Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
b.
|
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi mengenai tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha serta meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak besar tertentu tersebut;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
|
||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
|
||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.01/2012;
|
||
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
2.
|
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak BUMN adalah Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen).
|
||
3.
|
Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Migas adalah badan tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
|
||
4.
|
Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
|
||
5.
|
Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.
|
||
6.
|
Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi:
|
|
|
|
1)
|
KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
|
|
|
2)
|
KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa;
|
|
|
3)
|
KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri dan perdagangan;
|
|
|
4)
|
KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu;
|
|
b.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus meliputi:
|
|
|
|
1)
|
KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Perusahaan efek non bank;
|
|
|
2)
|
KPP Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam;
|
|
|
3)
|
KPP Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
|
|
|
4)
|
KPP Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
|
|
|
5)
|
KPP Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu;
|
|
|
6)
|
KPP Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa;
|
|
|
7)
|
KPP Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan;
|
|
|
8)
|
KPP Badan dan Orang Asing, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta;
|
|
|
9)
|
KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Migas.
|
|
c.
|
KPP Madya, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu dalam suatu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(2)
|
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak yang terdaftar di:
|
||
|
a.
|
KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
|
|
|
b.
|
KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN;
|
|
|
c.
|
KPP Minyak dan Gas Bumi; dan
|
|
|
d.
|
KPP Badan dan Orang Asing.
|
|
(4)
|
Penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a s.d. huruf c, untuk pertama kali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
(5)
|
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
|
|||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak BUMN, di KPP Wajib Pajak Besar Tiga atau KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tersebut; atau
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak Migas, di KPP Minyak dan Gas Bumi.
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usahanya di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
|
|||
a.
|
mengalami perubahan status modal;
|
||
b.
|
melakukan perubahan kegiatan usaha/jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha;
|
||
c.
|
melakukan perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan tempat KPP terdaftar;
|
||
d.
|
pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau
|
||
e.
|
sahamnya tidak lagi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (delisting),
|
||
pemindahan Wajib Pajak dilakukan bersamaan dengan evaluasi Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
||
|
a.
|
Pajak Penghasilan Badan dan/atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
|
|
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
|
|
|
c.
|
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
d.
|
Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
(2)
|
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh tempat kegiatan usaha dilaksanakan di KPP tersebut.
|
|
|
b.
|
bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
|
1)
|
alam hal Wajib Pajak berstatus pusat, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai untuk tempat-tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan di KPP Madya;
|
|
|
2)
|
dalam hal Wajib Pajak berstatus cabang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya dilaksanakan di KPP Madya hanya atas cabang tersebut.
|
(3)
|
Bagi Wajib Pajak berstatus pusat yang tetap terdaftar di KPP Madya yang sama namun berkedudukan di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT.
|
||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
|
||
|
a.
|
seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP Madya, atau
|
|
|
b.
|
sesuai dengan surat keputusan pemusatan sebelumnya, untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama,
|
|
|
yang berlaku sejak tanggal SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya, Kepala KPP Madya menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT untuk:
|
||
|
a.
|
Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus serta Kantor Pelayanan Pajak Madya, meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP Pratama dan telah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang masih berlaku pada tanggal SMT, meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebelumnya,
|
|
|
yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||
(7)
|
Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT, Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk tempat-tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
|
||
(8)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya yang memiliki tempat kegiatan usaha di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menghendaki tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya.
|
||
(9)
|
Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, kecuali Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
(1)
|
Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Provinsi DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama dengan menerbitkan NPWP cabang baru.
|
||
(2)
|
Bagi Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Pratama di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP Madya, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai diadministrasikan di KPP Pratama tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang baru.
|
||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria:
|
||
|
a.
|
rata-rata realisasi pembayaran pajak, baik yang tercantum di dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan rata-rata peredaran usaha Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga) tahun terakhir, khusus untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
|
|
|
b.
|
pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
|
|
(2)
|
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
|
||
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha Wajib Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan dan Orang Asing.
|
||
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) tahun;
|
|
|
b.
|
untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a, evaluasi dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting) yang disebabkan karena perubahan status permodalan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) pada tahun tersebut;
|
|
|
c.
|
untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a, evaluasi dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dalam hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya memandang perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya pada tahun tersebut.
|
|
(3)
|
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang:
|
||
|
a.
|
Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
|
|
|
b.
|
Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
c.
|
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
|
|
|
d.
|
Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
(4)
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
|
||
|
|||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(2)
|
Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
|
||
(3)
|
Bagi Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tersebut.
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
|
|||
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini:
|
||
|
a.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2008 tentang Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
|
|
|
b.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
|
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
(2)
|
Ketentuan yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sepanjang menyangkut Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
||
Pasal 12 |
|||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY |