Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-46/BC/2012

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-46/BC/2012
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
2.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
3.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
4.
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
5.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
6.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
7.
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BHA Bukan BKC adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.
8.
Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC).
9.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
10.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11.
Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai.
12.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
13.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
 
Bagian Kesatu
Pemberian Pembebasan Cukai Atas Etil Alkohol Yang Digunakan Untuk Bahan Baku Atau Bahan Penolong
 

Pasal 2

(1)
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau yang diimpor, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC.
(2)
Termasuk dalam pengertian pembuatan BHA Bukan BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembuatan BHA Bukan BKC yang dilakukan melalui proses produksi terpadu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan untuk:
a.
permohonan untuk pertama kali;
b.
permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode berjalan tidak mencukupi; dan
c.
permohonan untuk periode pembebasan cukai berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Sebelum mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, pengusaha BHA Bukan BKC terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi tempat usaha BHA Bukan BKC untuk dilakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Permohonan pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
 
a.
salinan atau fotokopi izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal;
 
b.
gambar denah lokasi, atau bangunan tempat usaha BHA Bukan BKC; dan
 
c.
uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA Bukan BKC.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4)
Pemeriksaan lokasi dan bangunan dilakukan untuk:
 
a.
memastikan kesesuaian alamat lokasi tempat usaha dan eksistensi tempat usaha;
 
b.
memastikan bahwa alur penggunaan etil alkohol yang diberitahukan sesuai dengan peruntukannya; dan
 
c.
memastikan bahwa terdapat tempat penimbunan etil alkohol tersendiri dalam tempat usaha yang terpisah dengan barang lainnya.
(5)
Hasil pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan gambar denah, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pengusaha BHA Bukan BKC, atau yang mewakili.
(6)
Berita acara pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memuat secara rinci:
 
a.
bangunan, ruangan, lokasi, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha BHA Bukan BKC;
 
b.
batas-batas tempat usaha BHA Bukan BKC;
 
c.
tempat penimbunan etil alkohol; dan
 
d.
luas tempat usaha BHA Bukan BKC.
(7)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan untuk digunakan sebagai lampiran pengajuan permohonan pembebasan cukai etil alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dengan menggunakan dokumen PMCK-1 untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui proses produksi terpadu;.
(2)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi tempat usaha BHA Bukan BKC dengan menggunakan dokumen PMCK-2 untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC tidak melalui proses produksi terpadu;.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diteruskan oleh kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai disertai rekomendasi yang disesuaikan dengan jenis permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), paling sedikit harus dilampiri dengan fotokopi izin usaha industri yang telah ditandasahkan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal;.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.
surat pemesanan etil alkohol dari Pengusaha BHA Bukan BKC sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
surat pernyataan bermaterai cukup dari Pengusaha BHA Bukan BKC apabila tidak dapat menggunakan etil alkohol yang telah dicampur;
c.
fotokopi izin usaha industri yang telah ditandasahkan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal; dan
d.
rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) untuk permohonan pembebasan yang pertama kali harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk PMCK-1 atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk PMCK-2;
b.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
fotokopi akte awal pendirian usaha dan perubahan beserta pengesahannya apabila pengusaha BHA Bukan BKC merupakan badan hukum;
d.
berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dari Kantor yang mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi tempat usaha BHA Bukan BKC;
e.
rencana kebutuhan etil alkohol satu tahun takwim untuk PMCK-1 atau paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan untuk PMCK-2, meliputi:
 
1.
jenis dan jumlah BHA Bukan BKC yang diproduksi setiap bulan dalam satuan sesuai dengan izin industri dari instansi terkait;
 
2.
banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC; dan
 
3.
uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA Bukan BKC.
f.
contoh BHA Bukan BKC yang akan/telah diproduksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) untuk permohonan penambahan pembebasan harus dilengkapi dengan:
a.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk PMCK-1 atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk PMCK-2;
b.
rencana penambahan kebutuhan etil alkohol dalam periode pembebasan berjalan, meliputi:
 
1.
penambahan jenis dan jumlah BHA Bukan BKC yang diproduksi setiap bulan dalam satuan sesuai dengan izin industri dari instansi terkait;
 
2.
banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC; dan
 
3.
uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA Bukan BKC dalam hal terdapat penambahan jenis BHA Bukan BKC yang akan diproduksi dan/atau perubahan banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC.
c.
contoh BHA Bukan BKC yang akan diproduksi dalam hal terdapat penambahan jenis BHA Bukan BKC.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) untuk permohonan pembebasan periode berikutnya harus dilengkapi dengan:
a.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk PMCK-1 atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk PMCK-2;
b.
rencana kebutuhan etil alkohol satu tahun takwim untuk PMCK-1 atau paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan untuk PMCK-2, meliputi:
 
1.
jenis dan jumlah BHA Bukan BKC yang diproduksi setiap bulan dalam satuan sesuai dengan izin industri dari instansi terkait;
 
2.
banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC; dan
 
3.
uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan BHA Bukan BKC dalam hal terdapat penambahan jenis BHA Bukan BKC yang akan diproduksi dan/atau perubahan banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit/satuan BHA Bukan BKC.
c.
contoh BHA Bukan BKC yang akan diproduksi dalam hal terdapat penambahan jenis BHA Bukan BKC.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC tanpa melalui proses produksi terpadu dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui proses produksi terpadu dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Pembebasan Cukai Atas Etil Alkohol Yang Digunakan Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
 

Pasal 13

Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan untuk:
a.
permohonan untuk pertama kali;
b.
permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode berjalan tidak mencukupi; dan
c.
permohonan untuk periode pembebasan cukai berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Sebelum mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi tempat lembaga atau badan resmi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Permohonan pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
 
a.
surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi terkait kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
 
b.
gambar denah lokasi dan bangunan tempat lembaga atau badan resmi; dan
 
c.
surat pernyataan yang memuat maksud dan tujuan penggunaan etil alkohol dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4)
Pemeriksaan lokasi dan bangunan dilakukan untuk:
 
a.
memastikan kesesuaian alamat lokasi dan eksistensi tempat lembaga atau badan resmi; dan
 
b.
memastikan bahwa terdapat tempat tersendiri untuk penimbunan etil alkohol.
(5)
Hasil pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan gambar denah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan Kepala Lembaga/Badan resmi dibidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, atau yang mewakili.
(6)
Berita acara pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memuat secara rinci:
 
a.
tata letak dan luas bangunan, ruangan, lokasi, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
 
b.
batas-batas lokasi tempat lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
 
c.
tempat penimbunan etil alkohol.
(7)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan untuk digunakan sebagai lampiran pengajuan permohonan pembebasan cukai etil alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi tempat lembaga atau badan resmi dengan menggunakan dokumen PMCK-3 untuk etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan oleh kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai disertai rekomendasi yang disesuaikan dengan jenis permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.
surat pemesanan etil alkohol dari Kepala Lembaga atau Badan Resmi yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi terkait kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) untuk permohonan pembebasan yang pertama kali harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.
berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dari Kantor yang mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi; dan
c.
rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) untuk permohonan penambahan pembebasan harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b.
rencana kebutuhan etil alkohol dalam periode pembebasan berjalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) untuk permohonan pembebasan periode berikutnya harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
b.
rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberian Pembebasan Cukai Atas Etil Alkohol Yang Digunakan Untuk Tujuan Sosial
 

Pasal 22

(1)
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) yang digunakan untuk tujuan sosial.
(2)
Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan untuk:
a.
permohonan untuk pertama kali;
b.
permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai pada periode berjalan tidak mencukupi; dan
c.
permohonan untuk periode pembebasan cukai berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Sebelum mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, kepala/pimpinan rumah sakit terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Permohonan pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
 
a.
gambar denah lokasi, bangunan, atau rumah sakit; dan
 
b.
surat pernyataan yang memuat maksud dan tujuan penggunaan etil alkohol untuk tujuan sosial.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4)
Pemeriksaan lokasi dan bangunan dilakukan untuk:
 
a.
memastikan kesesuaian alamat lokasi dan eksistensi rumah sakit; dan
 
b.
memastikan bahwa terdapat tempat tersendiri untuk penimbunan etil alkohol.
(5)
Hasil pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan gambar denah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan kepala/pimpinan rumah sakit, atau yang mewakili.
(6)
Berita acara pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memuat secara rinci atas bangunan, ruangan, atau lokasi, atau pekarangan dan luas rumah sakit.
(7)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan untuk digunakan sebagai lampiran pengajuan permohonan pembebasan cukai etil alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Dikecualikan dari ketentuan permohonan pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) adalah lembaga yang menangani bencana alam.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi rumah sakit atau tempat lembaga yang menangani bencana alam dengan menggunakan dokumen PMCK-3 untuk etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan oleh kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai disertai rekomendasi yang disesuaikan dengan jenis permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.
surat pemesanan etil alkohol dari kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
surat dari instansi pemerintah yang berwenang memberikan rekomendasi bantuan kegiatan penanganan bencana alam.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) untuk permohonan pembebasan yang pertama kali harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b.
berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dari Kantor yang mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi; dan
c.
rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) untuk permohonan penambahan pembebasan harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan
b.
rencana kebutuhan etil alkohol dalam periode pembebasan berjalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) untuk permohonan pembebasan periode berikutnya harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan
b.
rencana kebutuhan etil alkohol paling banyak dalam 12 (dua belas) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemberian Pembebasan Cukai Atas Minuman Mengandung Etil Alkohol Untuk Konsumsi Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut
 

Pasal 32

Pembebasan Cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol yang berasal dari Pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean melalui darat, laut, atau udara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pengusaha Pabrik, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi tempat pengusaha pengangkutan atau jasa boga yang ditunjuk pengusaha pengangkutan dengan menggunakan dokumen PMCK-5 untuk minuman mengandung etil alkohol yang digunakan untuk konsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan oleh kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai disertai rekomendasi yang disesuaikan dengan jenis permohonan pembebasan cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus dilampiri dengan:
a.
surat pemesanan minuman mengandung etil alkohol dari pengusaha pengangkutan atau jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
fotokopi izin usaha yang telah ditandasahkan dari instansi yang berwenang;
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pengusaha pengangkutan atau jasa boga yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan;
d.
fotokopi akte awal pendirian usaha dan perubahan beserta pengesahannya apabila pengusaha pengangkutan atau jasa boga merupakan badan hukum; dan
e.
rencana kebutuhan minuman mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan, meliputi:
 
1.
rincian kebutuhan setiap bulan jenis dan jumlah minuman mengandung etil alkohol yang dimintakan pembebasan;
 
2.
rincian pelabuhan pemasukan dan/atau pengeluaran minuman mengandung etil alkohol yang akan diangkut oleh sarana pengangkut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Pembebasan cukai minuman mengandung etil alkohol yang digunakan untuk konsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemberian Pembebasan Cukai Atas Etil Alkohol Yang Dirusak Sehingga Tidak Baik Untuk Diminum Atau Spiritus Bakar
 

Pasal 36

(1)
Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus).
(2)
Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada Pengusaha Pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik dengan diawasi oleh pejabat bea dan cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Pemberian Pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), diberikan untuk:
a.
permohonan untuk pertama kali;
b.
permohonan untuk penambahan dalam hal jumlah etil alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar pada periode pembebasan cukai berjalan tidak mencukupi; dan
c.
permohonan untuk periode pembebasan cukai berikutnya
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Sebelum mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, pengusaha atau pengguna spiritus bakar terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar untuk dilakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Permohonan pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
 
a.
salinan atau fotokopi izin usaha industri dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian dan/atau penanaman modal;
 
b.
gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
 
c.
uraian tentang penggunaan dan/atau pendistribusian spiritus bakar.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4)
Pemeriksaan lokasi dan bangunan dilakukan untuk:
 
a.
memastikan kesesuaian alamat lokasi tempat usaha dan eksistensi tempat usaha; dan
 
b.
memastikan adanya kegiatan penggunaan dan/atau pendistribusian spiritus bakar;
(5)
Hasil pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan gambar denah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai dan pengusaha atau pengguna spiritus bakar, atau yang mewakili.
(6)
Berita acara pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit harus memuat:
 
a.
bangunan, ruangan, lokasi, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar; dan
 
b.
batas-batas tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar.
(7)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) mempunyai masa berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan untuk digunakan sebagai lampiran pengajuan permohonan pembebasan cukai etil alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar dengan menggunakan dokumen PMCK-4 untuk etil alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diteruskan oleh kepala Kantor kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai disertai rekomendasi yang disesuaikan dengan jenis permohonan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.
surat pemesanan spiritus bakar dari pengusaha atau pengguna spiritus bakar sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
fotokopi izin usaha yang telah ditandasahkan dari instansi yang berwenang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) untuk permohonan pembebasan yang pertama kali harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar;
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar;
d.
berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6) dari Kantor yang mengawasi dilengkapi gambar denah/lokasi tempat usaha; dan
e.
rencana jumlah kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak dalam 12 (dua belas) bulan dari Pengusaha Pabrik sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, meliputi:
 
1)
jumlah spiritus bakar yang akan diproduksi setiap bulan; dan
 
2)
banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap perusakan etil alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) untuk permohonan penambahan pembebasan harus di lengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
b.
rencana penambahan jumlah kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak selama periode pembebasan cukai dari Pengusaha Pabrik sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, meliputi:
 
1)
jumlah spiritus bakar yang akan diproduksi setiap bulan; dan
 
2)
banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap perusakan etil alkohol.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) untuk permohonan pembebasan periode berikutnya harus dilengkapi dengan:
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar;
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengusaha atau pengguna spiritus bakar; dan
d.
rencana jumlah kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak dalam 12 (dua belas) bulan dari Pengusaha Pabrik sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, meliputi:
 
1)
jumlah spiritus bakar yang akan diproduksi setiap bulan;
 
2)
banyaknya etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap perusakan etil alkohol;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Pembebasan cukai etil alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut menuju ke tempat pengusaha atau pengguna spiritus bakar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian keenam
Keputusan Pemberian Pembebasan
 

Pasal 46

(1)
Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1).
(2)
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dan kepada pengguna pembebasan diberikan NPPP yang berfungsi sebagai nomor pengenal/identitas pengguna fasilitas pembebasan cukai.
(3)
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan dan salinan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada pengguna pembebasan, kepala Kantor Wilayah, dan kepala Kantor.
(4)
Dalam hal permohonan diterima tidak lengkap, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh yang bersangkutan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir yang mengajukan permohonan, tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 47

(1)
Permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
Pengajuan permohonan pembebasan dalam bentuk data elektronik dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

Jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ditetapkan:
a.
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap di Kantor; dan
b.
paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap di Direktorat Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

Keputusan pembebasan cukai etil alkohol berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat dipindahtangankan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir berdasarkan pemesanan dari pengguna pembebasan, dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk periode pembebasan cukai berikutnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya keputusan pembebasan cukai yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir berdasarkan pemesanan dari pengguna pembebasan, dapat mengajukan penambahan pembebasan cukai untuk periode pembebasan cukai berjalan dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode berjalan tidak mencukupi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Jumlah etil alkohol yang akan diberikan pembebasan cukai dihitung berdasarkan pertimbangan:
 
a.
Untuk permohonan pertama kali dengan memperhitungkan kebutuhan produksi, dengan mempertimbangkan kapasitas produksi terpasang dan/atau memperhatikan perbandingan konversi kebutuhan etil alkohol per unit untuk industri sejenis.
 
b.
Untuk permohonan periode berikutnya, dengan memperhitungkan kebutuhan produksi, dengan mempertimbangkan kapasitas produksi terpasang dan/atau memperhitungkan rata-rata pemakaian etil alkohol pada periode pembebasan cukai sebelumnya.
 
c.
Untuk permohonan penambahan, dengan memperhitungkan kebutuhan produksi, dengan mempertimbangkan kapasitas produksi terpasang dan/atau memperhitungkan rata-rata pemakaian etil alkohol 2 (dua) bulan yang tertinggi pada bulan sebelumnya pada periode pembebasan cukai berjalan.
(2)
Jumlah minuman mengandung etil alkohol yang akan diberikan pembebasan cukai dihitung berdasarkan pertimbangan:
 
a.
Untuk permohonan pertama kali dengan memperhitungkan kebutuhan konsumsi penumpang dan awak sarana pengangkut.
 
b.
Untuk permohonan periode berikutnya, memperhitungkan kebutuhan konsumsi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi minuman mengandung etil alkohol pada periode pembebasan cukai sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PELAPORAN
 

Pasal 52

(1)
Pengusaha BHA Bukan BKC dengan Proses Produksi Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan dengan menggunakan dokumen LACK-3.
(2)
Pengusaha BHA Bukan BKC dengan Proses Produksi Tidak Terpadu yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-10 dengan menggunakan dokumen LACK-4.
(3)
Kepala lembaga/badan resmi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya paling lama setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-5.
(4)
Kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam yang memperoleh keputusan Pembebasan Cukai, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasinya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-6.
(5)
Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penerimaan dan penggunaan barang kena cukai yang memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-8.
(6)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), antara lain memuat:
 
a.
Jumlah etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai yang diterimanya;
 
b.
Jumlah etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai yang digunakan; dan
 
c.
Jumlah etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Pengusaha Pabrik harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor mengenai jumlah produksi etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dan jumlah etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang telah dikeluarkan dari Pabrik, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya berdasarkan buku persediaan BCK-11 dengan menggunakan dokumen LACK-7.
(2)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan importir, yang menjual atau menyerahkan etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor tentang jenis dan jumlah etil alkohol yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas Pembebasan Cukai, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-9.
(3)
Pengusaha Pabrik dan importir, yang menjual atau menyerahkan minuman mengandung etil alkohol dengan mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor tentang jenis dan jumlah minuman mengandung etil alkohol yang dijual atau diserahkan dengan fasilitas Pembebasan Cukai, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-9.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENCABUTAN
 

Pasal 54

(1)
Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dicabut, dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir, pengguna Pembebasan Cukai, atau setiap Orang melanggar ketentuan mengenai:
 
(a)
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53; dan/atau
 
(b)
jangka waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2)
Atas pencabutan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai karena pelanggaran Pasal 45 dan/atau Pasal 53, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai setelah 3 (tiga) bulan setelah tanggal pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai.
(3)
Atas pencabutan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai karena pelanggaran Pasal 52, pengguna pembebasan dapat mengajukan kembali pemesanan dalam rangka Pembebasan Cukai melalui pemasok manapun setelah untuk memperoleh fasilitas Pembebasan Cukai setelah 3 (tiga) bulan setelah tanggal pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Pencabutan keputusan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi kepala Kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Pencabutan keputusan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi pencabutan diterima dari kepala Kantor, menetapkan keputusan Pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Dalam hal keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dicabut, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan, Kepala kantor yang mengawasi Pengguna Pembebasan harus melakukan penghitungan sisa etil alkohol yang masih berada di tempat penimbunan Pengguna Pembebasan atau sisa minuman mengandung etil alkohol yang masih berada di tempat penimbunan Pengguna Pembebasan yang belum diangkut ke dalam alat angkut yang akan berangkat langsung ke luar Daerah Pabean melalui darat, laut atau udara.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap sisa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol diselesaikan dengan cara:
 
a.
di masukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat usaha importir; atau
 
b.
dilunasi cukainya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Pengguna pembebasan bertanggung jawab terhadap barang kena cukai yang dimasukkan ke tempat penimbunannya dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
(2)
Setelah masa berlaku keputusan pembebasan cukai berakhir, terhadap sisa etil alkohol yang masih berada di tempat penimbunan pengguna pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh digunakan sebelum mendapat keputusan pembebasan cukai yang baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Jumlah etil alkohol yang tersisa pada tempat penimbunan Pengguna Pembebasan diperhitungkan dengan jumlah Pembebasan Cukai pada periode Pembebasan Cukai berikutnya.
(2)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dilarang mengeluarkan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melebihi jumlah kuota pembebasan yang telah diberikan.
(3)
Pengguna Pembebasan Cukai yang mempergunakan etil alkohol dengan fasilitas Pembebasan Cukai setelah jangka waktu keputusan Pembebasan Cukai berakhir dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Kepala Kantor yang mengawasi Pengguna Pembebasan harus membuat buku pengawasan untuk mencatat pemasukan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sesuai yang tercantum dalam CK-5.
(2)
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean membuat buku pengawasan untuk mencatat pengeluaran etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sesuai yang tercantum dalam CK-5.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Permohonan pemeriksaan lokasi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dibuat dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), Pasal 24 ayat (5), dan Pasal 38 ayat (5) dibuat dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Surat rekomendasi Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Surat pemesanan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 27 huruf a, surat pemesanan minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dan surat pemesanan spiritus bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Pembebasan cukai etil alkohol tanpa melalui proses produksi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Pembebasan cukai etil alkohol melalui proses produksi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9)
Pembebasan cukai minuman mengandung etil alkohol yang digunakan untuk konsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10)
Rencana jumlah kebutuhan etil alkohol yang akan dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, Pasal 42 huruf b, dan Pasal 43 huruf d dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Pembebasan cukai etil alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12)
Keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(13)
Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(14)
Pengajuan permohonan pembebasan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(15)
Surat rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(16)
Pencabutan keputusan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dilakukan dengan Tata Cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(17)
Keputusan Pencabutan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(18)
Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 60

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
(1)
Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan P-13/BC/2007 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol;
(2)
Permohonan Pembebasan Cukai yang diterima oleh Kepala Kantor sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum diteruskan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Cukai, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Keputusan pemberian fasilitas Pembebasan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai atau diterbitkannya Keputusan pemberian fasilitas Pembebasan Cukai periode berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2007 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 62

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.