Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
|
||||
2.
|
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian dari padanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
|
||||
3.
|
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
|
||||
4.
|
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
|
||||
5.
|
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
|
||||
6.
|
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
|
||||
7.
|
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.
|
||||
8.
|
Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
|
||||
9.
|
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
||||
10.
|
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
11.
|
Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai.
|
||||
12.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
13.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
|
||||
BAB II
TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI Bagian Kesatu Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Bahan Baku atau Bahan Penolong
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai.
|
||||
(2)
|
Termasuk dalam pengertian pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan barang hasil akhir yang dilakukan melalui Proses Produksi Terpadu.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.
|
||||
(2)
|
Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.
|
||||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
|
||||
|
a.
|
rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan
|
|||
|
b.
|
rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi.
|
|||
(4)
|
Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol.
|
||||
(5)
|
Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||||
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan NPPP.
|
||||
(3)
|
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
|
||||
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir.
|
||||
(2)
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
|
||||
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu.
|
||||
(4)
|
Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:
|
||||
|
a.
|
menimbun etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; dan
|
|||
|
b.
|
mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 6 |
|||||
Pengusaha barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4.
|
|||||
|
|||||
Bagian Kedua
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Proses Produksi Terpadu
|
|||||
(1)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-1.
|
||||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
||||
|
1.
|
rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi:
|
|||
|
|
a.
|
jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dan dalam satu tahun takwim; dan
|
||
|
|
b.
|
jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan barang;
|
||
|
2.
|
uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir; dan
|
|||
|
3.
|
contoh barang hasil akhir.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
||||
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan NPPP.
|
||||
(3)
|
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha barang hasil akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
|
||||
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8:
|
||||
|
a.
|
wajib memberitahukan kepada kepala Kantor mengenai pengeluaran etil alkohol yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai dari tempat atau tangki penimbunan untuk digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai dengan menggunakan dokumen CK-5; dan
|
|||
|
b.
|
harus mencatat penerimaan, penggunaan, dan persediaan etil alkohol yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai serta jumlah dan jenis Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang diproduksi dalam buku persediaan.
|
|||
(2)
|
Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus menyampaikan laporan bulanan paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan dengan menggunakan dokumen LACK-3.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
|
||||
(2)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.
|
||||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan berdasarkan pesanan lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.
|
||||
|
|
||||
Pasal 11 |
|||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
|
||||
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan NPPP.
|
||||
(3)
|
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada lembaga atau badan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
|
||||
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebelum mengeluarkan etil alkohol yang mendapatkan Pembebasan Cukai dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
|
||||
(2)
|
Kepala lembaga atau badan yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya, paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, dengan menggunakan dokumen LACK-5.
|
||||
|
|
||||
Bagian Keempat
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing dan Tenaga Ahli Bangsa Asing
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
|
||||
(2)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan negara asing atau pejabatnya mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Kementerian Luar Negeri.
|
||||
(3)
|
Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Toko Bebas Bea atau diimpor langsung sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 14 |
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
|
||||
(2)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga ahli yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Sekretariat Negara.
|
||||
(3)
|
Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) liter untuk setiap orang dewasa setiap bulan.
|
|||
|
b.
|
Hasil tembakau berupa:
|
|||
|
|
1.
|
sigaret ditetapkan paling banyak 300 (tiga ratus) batang;
|
||
|
|
2.
|
cerutu ditetapkan paling banyak 100 (seratus) batang; atau
|
||
|
|
3.
|
tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 500 (lima ratus) gram, untuk setiap orang dewasa setiap bulan, atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.
|
||
(4)
|
Barang kena cukai yang diberikan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diperoleh pada Toko Bebas Bea sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kelima
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman Dari Luar Negeri
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri.
|
||||
(2)
|
Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai bagi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 1 (satu) liter untuk setiap orang dewasa.
|
|||
|
b.
|
Hasil tembakau berupa:
|
|||
|
|
1.
|
sigaret ditetapkan paling banyak 200 (dua ratus) batang;
|
||
|
|
2.
|
cerutu ditetapkan paling banyak 25 (dua puluh lima) batang; atau
|
||
|
|
3.
|
tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 100 (seratus) gram,
|
||
|
|
untuk setiap orang dewasa, atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.
|
|||
(3)
|
Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai bagi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter untuk setiap awak sarana pengangkut.
|
|||
|
b.
|
Hasil tembakau berupa:
|
|||
|
|
1.
|
sigaret ditetapkan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
|
||
|
|
2.
|
cerutu ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) batang; atau
|
||
|
|
3.
|
tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 40 (empat puluh) gram,
|
||
|
|
untuk setiap awak sarana pengangkut, atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.
|
|||
(4)
|
Jumlah barang kena cukai yang dapat diberi Pembebasan Cukai untuk barang kiriman dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Minuman yang mengandung etil alkohol ditetapkan paling banyak 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman.
|
|||
|
b.
|
Hasil tembakau berupa:
|
|||
|
|
1.
|
sigaret ditetapkan paling banyak 40 (empat puluh) batang;
|
||
|
|
2.
|
cerutu ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) batang; atau
|
||
|
|
3.
|
tembakau iris/hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 40 (empat puluh) gram,
|
||
|
|
untuk setiap alamat penerima kiriman, atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.
|
|||
(5)
|
Dalam hal jumlah barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), atas kelebihan barang kena cukai harus dimusnahkan.
|
||||
|
|
||||
Bagian Keenam
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Tujuan Sosial
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang dipergunakan untuk tujuan sosial.
|
||||
(2)
|
Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam.
|
||||
(3)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.
|
||||
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan berdasarkan pesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.
|
||||
|
|
||||
Pasal 17 |
|||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
|
||||
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan NPPP.
|
||||
(3)
|
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada kepala/ pimpinan rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
|
||||
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 18 |
|||||
(1)
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
|
||||
(2)
|
Kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, yang memuat:
|
||||
|
a.
|
jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya;
|
|||
|
b.
|
jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; dan
|
|||
|
c.
|
jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan,
|
|||
|
dengan menggunakan dokumen LACK-6.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketujuh
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena cukai yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.
|
||||
(2)
|
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebelum mengeluarkan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.
|
||||
(3)
|
Dalam hal barang kena cukai yang akan dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat berasal dari Kawasan Pabean, pelaksanaannya mengikuti tata laksana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
||||
(4)
|
Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan barang kena cukai yang dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap pengeluaran barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai wajib dilunasi cukainya.
|
||||
(5)
|
Dalam hal barang kena cukai yang berasal dari Tempat Penimbunan Berikat dimasukkan ke Toko Bebas Bea, penjualannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
||||
(6)
|
Dalam hal barang kena cukai yang memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijual untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing, terhadap pengeluaran barang kena cukai wajib dilindungi dengan dokumen CK-5 dan pengusaha Toko Bebas Bea harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di Toko Bebas Bea.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kedelapan
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Digunakan Untuk Etil Alkohol Yang Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk Diminum
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).
|
||||
(2)
|
Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik dengan diawasi oleh pejabat bea dan cukai.
|
||||
(3)
|
Pengusaha Pabrik sebelum melakukan perusakan etil alkohol harus mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-4.
|
||||
(4)
|
Permohonan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari pengusaha pengguna pembebasan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 21 |
|||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
|
||||
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberikan NPPP.
|
||||
(3)
|
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
|
||||
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 22 |
|||||
(1)
|
Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dituangkan dalam berita acara perusakan etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-6.
|
||||
(2)
|
Etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut menuju ke tempat pengusaha pengguna Pembebasan Cukai.
|
||||
(3)
|
Pengusaha Pabrik harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor mengenai jumlah produksi etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dan jumlah etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang telah dikeluarkan dari Pabrik, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-7.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kesembilan
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai Untuk Konsumsi Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut
|
|||||
(1)
|
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean melalui darat, laut, atau udara.
|
||||
(2)
|
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-5.
|
||||
(3)
|
Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didasarkan atas pemesanan dari pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan.
|
||||
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mencantumkan rincian jumlah minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dimintakan Pembebasan Cukai.
|
||||
(5)
|
Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau.
|
||||
|
|
||||
Pasal 24 |
|||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
|
||||
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan kepada pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan NPPP.
|
||||
(3)
|
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor.
|
||||
(4)
|
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
|
||||
(5)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 25 |
|||||
(1)
|
Pengusaha Pabrik sebelum mengeluarkan minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau dari Pabrik, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang membawahi dengan menggunakan dokumen CK-5.
|
||||
(2)
|
Importir sebelum mengeluarkan minuman mengandung etil alkohol atau hasil tembakau dari Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor yang membawahi dengan menggunakan dokumen CK-5.
|
||||
(3)
|
Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penerimaan dan penggunaan barang kena cukai yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-8.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kesepuluh
Penambahan Pembebasan Cukai dan Pelaporan Bagi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir
|
|||||
(1)
|
Dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode tahun berjalan jumlah etil alkohol tidak mencukupi, pengguna Pembebasan Cukai dapat mengajukan pesanan tambahan melalui Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir.
|
||||
(2)
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir mengajukan permohonan penambahan Pembebasan Cukai berdasarkan pesanan tambahan dari pengguna Pembebasan Cukai.
|
||||
|
|
||||
Pasal 27 |
|||||
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan importir, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai harus menyampaikan laporan bulanan tentang jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-9.
|
|||||
|
|||||
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
|||||
(1)
|
Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(2)
|
Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(3)
|
Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(4)
|
Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(5)
|
Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(6)
|
Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(7)
|
Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(8)
|
Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(9)
|
Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(10)
|
Dokumen LACK-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(11)
|
Dokumen LACK-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(12)
|
Dokumen LACK-9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(13)
|
Dokumen BCK-10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(14)
|
Dokumen BACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(15)
|
Dokumen CK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (6), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2), dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(16)
|
Formulir untuk laporan bulanan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai dengan fasilitas Pembebasan Cukai di toko bebas bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
(17)
|
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
|
||||
Pasal 29 |
|||||
(1)
|
Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dicabut, dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna Pembebasan Cukai, atau setiap Orang melanggar ketentuan mengenai:
|
||||
|
a.
|
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27; dan/atau
|
|||
|
b.
|
jangka waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
|
|||
(2)
|
Atas pencabutan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai setelah 3 (tiga) bulan setelah tanggal pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai.
|
||||
|
|
||||
BAB IV
SANKSI
|
|||||
Sanksi berupa sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dikenakan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna pembebasan, atau setiap Orang, yang melanggar ketentuan mengenai Pembebasan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal:
|
|||||
a.
|
menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapat Pembebasan Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya; dan/atau
|
||||
b.
|
menyalahgunakan fasilitas Pembebasan Cukai dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi barang hasil akhir yang tidak sesuai dengan barang hasil akhir yang telah ditetapkan.
|
||||
|
|
||||
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
|
|||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
|||||
1.
|
Permohonan Pembebasan Cukai yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (PMCK-2), untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, atau untuk tujuan sosial (PMCK-3), dan atas minuman yang mengandung etil alkohol atau hasil tembakau yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean (PMCK-5), berlaku ketentuan sebagai:
|
||||
|
a.
|
permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai atau Kepala Kantor Wilayah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan Pembebasan Cukai diselesaikan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai;
|
|||
|
b.
|
permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah, Pembebasan Cukainya diselesaikan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
|
||||
|
|
||||
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
|||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencampuran etil alkohol, perusakan etil alkohol, pemberian keputusan Pembebasan Cukai, dan pencabutan keputusan Pembebasan Cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
|||||
|
|||||
Pasal 33 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|||||
Pasal 34 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 263
|