Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-18/PJ/2012
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-18/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
|
| ||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/
| ||||
|
b.
|
bahwa dengan dicabutnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
1.
|
Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/
| ||||
|
2.
|
Mengubah Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/
| ||||
|
3.
|
Mengubah Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/
| ||||
|
4.
|
Mengubah Lampiran XII dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/
| ||||
|
|
| ||||
Pasal II | |||||
|
Sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/
| |||||
|
1.
|
Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
| ||||
|
2.
|
Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak;
| ||||
|
3.
|
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Keputusan Pemusatan Tempat terdaftar Pajak Pertambahan Nilai terutang; dan
| ||||
|
4.
|
Tata cara penggunaan formulir perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan dan Pemungutan oleh Wajib Pajak pada KPP Baru;
| ||||
|
Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/
| |||||
|
| |||||
Pasal III | |||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.