Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-43/BC/2017

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-43/BC/2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-46/BC/2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tata cara pemberian dan pencabutan keputusan pembebasan cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
b.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai dan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan mengenai tata cara pencampuran etil alkohol, perusakan etil alkohol, pemberian keputusan pembebasan cukai, dan pencabutan keputusan pembebasan cukai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-46/BC/2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 50
 
(1)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir berdasarkan pemesanan dari pengguna pembebasan, dapat mengajukan permohonan Pembebasan Cukai untuk periode Pembebasan Cukai berikutnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya keputusan Pembebasan Cukai yang bersangkutan.
 
(2)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir berdasarkan pemesanan dari pengguna pembebasan, dapat mengajukan penambahan Pembebasan Cukai untuk periode Pembebasan Cukai berjalan dalam hal:
 
 
a.
jumlah etil alkohol dengan Pembebasan Cukai pada periode Pembebasan Cukai berjalan tidak mencukupi;
 
 
b.
adanya penambahan atau perubahan jenis BHA Bukan BKC pada periode Pembebasan Cukai berjalan; dan/atau
 
 
c.
adanya penambahan jenis bahan pencampur yang digunakan dalam pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC pada periode Pembebasan Cukai berjalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 50A sehingga Pasal 50A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 50A
 
(1)
Dalam hal terdapat perubahan status perusahaan, nama perusahaan, dan/atau lokasi tempat usaha pengguna pembebasan, pengguna pembebasan melalui Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan pemberitahuan:
 
 
a.
secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi pengguna pembebasan; dan
 
 
b.
dengan melampirkan dokumen perubahan perizinan yang telah ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.
 
(2)
Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan.
 
(3)
Hasil pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lokasi dan bangunan.
 
(4)
Pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembuatan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
 
(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diteruskan oleh Kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembuatan berita acara sebagai dasar untuk dilakukan perubahan atas keputusan pemberian fasilitas Pembebasan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 51
 
(1)
Jumlah etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 13, Pasal 22, dan Pasal 36 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
jumlah kebutuhan etil alkohol yang dimohonkan;
 
 
b.
perkiraan jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk memproduksi setiap unit/satuan BHA Bukan BKC yang disampaikan;
 
 
c.
jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk memproduksi setiap unit/satuan BHA Bukan BKC dari industri sejenis untuk permohonan pertama kali;
 
 
d.
realisasi pemakaian etil alkohol memproduksi BHA Bukan BKC;
 
 
e.
jumlah etil alkohol yang masih berada di pengguna pembebasan, untuk permohonan penambahan atau permohonan periode berikutnya; dan/atau
 
 
f.
kapasitas produksi terpasang yang tercantum di dalam izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal.
 
(2)
Perhitungan jumlah etil alkohol yang akan diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
 
 
a.
permohonan pertama kali ditetapkan paling banyak sama dengan jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk memproduksi BHA Bukan BKC dalam rencana produksi;
 
 
b.
permohonan penambahan, ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari rata-rata pemakaian etil alkohol 2 (dua) bulan tertinggi periode Pembebasan Cukai tahun berjalan dikali jumlah bulan pada periode Pembebasan Cukai yang akan diberikan dan dikurangi sisa etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai periode tahun berjalan yang belum digunakan.
 
 
c.
permohonan periode berikutnya, ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari rata-rata pemakaian etil alkohol perbulan periode Pembebasan Cukai sebelumnya dikali jumlah bulan pada periode Pembebasan Cukai yang akan diberikan.
 
(3)
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan Pembebasan Cukai etil alkohol untuk permohonan penambahan atau permohonan periode berikutnya melebihi dari jumlah perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dalam hal permohonan disertai dengan alasan dan penjelasan adanya peningkatan kebutuhan etil alkohol.
 
(4)
Pemakaian etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dihitung berdasarkan laporan pemakaian etil alkohol yang disampaikan sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan Pembebasan Cukai.
 
(5)
Untuk permohonan periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal tidak ada pemakaian etil alkohol pada periode Pembebasan Cukai sebelumnya, ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah etil alkohol yang diberikan Pembebasan Cukai pada periode Pembebasan Cukai sebelumnya.
 
(6)
Ketentuan mengenai jumlah etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan dimaksud pada ayat (2) permohonan penambahan atau permohonan periode berikutnya yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan:
 
 
a.
BHA Bukan BKC berupa bahan bakar nabati; atau
 
 
b.
BHA Bukan BKC yang menjadi program pemerintah,
 
 
diberikan sesuai rencana kebutuhan yang diajukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 51A
 
(1)
Jumlah minuman mengandung etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
jumlah kebutuhan minuman mengandung etil alkohol untuk konsumsi penumpang dan awak sarana pengangkut yang dimohonkan;
 
 
b.
realisasi pemakaian minuman mengandung etil alkohol untuk konsumsi penumpang dan awak sarana pengangkut; dan
 
 
c.
jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang masih berada di pengguna pembebasan, untuk permohonan penambahan atau permohonan periode berikutnya.
 
(2)
Perhitungan jumlah minuman mengandung etil alkohol yang akan diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
 
 
a.
permohonan pertama kali ditetapkan paling banyak sama dengan jumlah kebutuhan minuman mengandung etil alkohol untuk konsumsi penumpang dan awak sarana pengangkut;
 
 
b.
permohonan penambahan, ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari perhitungan rata-rata konsumsi minuman mengandung etil alkohol 2 (dua) bulan tertinggi periode Pembebasan Cukai tahun berjalan dikali jumlah bulan pada periode Pembebasan Cukai yang akan diberikan dan dikurangi sisa minuman mengandung etil alkohol yang belum dikonsumsi pada periode Pembebasan Cukai tahun berjalan.
 
 
c.
permohonan periode berikutnya, ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari perhitungan rata-rata konsumsi minuman mengandung etil alkohol perbulan periode Pembebasan Cukai sebelumnya dikali jumlah bulan pada periode Pembebasan Cukai yang akan diberikan.
 
(3)
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan Pembebasan Cukai minuman mengandung etil alkohol untuk permohonan penambahan atau permohonan periode berikutnya melebihi dari jumlah perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dalam hal permohonan disertai dengan alasan dan penjelasan adanya peningkatan kebutuhan minuman mengandung etil alkohol untuk konsumsi penumpang dan awak sarana pengangkut.
 
(4)
Konsumsi minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dihitung berdasarkan laporan konsumsi minuman mengandung etil alkohol yang disampaikan sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan Pembebasan Cukai.
 
(5)
Untuk permohonan periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal tidak ada konsumsi minuman mengandung etil alkohol pada periode Pembebasan Cukai sebelumnya, ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah minuman mengandung etil alkohol yang diberikan Pembebasan Cukai pada periode Pembebasan Cukai sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan:
 
a.
Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor, sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
 
b.
Keputusan pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai.
2.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.