Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 40/PMK.04/2014

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
    b.
    bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pembebasan cukai dengan kondisi saat ini perlu melakukan beberapa perubahan dalam ketentuan mengenai pembebasan cukai;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai diubah sebagai berikut:
     
    1.
     Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 1
     
    1.
    Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
     
    2.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
     
    3.
    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
     
    4.
    Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
     
    5.
    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
     
    6.
    Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
     
    7.
    Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang barang hasil akhirnya tidak termasuk barang kena cukai.
     
    8.
    Pengusaha Barang Hasil Akhir adalah Orang yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
     
    9.
    Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
     
    10.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
     
    11.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    12.
    Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai.
     
    13.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
    14.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
       
    2.
    Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.
     
    (2)
    Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari Pengusaha Barang Hasil Akhir.
     
    (2a) 
    Pemesanan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi importir yang merupakan pengusaha di Kawasan Berikat yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
     
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
     
     
    a.
    rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan
     
     
    b.
    rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi.
     
    (4)
    Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol.
     
    (5)
    Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 4
     
    (1)
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir.
     
    (3)
    Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada Kepala Kantor.
     
    (5)
    Dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan NPPP kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
     
    (3)
    Tembusan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor.
     
    (5)
    Dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
    5.
    Ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 11
     
    (1)
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada lembaga atau badan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
     
    (3)
    Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada lembaga atau badan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor.
     
    (5)
    Dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 17
     
    (1)
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
     
    (3)
    Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor.
     
    (5)
    Dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 19
     
    (1)
    Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
     
    (2)
    Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebelum mengeluarkan barang kena cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau kawasan pabean di pelabuhan laut dan/atau udara untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
     
    (3)
    Dalam hal barang kena cukai yang akan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat berasal dari Kawasan Pabean, selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya juga mengikuti tata laksana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
    (4)
    Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pengusaha di Kawasan Berikat sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai, sebelum menggunakan barang kena cukai tersebut harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
     
    (5)
    Pengeluaran barang kena cukai dari Tempat Penimbunan Berikat untuk dimasukkan ke Toko Bebas Bea, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5 dan penjualannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
     
    (6)
    Dalam hal Toko Bebas Bea menjual barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing, terhadap pengeluaran barang kena cukai wajib diberitahukan kepada kepala Kantor dengan dokumen CK-5.
     
    (7)
    Pengusaha Toko Bebas Bea harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di Toko Bebas Bea.
       
    8.
    Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 21
     
    (1)
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, serta NPPP kepada pengusaha pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
     
    (3)
    Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengusaha pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor.
     
    (5)
    Dihapus.
       
    9.
    Ketentuan Pasal 24 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 24
     
    (1)
    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
     
    (2)
    Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik atau importir, serta NPPP kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
     
    (3)
    Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor.
     
    (4)
    Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor.
     
    (5)
    Dihapus.
     
     
     
     
     
     
     
    10.
    Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A, sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 27A
     
    Terhadap pengguna Pembebasan Cukai yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai dapat diberikan toleransi atas penguapan atau penyusutan etil alkohol yang berada di tempat penimbunan pengguna Pembebasan paling banyak 0,1% dari total pemasukan etil alkohol dalam satu periode pembebasan ke tempat penimbunan pengguna Pembebasan.
       
    11.
    Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16) diubah, dan ayat (17) dihapus, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 28
     
    (1)
    Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (2)
    Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (3)
    Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (4)
    Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (5)
    Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (6)
    Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (7)
    Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (8)
    Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (9)
    Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (10)
    Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (11)
    Dokumen LACK-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (12)
    Dokumen LACK-9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (13)
    Dokumen BCK-10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (14)
    Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (15)
    Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2), dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (16)
    Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (17)
    dihapus.
     

    Pasal II

    1.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
     
    a.
    Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan/atau Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
     
    b.
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
    2.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Februari 2014
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Februari 2014
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 237

    Peraturan Menteri Keuangan 40/PMK.04/2014 - Perpajakan DDTC