengangkatan sebagai Widyaiswara ditetapkan oleh pejaba.t yang berwenang;
| ||
|
|
d.
|
Memiliki pengalaman di bidang mendidik, mengajar, dan melatih (Dikjartih) selama paling kurang 2 (dua) tahun; dan
| ||
|
|
e.
|
Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
| ||
|
(3)
|
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Sehat jasmani dan rohani;
| ||
|
|
b.
|
Memiliki pengalaman kerja sebagai PNS paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
| ||
|
|
c.
|
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya;
| ||
|
|
d.
|
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Paraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS selama mengikuti Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara sampai dengan ditetapkannya Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara; dan
| ||
|
|
e.
|
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
| ||
|
(4)
|
Berkas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Surat lamaran untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
Surat Persetujuan dari Pimpinan Unit masing-masing (Pejabat Eselon I/Pejabat Setingkat Eselon I) disertai dengan surat rekomendasi dari atasan langsung;
| ||
|
|
c.
|
Fotokopi SK pangkat terakhir;
| ||
|
|
d.
|
Fotokopi SK jabatan terakhir;
| ||
|
|
e.
|
Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
| ||
|
|
f.
|
Surat keterangan akreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan/atau penyetaraan ijazah dari Dikti bagi perguruan tinggi luar negeri;
| ||
|
|
g.
|
Surat keterangan melaksanakan kegiatan dikjartih paling kurang 2 (dua) tahun dari pimpinan unit kerja atau penyelenggara dikjartih;
| ||
|
|
h.
|
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
| ||
|
|
i.
|
Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang kepegawaian;
| ||
|
|
j.
|
Surat pernyataan dari Sekretaris unit kerja eselon I yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin PNS dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan mengenai Disiplin PNS;
| ||
|
|
k.
|
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
| ||
|
|
1.
|
Daftar Riwayat Hidup;
| ||
|
|
m.
|
Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
| ||
|
|
n.
|
Surat Tugas/ljin Belajar; dan
| ||
|
|
o.
|
Laporan Selesai Studi.
| ||
|
(5)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diikutsertakan dalam Uji Kompetensi Teknis dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
(6)
|
Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi pada tahapan Seleksi Administrasi ditetapkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Uji Kompetensi Teknis Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Tahapan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 dilakukan oleh Subject Matter Expert.
| |||
|
(2)
|
Kriteria kelulusan uji kompetensi teknis ditentukan oleh Subject Matter Expert.
| |||
|
(3)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Teknis akan diikutsertakan dalam Assessment Center dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Assessment Center Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Tahapan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 dilakukan oleh assessor.
| |||
|
(2)
|
Hasil penilaian Assessment Center dibagi menjadi tiga tingkatan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
disarankan (A);
| ||
|
|
b.
|
dipertimbangkan (B); dan
| ||
|
|
c.
|
tidak disarankan (C).
| ||
|
(3)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Assessment Center adalah yang memperoleh hasil penilaian paling rendah dipertimbangkan (B).
| |||
|
(4)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Assessment Center akan diikutsertakan dalam Wawancara dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
(5)
|
Pelaksanaan Assessment Center mengikuti peraturart mengenai Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Wawancara Pasal 7 | ||||
|
Tahapan Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 dilakukan oleh Tim Seleksi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Skala penilaian untuk tahapan Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah 0 sampai dengan 100.
| |||
|
(2)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Wawancara adalah yang memperoleh hasil penilaian paling rendah 70,00 dan bukan hasil pembulatan.
| |||
|
(3)
|
Keputusan kelulusan Wawancara dapat diambil jika dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga. perempat) dari jumlah Tim Seleksi.
| |||
|
(4)
|
Keputusan kelulusan Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari % (satu perdua) jumlah Tim Seleksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||
|
(6)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Wawancara ditetapkan oleh Tim Seleksi, dan akan diusulkan untuk mengikuti Diklat Calon Widyaiswara dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5 diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
| |||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
| |||
|
(3)
|
Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina ditentukan oleh lnstansi Pembina.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Calon Widyaiswara yang dinyatakan lulus Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina, dan memperoleh rekomendasi dari Instansi Pembina untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara dapat diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBATALAN KELULUSAN Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Tim Seleksi dapat membatalkan kelulusan Peserta Seleksi pada tahapan Seleksi Administrasi, Uji Kompetensi Teknis, Assessment Center, dan/atau Wawancara, . apabila Peserta Seleksi terbukti melakukan:
| |||
|
|
a.
|
pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan Seleksi Administrasi;
| ||
|
|
b.
|
kecurangan pada tahapan Seleksi Administrasi, Uji Kompetensi Teknis, Assessment Center, dan/atau Wawancara;
| ||
|
|
c.
|
plagiarisme pada tahapan Uji Kompetensi Teknis dan/atau Wawancara; dan/atau
| ||
|
|
d.
|
pelanggaran Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.
| ||
|
(2)
|
Keputusan pembatalan kelulusan dapat diambil jika dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah Tim Seleksi.
| |||
|
(3)
|
Keputusan pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Tim Seleksi yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
(5)
|
Peserta Seleksi yang dibatalkan kelulusannya diumumkan oleh Tim Seleksi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||||
|
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-001/PP/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Widyaiswara di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2016 KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. SUMIYATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.