Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-10/PJ./2008

     
    TENTANG

    TEMPAT PAJAK TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEBELUMNYA DIKUKUHKAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA


    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya dikukuhkan dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu diatur ketentuan mengenai tempat pajak terutang bagi Pengusaha Kena Pajak dimaksud;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pajak Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
    5.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    6.
    Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PAJAK TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEBELUMNYA DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ATAU KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
     
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah:
     
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;
     
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua; atau
     
    c.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara.
    2.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya adalah:
     
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;
     
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;
     
    c.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;
     
    d.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;
     
    e.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;
     
    f.
    Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
     
    g.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu;
     
    h.
    Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua;
     
    i.
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
     
    j.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
     
    k.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;
     
    l.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan;
     
    m.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;
     
    n.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;
     
    o.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
     
    p.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;
     
    q.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
     
    r.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
     
    s.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
     
    t.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung;
     
    u.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
     
    v.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang;
     
    w.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya;
     
    x.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;
     
    y.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;
     
    z.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
     
    aa.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar; atau
     
    ab.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar.
    3.
    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    4.
    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang sebelumnya terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya.
    5.
    Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak.
    6.
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat pajak terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Pemusatan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun SMT.
    (3)
    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pemusatan tempat terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak SMT.
    (4)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
     
    b.
    nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak terutang;
     
    c.
    rincian nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak terutang yang akan dipusatkan.
    (5)
    Apabila Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat pajak terutang di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dapat dikukuhkan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha dilakukan.
    (6)
    Apabila setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak memilih untuk melakukan pemusatan tempat pajak terutang pada Kantor Pelayanan Pajak, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 1 November tahun SMT.
     

    Pasal 3

    (1)
    Apabila Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat pajak terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha yang ditetapkan pemusatan tempat pajak terutang di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memilih tempat kegiatan usaha lain sebagai pemusatan tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala kantor wilayah yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan pajak tempat pemusatan akan dilaksanakan.
    (2)
    Permohonan untuk melakukan pemusatan tempat terutang pajak kepada kepala kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak SMT dan paling sedikit memuat;
     
    a.
    nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak terutang;
     
    b.
    rincian nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak terutang yang akan dipusatkan;
     
    c.
    tanggal pemusatan yang diinginkan.
    (3)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan.
    (4)
    Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang, maka pemusatan tempat Pajak terutang dianggap telah berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) meliputi:
     
    a.
    tempat-tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), keputusan pemusatan tempat pajak terutang diterbitkan tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan; atau
     
    b.
    tempat-tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan tempat kegiatan usaha lainnya, permohonan diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, terbatas untuk tempat kegiatan usaha lain yang akan dipusatkan.
    (2)
    Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan.
    (3)
    Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang, maka pemusatan tempat Pajak terutang dianggap telah berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 5

    Apabila Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat pajak terutang di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dapat dikukuhkan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha dilakukan.
     
     
     
     

    Pasal 6

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Maret 2008
    Direktur Jenderal Pajak
    ttd.
    Darmin Nasution

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ./2008 - Perpajakan DDTC