Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-25/PJ/2014
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-25/PJ/2014 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk pengamanan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kaIi diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/
| ||
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/
| ||
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/
| ||
|
8.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/
| ||
|
|
| ||
| MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/
| |||
|
Pasal 8A
| |||
|
(1)
|
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan di mintakan pengembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk hardcopy berupa:
| ||
|
|
a.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
| |
|
|
b.
|
Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
| |
|
|
c.
|
Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
| |
|
|
d.
|
Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
| |
|
|
e.
|
Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dalam hal dokumen tersebut berupa Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-faktur).
| ||
|
(3)
|
SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan (2) dianggap SPT tidak lengkap.
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2014 DlREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.